muisumut.com. Medan,-Gubernur Sumuatera Utara H. Edy Rahmayadi, menyebutkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri Rica Manurung pada persidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, (19/1) terhadap terdakwa Supriato alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36 thn) atas kasus pembunuhan Ketua MUI Kabupaten Labuhan Batu Utara, Drs. Aminurasyid Aruan, pada tanggal 27 Juli 2021 lalu, dengan tututan hukum seumur hidup. ” Secara pidana tuntutan itu pantas ” kata H.Edy Rahmayadi, dengan busana koko putih, saat diminta komentar oleh Infokom MUI SU, Husni AS, disela acara tahlilan mengenang 40 hari wafatnya Ketua Dewan Pertimbangan MUI SU, Professor Dr. H.Abdullah Syah MA, di Jalan Rawa Sembilang 69, Medan.
Matan Pangkostrad itu tampak kaget. mendengar ketua MUI Kabupaten di Sumut di bunuh ” Ketua MUI Kabupaten, dibunuh “ungkapnya kaget. Bahkan ada salah seorang mendengar menambahkan bahwa yang terbunuh Ketua MUI Labura.
Lebih Lanjut H.Edy Rahmayadi, menambahkan masalah terjadinya pembunuhan ini, merupakan rahasia Allah, kita serahkan kasus ini pada pengadilan yang menentukan.
Diketahui, korban Ketua MUI Labura Drs H. Aminurasyid, sehari setelah memberi nasehat terhadap terdakwa Suprianto alias Anto Dogol, karena mencuri buah sawit milik korban, Terdakwa melakukan pembunuhan sadis dengan membacok tangan korban hingga putus dan belakang, muka korban, hingga tewas.
Lebih Baik.
Dalam acara 40 hari wafatnya mantan Ketua Umum MUI SU , Prof Dr. H. Abdullah Syah MA. Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya, diyakini kini beliau lebih tenang , mengingat begitu banyak murid dan ilmu yang beliau ajarkan selama ini sehingga mendoakan di alam barjah.Ia akan lebih baik dibanding kita yang bukan sebagai seorang pengajar dan memberikan ilmu kepada umat.
“Saya sebagai kemanakan dan juga sebagai murid almarhum, mendoakan kelapangan di dalam kubur dan keluarga ditinggalkan dalam sabar” ungkapnya.
( H.Husni.AS )