• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

3 Strategi Perkuat Bobot Wisata Halal Kita

redaksi@mirror.mui.or.id by redaksi@mirror.mui.or.id
6 September 2021
in Opini, Pojok MUI
0
3 Strategi Perkuat Bobot Wisata Halal Kita
92
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Dr Tatan Hermansah
Anggota Komisi Infokom MUI

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“ Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Surat Al Mulk ayat 15)

Kampanye Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S Uno, tentang “Berwisata di Indonesia Aja” yang kemudian juga menekankan optimalisasi wisata halal penting direspons. Alasannya karena wisata halal sudah menjadi suatu merek (brand) yang melekat kepada keseharian atau budaya masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyak hal, seperti terdapatnya masyarakat Muslim yang demikian teguh mengimplementasikan kehidupan mereka dengan nilai-nilai Islam dan halal, selain secara internasional Indonesia beberapa kali mendapatkan prestasi di sektor wisata halal ini.

Wisata halal merupakan bagian dari suatu sistem wisata umum. Aktivitas wisata umum ini sudah terjadi sejak era purba. Bahkan sejarah wisata menyebutkan bahwa umur aktivitas berwisata itu sama dengan usia manusia itu sendiri. Ketika manusia melakukan perpindahan temporer untuk kegiatan mencari pengalaman baru, saat itulah wisata, secara praktis, mulai dilakukan umat manusia.

Setiap perjalanan wisata akan memberikan pertambahan nilai, baik kepada pelaku dalam bentuk pengalaman, maupun ke destinasi. Di atas destinasi inilah maka nilai tambah yang ada kemudian bisa diakumulasi menjadi kapital ekonomi, kapital sosial, dan bahkan kapital budaya. Agregasi dari kapital ekonomi lama-lama, jika dikelola dengan baik dan sistematis, menyumbang pada kemakmuran dan kesejahteraan suatu wilayah.

Sedangkan kapital sosial akan memberikan penguatan atas jaringan kerja dari para pelaku sehingga bisa memperluas popularitas (popularity) kawasan bahkan menghasilkan kolaborasi kreatif di antara mereka. Lalu kapital budaya ada kemungkinan terjadi asimilasi positif antara kedua entitas (pelaku perjalanan dan komunitas tujuan) seperti hadirnya pandangan baru yang lebih inklusif dan toleran.

Artikel Terkait  Kongres Halal Internasional MUI di Bangka Belitung akan Rumuskan Resolusi Halal Dunia

Pada destinasi wisata halal, kita bisa melihat bagaimana kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya. Ada yang tampak sekali menunjukkan dampak positif berupa peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar kawasan, namun ada juga yang tampak biasa-biasa saja.

Salah satu dampak positif pada kehidupan masyarakat adalah jika kawasan wisata dan orang-orang yang terkait di dalamnya mengerti dengan baik hakikat dan makna wisata. Sementara itu ketidakmengertian akan makna dan pesan yang terkandung dalam wisata menyebabkan wisata di destinasi hanya tindakan mengabadikan gambar saja. Beragam spot foto pun dibuat dengan bermacam konsep. Namun setelah gambar diambil, lalu oleh pelaku ditayangkan di media sosialnya, destinasi itu pun terlepas dari pelaku dan tidak memberikan ikatan.

Padahal sejak dulu wisata adalah pengalaman. Pengalaman itu melibatkan seluruh pancaindra bahkan jiwa dari semua pelakunya. Maka makna dari ruang wisata menjadi meluas, bukan sekadar penghias mata, melainkan lebih jauh untuk melayani kebutuhan hati. Hati sendiri adalah ruang yang sangat luas, sehingga proses memahaminya tidak bisa hanya fisik, tetapi juga batin, yang kebutuhannya hanya bisa diberikan melalui penjelajahan secara spiritual.

Di sinilah mengapa wisata halal bukan semata kegiatan kunjungan. Wisata halal harus diberikan, dan memang memiliki, makna lebih. Meski indikator internasional hanya menyebutkan hal-hal terkait pelayanan fisik, seperti ramah keluarga, ketersediaan tempat ibadah yang nyaman dan makanan yang halal, namun makna lebih dalam dari indikator yang dikehendaki kaum Muslimin itu adalah adanya pengalaman ketenangan batin. Inilah yang seharusnya dijangkau dalam konteks penguatan wisata halal di mana pun di Indonesia.

Berdasarkan gambaran bahwa ruang batin yang menempati posisi terdalam itu dalam konteks wisata halal, maka beberapa langkah strategis untuk memperkuatnya perlu dilakukan, seperti: Pertama, aktivitas wisata halal harus diikuti dengan motivasi pemberian pencerahan kepada para pelancongnya. Misalnya ketika mendatangi sebuah kawasan wisata, pelancong atau wisatawan disuguhkan juga proses batinnya, seperti ada pengajian, dzikiran, dan sebagainya.

Artikel Terkait  LPPOM MUI: Kebebasan Memilih Produk Halal Bentuk Kemerdekaan di Indonesia

Kedua, setelah penguatan narasi batin di atas, jika untuk hal-hal tertentu, paket wisata halal bisa diperkaya dengan aspek partisipasi dari pelancong pada berbagai kegiatan halal, seperti ikut makan bersama dengan entitas masyarakat di destinasi, mengikuti atraksi kegiatan halal lain seperti mengaji bareng santri dan sebagainya.

Ketiga, penguatan kelembagaan yang praktiknya ditunjukkan dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas destinasi. Wisatawan atau para pelancong wisata halal diberikan keleluasaan untuk mengetahui segala bentuk proses kehalalan dari destinasi mulai dari kawasan yang inklusif dan toleran, karyawan yang amanah serta paham akan hakikat halal itu sendiri dan proses manajemen destinasi yang hanya mengelola produk halal.

Ketiga langkah strategis di atas cukup penting diterapkan dengan serius karena, seperti sudah disinggung, wisata halal bukan sekadar melulu mendatangi sebuah kawasan, melainkan wisata halal menjadi suatu arena berbagi pengalaman batin dari destinasi kepada para wisatawan. Pengalaman batin ini tentu bisa menjadi pemicu tumbuhnya hormon-hormon bahagia seperti hormon dopamin, hormon serotonin dan hormon endorfin, selain perasaan spiritual.

Ketiga hormon plus perasaan spiritual itulah yang akan menghasilkan ikatan batin antara pelaku dengan destinasi. Sehingga dari keterikatan itu juga, selain potensi akan kembalinya para wisatawan ini ke destinasi tersebut, juga akan menebarkan kedamaian dan keharmonian dalam kehidupan pelakunya. [ ]

Tags: apa maksud wisata halaldestinasi wisata halalhalalIndonesiastrategi wisata halalWisata Halalwisata halal itu apa
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia