Oleh KH. Husin Naparin
Ketua MUI Kalimantan Selatan
Di negeri kita, saat ini ditemukan banyak kasus terjadinya penyakit campak dan Rubella, penyakit yang mudah menular dan berbahaya, bisa menyebabkan cacat permanen (buta, tuli, radang paru-paru, radang otak dan lain-lain) dan kematian. Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut. Untuk mencegah mewabahnya, dibutuhkan upaya efektif, satu di antaranya melalui imunisasi.
Setelah mendengarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan RI, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Direktur PT Bio Farma, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta menilai urgensi dan signifikansi pelaksanaan imunisasi MR di Indonesia sudah memenuhi darurat syar’iyyah.
Dalam Fatwa No 33 Th 2018 Tgl 8 Dzulhijjah 1439 H/20 Agustus 2018 M menetapkan keputusan berdasarkan; Pertama, ayat-ayat Alquran al-Karim, antara lain adanya larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Al-Baqarah 195). Peringatan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah (Al-Nisa: 9). Perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (Al-Baqarah: 168). Penjelasan dalam kondisi kedaruratan syar’i dibolehkan mengkonsumsi yang haram (Al-Baqarah :173).
Kedua; Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR Bukhari). Suruhan berobat, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua) (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Tetapi janganlah berobat dengan yang haram (HR. Abu Dawud). Peringatan Beliau jangan mendatangkan sakit kepada orang yang sehat ( Bukhari).
Ketiga; Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah antara lain yakni mencegah lebih utama dari pada menghilangkan. Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin dan harus dihilangkan. Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Sesuatu yang diharamkan karena dzatnya, dibolehkan karena adanya darurat, dan sesuatu yang diharamkan karena aspek di luar zatnya (lighairihi), dibolehkan karena adanya hajat.
Keempat; Pendapat para ulama akan kebolehan berobat menggunakan barang najis atau yang diharamkan ketika belum ditemukan benda suci yang dapat menggantikannya, yaitu dari Imam Al-‘Izz ibn ‘Abd Al-Salam (Qawa’id Al-Ahkam ), Imam Nawawi (Al-Majmu’ juz 9 hal.55), Imam Muhammad al-Khathib al-Syarbaini ( Mughni al-Muhtaj), Imam Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfatu al-Muhtaj 1/290), Syekh Ahmad al-Dardir ( al-Syarh al-Kabir 2/115), Imam Ibnu Qudamah (al-Mughni 9/416 bahwa dibolehkan hal yang diharamkan ketika keterpaksaan; dan Dr Wahbah al-Zuhaily (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh 4/2602) bahwa darurat yaitu takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan pengetahuan (secara pasti) atau dugaan (prediksi).
Fatwa memutuskan menetapkan; Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram; Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi; Ketiga, penggunaan vaksin produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal; Keempat, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.
MUI juga merekomendasikan; Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat; Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan; Keempat, pemerintah harus mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.