Muisumut.com – Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara yang hadir melalui aplikasi zoom pada Rapat Koordinasi Mengenai Informasi Perkembangan Terkini Covid-19 dan Fatwa MUI tentang Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19, menyatakan siap untuk menyosialisasikan pelaksanaan ibadah di Masa Pandemi, Jumat (18/2).
Hal ini mengingat kasus covid yang kembali meningkat di Indonesia. Dalam kegiatan rakor tersebut, Wakil Ketua Umum DP MUI, Dr. K.H. Marsudi Syuhud, M.M menyampaikan bahwa MUI harus menjadi guidance untuk masyarakat luas dalam menghadapi kasus covid yang naik turun.
“MUI dalam hal ini ikut berpartisipasi terhadap penanganan Covid-19 termasuk akses-akses yang berkaitan dengan ibadah sebagaimana menjaga jiwa adalah tujuan utama syariah,” ucap K.H. Marsudi.
Bentuk partisipasi itu juga diwujudkan dengan memberikan pemahaman secara luas tentang Covid-19 kepada para Dewan Pimpinan MUI di seluruh Indonesia.
Agenda presentasi dalam kegiatan rakor pun disampaikan oleh Ketua Pelaksana Lembaga Kesehatan MUI, dr. M. Adib Khumaidi, Sp.OT. Secara rinci ia memaparkan bagaimana perkembangan virus Covid-19 saat ini.
“Terbaru memang kasus Covid-19 kembali meningkat, ini kaitannya dengan varian Omicron yang penyebarannya lebih cepat dibanding varian sebelumnya,” terangnya.
Meski gejalanya terbilang lebih ringan, dr. M. Adib menyampaikan tidak boleh disepelekan. “Gejala yang dialami ketika terserang Omicron ini memang lebih ringan namun demikian tidak boleh juga diremehkan, apalagi seperti yang dikatakan tadi bahwa penularannya cepat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan MUI Bidang Fatwa dan Waqi’iyyah, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A, mengatakan ada dua langkah yang harus dilakukan yakni ikhtiar lahir dan batin.
“Jika ikhtiar lahir kita lakukan melalui penjagaan protokol kesehatan, kita memperhatikan bagaimana kebiasaan kita dalam menghadapi situasi ini. Kemudian, ikhtiar batin sebagaimana kaitannya dengan upaya yang berhubungan dengan spritual,” ucapnya.
Asrorun Ni’am juga menyebutkan setidaknya ada tiga indikator yang juga menjadi penentu terkendalinya covid.
“Pertama, keseimbangan antara orang yang sakit dengan sarana yang dibutuhkan. Kedua, kemampuan pemerintah dalam menyiapkam sarana prasarana untuk kepentingan pencegahan covid termasuk vaksin. Ketiga, habit di tengah masyarakat sebagai bentuk dukungan,” sebutnya.
Mewakili MUI Provinsi Sumatera Utara, Irwansyah M.HI selaku Sekretaris Bidang Fatwa ikut menanggapi terkait persoalan ibadah di tengah Pandemi.
“Fatwa persoalan keagamaan tentang posisi covid-19 ini boleh tidak shalat di masjid dan sebagainya saya rasa butuh kejelasan yang lebih rinci mengingat sebentar lagi kita juga akan menyambut bulan Ramadan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan usulan agar terkait tata cara ibadah dalam menghadapi pandemi perlu dibuat panduannya.
“Saya rasa kita butuh dibuatkan panduan kriteria untuk ibadah di tengah pandemi ini agar lebih terarah satu panduan,” ucapnya.
Usulan ini pun diterima dengan baik oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Bidang Fatwa dan Waqi’iyyah, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. “Untuk usulan panduan akan kita upayakan,” pungkasnya (YLT)