muisumut.com, MUI Sumatera Utara mengapresiasi Tindakan cepat dan bijak yang dilakukan Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Mandailing Natal, dengan mengeluarkan tausiyah serta silaturrahim ke pihak terkait. Respon ini terkait viralnya sebuah video tari ular yang dilakukan oleh Iqbal (Rihana) Komunitas Waria di café Dapur Nenek, Panyabunan, Mandailing Natal. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Infokom MUI Sumut, Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum kepada muisumut.com di Panyabunan Selasa 02/02/2022.
Ketua Umum MUI Mandailing Natal H. Nasir, LC, M.Pd dan rombongan mendatangi Polres Mandailing Natal, pada Kamis 27/01/22. Kedatangan pengurus MUI ini selain menjalin hubungan Silaturahmi, juga berkodinasi terkait hal tersebut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP.H.M.Reza Chairul pada pertemuan itu langsung menerima pengurus MUI di ruang kerjanya.
Dikatakan Kapolres dalam pres rilis nya, perilaku yang tidak senonoh oleh sekelompok orang dalam merayakan ulang tahun itu adalah salah satu prilaku yang bisa berefek Guantibmas yang akan menjadi besar nantinya,”mari kita jaga bersama Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Mandailing Natal” sambung AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H
Kapolres mengaku sudah melakukan antisipasi dengan memanggil pemilik cafe untuk klarifikasi.
“Alhamdulillah koordinasi kami Polres Madina dan Ketua MUI sekapat yaitu membuat video pernyataan maaf kepada warga masyarakat Mandailing Natal dari penyelenggara Ultah dan para komunitas waria yang pada giat tersebut, kemudian dari MUI juga akan membuat video tanggapan atas kejadian tersebut, yang terpenting adalah warga masyarakat ‘Kamtibmas Di kabupaten Mandailing Natal Harus Konfusif” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H
Viralnya video perayaan ulang tahun Ikbal alias Rihana di salah satu cafe memang membuat resah masyarakat, sehingga MUI berkewajiban memberikan respon yang cepat dan bijak.
Dalam tausiyahnya MUI Madina menyayangkan atas kejadian tersebut yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal yang menyinggung perasaan umat Islam ulama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan umat Islam di kabupaten Mandailing Natal. Hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam umat Islam dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian dan gay.
DP MUI Kab Mandailing Natal merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Mandailing Natal dan aparat hukum lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak mengganggu ketentraman umat Islam dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mandailing Natal
MUI juga meminta kepada para ulama tokoh agama tokoh adat dan masyarakat umat Islam untuk menahan diri jangan sampai kejadian tersebut menyebabkan terciptanya ketidaknyamanan terutama umat Islam di kabupaten Mandailing Natal
Nasir juga meminta kepada yang terkait dan yang terlibat dan dalam acara tersebut agar membuat perminta maafan kepada umat Islam Kabupaten Mandailing Natal secara khusus.