• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Mujahid Digital dan Gerak Berjamaah Pengarusutamaan Islam Wasathy

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
5 Desember 2021
in Opini, Pojok MUI
0
7 Pedoman Islami dalam Bermedia Sosial yang Penting Diamalkan
81
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Mahlady, pengurus Komisi Infokom MUI

Suka atau tidak suka, teknologi informasi akan terus berkembang. Perkembangan teknologi informasi ini, menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, saat berbicang dengan penulis akhir Oktober 2021 di kediamannya di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, ada manfaatnya, tapi ada pula mudharatnya.

Namun, jelas Kiai Cholil lagi, kita tak bisa menahan laju perkembangan teknologi ini hanya karena takut dampak buruknya. Sebab, kita ikut atau tidak, teknologi ini akan terus melaju. Tak ada jalan lain bagi para dai kecuali ikut berkecimpung di dalamnya, lalu memanfaatkannya untuk dakwah.

Saat ini, kata Kiai Cholil, banyak orang berpandangan ekstrim di tengah masyarakat Indonesia, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstrem kanan, maksudnya, mereka beragama secara berlebihan. Mereka mengajarkan kekerasan, merusak kerukunan, dan cenderung memaksakan kehendak. Sedang ekstrem kiri adalah mereka yang berpikiran liberal, menjauhkan umat dari agamanya.

Di sisi lain, ada pula orang-orang yang ingin berbuat kekacauan dengan menyebarkan berita bohong, fitnah, adu domba, untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya. Mereka semua serius memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk mensyiarkan pandangannya. Lalu bagaimana dengan kita?

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Drs Mabroer MS, mengatakan kepada penulis pada Ahad (28/11) bahwa arena perjuangan dakwah saat ini sedang bermigrasi dari dunia nyata ke dunia maya. “Karena itu kita perlu melakukan reformasi strategi dakwah dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang bisa menumbuhkan rasa nyaman dan aman dalam beragama,” jelasnya.

Hanya saja, sekadar niat menggunakan teknologi digital untuk dakwah jelas tak cukup. Perlu mujahadah yang serius dan sungguh-sungguh untuk menggeluti dunia digital ini. Sebab, pemanfaatan teknologi digital tidak sesederhana yang kita bayangkan. Ia perlu kepandaian dan kreativitas. Jika tak sungguh-sungguh, produk yang kita hasilkan tak akan menarik.

Artikel Terkait  PDPAB MUI Ajak Fordakom PTKIN Penuhi Konten Dakwah di Medsos

Di sisi lain, berjuang lewat dunia digital, jika tak sungguh-sungguh, akan mudah menyerah. Ketika karya yang kita buat tak disukai oleh netizen, diolok-olok oleh mereka, maka kita akan down. Hanya mereka yang memiliki keseriusan, jiwa optimis, dan mujahadah yang sungguh-sungguh yang bisa bertahan.

Mereka yang bermujahadah ini, kata Mabroer, adalah pejuang-pejuang Muslim berbasis digital yang bisa membumikan Islam Wasathiyah sebagai mainstream keislaman di Nusantara. Karena itu sangat tepat bila mereka ini disebut sebagai Mujahid Digital.

Mujahid berasal dari bahasa Arab yang berarti pejuang. Namun, kata mujahid tak harus dikonotasikan kepada mereka yang berperang memanggul senjata. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa aktivitas menyampaikan kebenaran juga termasuk jihad, bahkan bisa tergolong paling utama.

Jika kebenaran disampaikan melalui media digital, maka penyampainya disebut mujahid digital. Secara lebih spesifik, menurut Mabroer, mujahid digital adalah para pencerah keagamaan yang menguasai skill jurnalistik dan komunikasi visual, sekaligus aktif  menggeluti dunia digital, termasuk media sosial.

Untuk melahirkan para mujahid digital, jelas Mabroer, Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Workshop Literasi Media Berwawasan Islam Wasathiyah di enam titik, yakni di Bogor (untuk wilayah Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI, dan Jawa Tengah); Medan (untuk wilayah Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Barat,  Jambi, Bangka Belitung, dan Riau), Pontianak (untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah), Makassar (untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo) serta Sorong (untuk wilayah Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara). Tiap titik diikuti 60 peserta. Keinginan sederhana kami, di Komisi Infokom MUI adalah pengarusutamaan Islam wasathy melalui para agen-agen mujahid digital. Tak mudah memang, tapi juga bukan perkara sulit atau bahkan mustahil. “Fa in ‘azamta fa tawakkal ‘alallah”. Semoga.***
 

Artikel Terkait  Meneguhkan Komitmen MUI sebagai Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah
Tags: Dakwah digitalEra digitalInfokom MUIMUI DigitalMujahid digital
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia