• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Ragam Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
17 Desember 2021
in Opini, Pojok MUI
0
Ragam Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi
116
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Tantan Hermansah
Pengurus Infokom MUI Pusat

Dua tahun sudah pandemi dirasakan masyarakat Indonesia. Dua tahun itu pula kita hidup dalam suasana yang disebut sebagai new normal atau kenormalan baru. Dalam kenormalan baru masyarakat dipaksa untuk menerapkan berbagai hal yang dimaksudkan untuk menciptakan kebiasaan agar kita bisa hidup bersama pandemi ini. Sebab pandemi bukan untuk ditolak melainkan untuk dihadapi dengan wajar, rasional, dan tetap punya harapan.

Pada September 2020, BPS mengadakan sebuah survei yang melibatkan 90.967 responden dengan komposisi 44,77 persen laki-laki dan 55,23 persen perempuan, mengemukakan beberapa data sebagai berikut:

Tingkat kepatuhan responden dalam pencegahan Covid-19 sudah baik. Di mana sebagian besar responden cukup lelah untuk menerapkan berbagai protokol kesehatan dalam kehidupan sehari harinya, Responden perempuan jauh lebih taat protokol kesehatan ketimbang responden laki-laki. Sementara secara umum, tingkat kepatuhan untuk menerapkan segala hal terkait protokol kesehatan seperti memakan masker, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan memakai sabun, menghindari berjabat tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, pun sudah cukup dipahami dan disadari oleh responden pada segala umur.

Begitu pula dengan persoalan terkait persepsi atas efektivitas protokol kesehatan terhadap pencegahan Covid-19, pun sangat baik. Termasuk bahwa beberapa tanggapan terhadap vaksinasi dan budaya baru yang diterapkan itu cukup bisa mencegah penularan virus.

Namun demikian ada data menarik juga yang disampaikan dalam penelitian ini yakni beberapa alasan mengapa responden tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya alasan mereka ikut ikutan juga untuk tidak terlalu ketat menerapkan protokol kesehatan in cukup kuat adalah bahwa tidak adanya sanksi terhadap mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Artikel Terkait  Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah, Reaktualisasi Makna Hijrah

Data ini semakin menarik karena ternyata dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya sanksi yang tegas pada mereka yang tidak mendapat protokol kesehatan merata pada berbagai komponen umur maupun pendidikan.

Tumbuhnya budaya baru seiring dengan hadirnya pandemi Indonesia pun tampak pada beberapa kebiasaan lain seperti keluar rumah. Di mana semakin tinggi usia, maka semakin membatasi diri untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

Riset ini juga mau menunjukkan bagaimana praktik penerapan protokol kesehatan di beberapa titik yang menjadi pusat kerumunan publik. Pada tempat-tempat kerumunan seperti: mal, tempat pelayanan publik pemerintah, pasar, tempat kerja atau kantor-kantor, tempat ibadah dan lain-lain hanya sedikit responden yang mengatakan bahwa di tempat tempat itu protokol kesehatan tidak diterapkan.

Lalu bagaimana kita membaca lebih dalam realitas ini?
Melihat data-data yang dikemukakan oleh BPS di atas, maka wajar jika kemudian ada sejumlah rasa optimisme dalam melewati masa wabah ini. Bahwa masih terlihat ada kalangan masyarakat yang masih belum patuh, jika melihat hasil survei di atas, jumlah bisa dikatakan tidak signifikan.

Sebagai bagian dari umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri cukup progresif (lihat: Asroun Ni’am Soleh [2020] yang berjudul: “Towards a Progressive Fatwa:
MUI’s Response to the Covid-19 Pandemic” dalam merespons persoalan wabah ini, terutama agar masyarakat tidak memiliki keraguan untuk melakukan berbagai kegiatan. Setidaknya adalah sejumlah fatwa yang dikeluarkan MUI untuk membantu masyarakat bersikap dan bertindak selama masa pandemi.

Contoh ada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19, Fatwa MUI No. 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan
Menangani Pasien Covid-19, Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, dan Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, serta sejumlah fatwa lain yang terkait dengan hajat hidup umat Islam.

Artikel Terkait  Ulang Tahun dan Permintaan Maafku

Jika menganalisisnya dari perspektif modal sosial, maka data-data dan realitas yang jelas kita temukan dalam keseharian masyarakat itu, merupakan modal sosial yang kuat untuk bangsa ini melakukan sejumlah lompatan kebudayaan, terutama dalam melewati pandemi. Kita juga melihat bagaimana setiap elemen bangsa bahu membahu mendukung pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di berbagai tempat dan segmen. Sehingga per-Desember ini sudah 38,2 persen masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi.

Namun demikian, optimisme ini jangan berlebihan, sehingga membuat kita lengah. “Jangan kendor”, begitu bunyi tulisan yang tersebar di mana-mana. Itu menunjukkan bahwa “badai wabah belum berlalu”. Apalagi, Covid-19 merupakan virus yang memiliki kemampuan mutasi cepat dan tinggi. Sehingga virus ini dengan cepat dan mudah mereplikasi dirinya untuk menyesuaikan dengan konteks lingkungan tempat masyarakat tinggal.

Baru-baru ini, setelah Covid-19 varian Delta terdeteksi, muncul lagi varian baru yang diberi nama: Omicron. Bahkan, varian ini telah terdeteksi masuk ke bumi tercinta kita. Maka dari itu, meminjam kata Bang Napi, “Waspadah… Waspadalah… Waspadalah…”. [ ]

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia