• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Opini

Miras dan Nalar dalam Beragama

admin by admin
2 Maret 2021
in Opini, Pojok MUI
0
Miras dan Nalar dalam Beragama
275
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh

Thobib Al-Asyhar

Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu isi Perpres tersebut terkait dengan daftar investasi Minuman Keras (Miras) yang dibolehkan di beberapa wilayah tertentu. Isu ini lalu menggelinding dan menjadi bola liar netizen +62. Beberapa orang atau pihak malah mengembangkan teori-teori politik out of context. Akibatnya, di dunia maya semakin gaduh dan ramai.

Perdebatan soal industri Miras sebenarnya sudah cukup lama. Bagi yang menolaknya lebih mendasarkan pada alasan agama dalam berbagai bentuknya, baik memproduksi, mengedarkan, apalagi meminumnya. Dalam sebuah hadis Nabi yang sangat populer disebutkan: Setiap benda yang memabukkan itu “khamr” (arak), dan setiap “khamr” hukumnya haram. Kata kunci keharamannya lebih karena efek Miras terhadap keseimbangan kesadaran manusia.

Berkurangnya kesadaran akibat Miras membuat seseorang kehilangan kontrol diri. Sementara menjaga akal (hifdzul aql) adalah salah satu dari kewajiban agama. Rasulullah bersabda: “Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits”. Yang dimaksud “Ummul Khabaits” adalah sumber munculnya keburukan (dosa). Tidak sedikit orang yang “awalnya baik” akhirnya kehilangan kendali dengan melakukan dosa besar dalam keadaan mabuk, seperti membunuh, berzina, dan lain-lain.

Dalam kitab “Mashaibul Insan Min Makaid Syaithan karya Syaikh Al Maqdisi Al-Hanafi” diceritakan tentang seorang tokoh agama bernama Barshisha. Ia digambarkan seorang alim yang ahli ibadah. Namun karena tergoda rayuan setan, akhirnya ia meminum khamr, mabuk, lalu berzina dengan seorang gadis dan akhirnya membunuhnya. Meski cerita itu disebut fiktif, tetapi bisa menggambarkan bagaimana dampak dahsyat Miras terhadap perilaku manusia.

Lalu apa alasan bagi yang “membolehkan” industri Miras? Jika dicermati, alasannya lebih karena aspek ekonomi. Sebelum muncul Perpres tersebut, telah ada sebanyak 103 pabrik Miras legal. Belum lagi home induatri Miras oplosan yang illegal. Maklum, investasi sektor ini cukup menggiurkan. Konon konsumen Miras di tanah air terus melonjak. Apalagi di wilayah yang mengandalkan sektor wisata. Bahkan, hotel bintang 5 persyaratannya harus menyediakan minuman beralkohol, seperti wine dan semacamnya. Banyak wisatawan asing yang membutuhkan sebagai tuntutan life style mereka.

Artikel Terkait  Hakikat Puasa dan Pengendalian Diri Selama Ramadhan

“Kebolehan” mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu ada pula karena alasan budaya. Apalagi kita hidup di negeri multi-ras, dimana dihuni ragam keyakinan dan cara pandang hidup. Indonesia bukan negeri agama, sehingga masih “menerima” secara malu-malu kepada mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu. Apalagi beberapa agama lebih longgar dalam penerimaan terhadap Minol (minuman beralkohol) untuk kepentingan ritual dan budaya.

Jika merujuk pada sejarah tradisi masyarakat nusantara, minuman beralkohol telah ada sejak Indonesia belum lahir. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional yang diramu dari bahan-bahan lokal. Ada sopi di Flores, tuak (Lombok), arak (Bali), ballo (Sulawesi Selatan), swansrai (Papua), cap tikus (Minahasa), lapen (Yogyakarta), dan ciu (Sukoharjo).

Kebiasaan orang mengonsumsi minuman beralkohol di masyarakat dapat ditemukan dalam kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14. Dalam naskah tersebut diketahui Minol pada zaman itu merupakan bagian dari jamuan agung kerajaan. Saat pesta tahunan seusai panen raya, raja akan membuka perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang terbuat dari beras jenis terbaik. Biasanya disuguhkan pula bermacam minuman keras jenis lain.

Demikian juga dalam ritual-ritual keagamaan. Beberapa agama telah menggunakan minuman beralkohol untuk upacara-upacara ritual mereka. Pada masa Jawa Kuno, minuman beralkohol dikonsumsi saat melakukan ritual keagamaan dan pesta. Pada suatu jamuan pesta di Majapahit, santapan sedap dihidangkan bagi orang banyak. Makanan serba berlimpah. Minuman mengalir dengan deras. Segala minuman keras tersedia, tuak kelapa dan tuak siwalan, arak, kilang, brem, dan tampo (Historia.id)

Selain menggunakan minuman beralkohol, Stanivlav Grof adalah seorang tokoh psikologi transpersonal yang memanfaatkan LSD (semacam Narkoba) sebagai media pengubah kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Tuhan hingga mencapai puncak tertinggi (trance). Dalam bukunya, LSD Psychotherapy (The Healing Potential of Psychedelic Medicine), Grof mengembangkan media penggugah jiwa melalui LSD sebagai sarana untuk mencapai kondisi trans atau memperoleh perubahan kesadaran (altered state of consciousness).

Artikel Terkait  Peduli Sampah di Masa Wabah

Terlepas dari fakta bahwa Miras telah menyatu dalam ragam tradisi dan budaya nusantara sejak lama, ada juga sebagian kelompok agama yang menggunakannya untuk kepentingan ritual dan kebudayaan. Dalam konteks ini bahwa bangsa Indonesia yang dihuni oleh masyarakat yang plural faktanya sulit “menolak” Minol secara frontal. Belum lagi jika dihubungkan dengan life-style budaya modern dimana minuman beralkohol menjadi bagian dari kehidupan kekinian seperti layaknya minum air mineral.

Mencermati hal tersebut, ada perbedaan konteks antara Miras sebagai industri yang ditujukan untuk “kehidupan senang” yang memabukkan dengan minuman beralkohol (Minol) untuk kepentingan adat dan ritual keagamaan. Keberadaan Miras yang didefinisikan sebagai media “memabukkan” yang bisa membahayakan jiwa manusia hampir pasti ditolak oleh semua agama.

Agama, apapun namanya, tidak memberi ruang kepada umatnya untuk bersenang-senang dengan cara yang dapat membahayakan tubuh dan jiwanya. Pemaknaan ini berbeda dengan Minol (minuman beralkohol) yang dalam kadar tertentu dibolehkan untuk kepentingan budaya dan jamuan ritual keagamaan bagi agama-agama tertentu.

Dalam konteks ini diperlukan “kearifan” bahwa Miras yang dijadikan industri untuk mendongkrak investasi pantas untuk ditolak dan presiden sudah tepat mencabut karena muaranya dapat merusak generasi. Suara masyarakat yang lantang menolak Perpres tersebut bisa dipahami karena adanya kekhawatiran bahwa biaya dampak Miras jauh lebih besar dibandingkan apa yang diperoleh secara ekonomi sebagai industri. Sementara fakta penerimaan Minol untuk kepentingan budaya dan ritual keagamaan sulit untuk ditolak.

Selain itu, nalar lurus beragama kita juga perlu mewaspadai hal-hal lain yang menjadikan kita mabok dunia, kekuasaan, harta, wanita, dan pujian. Jika Miras membuat kita hilang kesadaran sehingga merusak otak dan tubuh, maka kesenangan duniawi juga bisa menjerumuskan jiwa kita ke jurang kehinaan yang tak bertepi. Intinya, jika Miras diharamkan karena efek buruknya, demikian juga mabok duniawi yang menjadikan kita terjerumus dalam kehinaan juga pasti “haram” karena dapat merusak kewarasan beragama. Wallahu a’lam

Artikel Terkait  Milad ke-46 MUI: Tantangan dan Peran Strategis Keumatan Kebangsaan

Thobib Al-Asyhar
(Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI)
.

Tags: Minuman BeralkoholMinuman KerasMirasMirasantikaPerpres
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia