Membebaskan Rumah Ibadah dari Diksi Politik dan Kebencian
Oleh : Thobib Al-Asyhar
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rumah ibadah didefinisikan sebagai bangunan tempat beribadat (penghambaan). Maknanya menjadi lebih spesifik karena di dalamnya dilaksanakan berbagai aktifitas, pernyataan bakti, dan keyakinan terhadap Tuhan yang didasari oleh peraturan dan prinsip-prinsip agama. Meskipun pada setiap agama memiliki pengertian berbeda dalam uraian spesifiknya, namun secara umum memiliki tujuan yang sama, yaitu tempat yang dianggap dan diperlakukan “suci” sebagai media penghambaan spiritual kepada Tuhan dan penempaan diri agar menjadi pribadi yang baik dalam hubungannya dengan manusia dan alam.
Uraian tersebut menunjukkan dengan terang bahwa “rumah ibadah” merupakan tempat aman dan menenteramkan yang darinya akan muncul kesalehan-kesalehan spiritual dan sosial bagi penghuninya, dan tidak sedikitpun menyisakan residu sosial yang berdampak negatif dalam kehidupan sehari-hari. Di sini, “rumah ibadah” pure ditujukan untuk membentuk sikap, watak, pandangan, dan perilaku saleh (piety) bagi pemeluk agama. Bisa juga dipahami secara kontekstual bahwa “rumah ibadah” menjadi simbol nilai-nilai baik yang tertanam dalam jiwa-jiwa pemeluk agama.
Dalam konteks masyarakat majemuk, yang terdiri dari berbagai keyakinan dan pemeluk agama, peran rumah ibadah menjadi faktor penting dalam rangka menjaga dan merawat persatuan demi terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama. Sejarah telah mencatat bahwa keberadaan rumah ibadah menjadi pusat bersemainya kearifan sosial yang membentuk jiwa-jiwa damai dan rukun. Namun faktanya ada sebagian rumah ibadah yang menjadi titik simpul munculnya perselisihan publik akibat dari pemahaman dan praktik-praktik beragama yang tidak seimbang. Emosi keagamaan sering mengemuka saat menyinggung tempat-tempat suci, khususnya rumah ibadah.
Lalu atas alasan untuk menjaga dan merawat keberagaman, kerukunan umat beragama, dan meningkatkan produktifitas bangsa, pada tanggal 28 April 2017, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengeluarkan seruan tentang ceramah di rumah ibadah yang berisi 9 poin penting yang harus ditaati oleh para penyeru agama di rumah ibadah. Seruan ini tentu tidak muncul secara tiba-tiba, namun dilatarbelakangi oleh suatu fenomena dimana ada sebagian pihak yang memanfaatkan rumah ibadah sebagai panggung politik praktis dengan ujaran-ujaran kebencian terhadap pihak lain. Apalagi di saat musim politik melalui even pemilihan umum, baik tingkat lokal maupun nasional. Fakta ini meniadi semacam “ancaman” atas fungsi utama rumah ibadah sebagai tempat bersemainya nilai-nilai kedamaian dan harmoni sosial.
Substansi Seruan Menag
Seruan Menteri Agama tentang Ceramah di Rumah Ibadah merupakan hal yang cukup menarik. Jika dicermati, sembilan poin seruan Menag tersebut mengandung substansi yang sarat makna. Pada setiap pointnya tersurat dan tersirat pesan-pesan mendasar dalam kaitannya dengan semangat beragama dan nilai-nilai universalisme ajaran agama. Khitab atau obyek bicara seruan tersebut jelas bukan hanya pada satu agama tertentu (Islam, pen.), namun menyasar kepada semua agama yang ada di negeri ini dimana ada kecenderungan sebagian rumah ibadah belum berfungsi sesuai dengan “fitrahnya”.
Pertama, ceramah agama harus disampaikan oleh mereka yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia. Pada poin ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan komitmen seorang penyeru agama agar berpegang pada tujuan diturunkannya agama. Tidak ada agama di muka bumi ini yang menyeru pada kerusakan eksistensi, martabat, dan kedamaian antar manusia pada semua level sosial. Saat muncul tuduhan bahwa agama menjadi faktor penghambat kemajuan melalui kritik pedas dari para ilmuan Barat abad XIX seperti Ludwig Feuerbach (1872), Karl Marx (1883), Friedrich W Nietzsche (1875), dan lain-lain karena saat itu agama dijadikan tempat berlindungnya sikap dan perilaku kerdil yang bertentangan dengan tujuan agama itu sendiri. Sehingga Menag ingin memastikan kepada umat beragama agar para penyeru agama dapat menjaga nilai-nilai mulia agama itu sendiri.
Kedua, ceramah agama yang disampaikan harus berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Harus diakui, banyak penyeru agama yang datang bukan dari latar belakang yang cukup, tidak memiliki ilmu agama yang didapatkan dari proses mendalam dan intens seperti belajar di lembaga pendidikan keagamaan khusus, serta didapatkan dari guru yang tidak tersambung. Banyak orang yang terlanjur didaulat sebagai penyeru agama, sementara dia belajar secara otodidak melalui pembelajaran mandiri yang didapatkan dari sumber-sumber yang tidak otoritatif, seperti buku-buku terjemahan atau bacaan-bacaan melalui media online yang tidak bisa dipastikan kebenarannya. Ada pula penyeru agama yang membawa ajaran-ajaran agama yang bertentangan dengan arus paham mainstream, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan dalam lingkup agamanya.
Ketiga, ceramah agama dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun. Karena prinsip ajaran agama itu membangun sikap dan perilaku positif, maka cara penyampaiannya pun harus dengan cara-cara yang elegan, bermartabat, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akhlak. Selain itu harus terbebas dari ungkapan-ungkapan kebencian atas dalih-dalih doktrin dan keyakinan, sehingga tidak menimbulkan aksentuasi sikap dan perilaku yang tidak produktif, bahkan bisa merusak tatanan sosial.
Keempat, ceramah agama bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam poin ini, ceramahnya tidak memberi ruang bagi munculnya sentimen agama, tetapi internalisasi dan ekternalisasi ajaran untuk menggapai kesempurnaan bagi pemeluknya.
Kelima, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena kita hidup di negara Indonesia dengan keragaman latar belakang dan keyakinan, sehingga ekspresi keagamaan tidak boleh berlawanan dengan pilar-pilar kebangsaan yang telah diperjuangkan oleh founding father kita. Apapun agamanya kita tetap menjadi Indonesia.
Keenam, materi ceramah tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. Berbagai perbedaan yang ada tidak perlu dibesar-besarkan karena dapat menyulut primordialisme kelompok. Unsur-unsur SARA menjadi faktor penting yang perlu dihindari untuk memenuhi prasyarat bagi terjalinnya bangunan dan ikatan sosial.
Ketujuh, materi ceramah tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. Keragaman paham dan keyakinan harusnya menjadi penguat persatuan dan persaudaraan, bukan dijadikan pemicu timbulnya penghinaan atau pelecehan kepada sesama. Kedalaman dan keutuhan pemahaman ajaran agama menjadi wajib bagi penyeru agama sebelum memberikan ceramah di depan umatnya, sehingga terhindar dari sikap dan perilaku simplistik.
Kedelapan, materi ceramah yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. Penegasan ini sangat penting karena rumah ibadah seharusnya menjadi area yang netral (free area) dari kepentingan politik. Kepentingan politik sudah sewajarnya tidak melibatkan rumah ibadah yang nota bene sebagai tempat yang bebas dari kepentingan duniawi. Arus politik yang cenderung pada perebutan dan pembagian kekuasaan sering tercerabut dari akar agama, bahkan tidak jarang mengorbankan kepentingan agama itu sendiri.
Kesembilan, yang terakhir adalah muatan materinya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. Penyiaran agama telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-undang penyiaran, juga berbagai aturan, sehingga harus dipastikan bahwa ceramah agama secara hukum positif tidak ada yang dilanggar. Ketentuan penyiaran agama dimaksudkan untuk memproteksi agar agama dan umatnya dapat terhindari dari berbagai kepentingan yang tidak menjamin bagi terlaksananya kehidupan yang damai dan harmonis.
Berdasarkan uraian tersebut sangat jelas dan terang bahwa inti dari seruan itu jika diperas terdapat kesimpulan besarnya, bahwa ada keinginan agar “rumah ibadah” dikembalikan kepada fungsi “fitrahnya” sebagai tempat yang aman dan menenteramkan untuk membangun keyakinan, sikap, dan perilaku saleh secara spiritual dan sosial. Dua isu utama yang coba dihindari adalah diksi-diksi yang berunsur kepentingan politik dan unsur yang bernuansa kebencian kepada pihak lain dan sesama. Keduanya menjadi momok yang patut dihindari agar fungsi rumah ibadah mampu menggerakkan seluruh sistem dan tatanan beragama secara lebih adil, bermartabat, dan menjadi enlightenment media (media pencerahan) bagi kehidupan umat beragama. Rumah ibadah harus dipastikan menjadi sumber terpencarnya cahaya dan inspirasi kelembutan, kearifan, dan keadilan bagi pemeluk agamanya, dan semua makhluk bumi. Wallahu a’lam.
Thobib Al-Asyhar, Anggota Komisi Infokom MUI, dosen pada Program Kajian Timur Tengah dan Islam, Sekolah Stratejik dan Global, Universitas Indonesia.