33 tahun sudah, LPPOM MUI menjalankan amanahnya sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. Dalam perjalanannya itu, berbagai perkembangan yang signifikan saat ini tengah dilalui.
Dari segi pelayanan, dulu LPPOM MUI melakukan pelayananannya secara konvensional. Berkas pengajuan yang diajukan oleh pemilik usaha harus diberikan secara langsung. Namun kini berbeda, LPPOM telah berbenah memudahkan pelayanan dengan bisa dilakukan secara online.
Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI Sumut turut mengatakan bahwa saat ini LPPOM telah menjalankan pelayanannya menggunakan aplikasi.
“Aplikasi Cerol namanya, melalui aplikasi ini tidak hanya pengusaha lokal saja yang bisa mendaftar untuk mendapat sertifikat halal. Bahkan, negara lain bisa daftar melalui online untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,” ucapnya.
Basyaruddin juga menyampaikan bahwa LPPOM juga tidak serta merta lepas tangan begitu saja atas berbagai perubahan yang terjadi ini.
“LPPOM saat ini terus melalukan berbagai pembinaan secara massiv terutama dalam sistem manajemen halal. Kita intensif memberikan pencerahan kepada masyarakat luas untuk bisa melakukan pendaftaran,” ucapnya.
Di samping perkembangannya itu, perubahan lainnya juga dialami LPPOM dalam menjalankan tugas. Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang BPJPH, LPPOM kini hanya mengeluarkan ketetapan halal melalui pembahasan komisi fatwa MUI yang merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Hal ini juga lantas tidak membuat LPPOM terus berbenah menempatkan posisi.
“Alhamdulillah masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada LPPOM sebagai salah satu yang memberikan pelayanan halal. Meski saat ini kita sedang menghadapi masa transisi, tidak ada kendala berarti selama tidak ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan,” ungkap Basyaruddin.
Di usia LPPOM MUI yang menginjak ke-33 tahun ini, tentang isu monopoli sertifikat halal juga disampaikan oleh Basyaruddin bahwa isu monopoli bukanlah penggunaan yang tepat. Namun, tepatnya bahwa itu merupakan tuntutan syariat.
“Yang bisa memfatwakan kehalalal itu kan memang MUI melalui komisi fatwa dengan berbagai bukti seperti bahan apa yang digunakan, bagaimana proses produksinya, lingkungannya, dan juga SDM-nya,” jelasnya.
Basyaruddin pun melanjutkan dengan memberikan ucapan terima kasih atas dukungan masyarakat karena selama ini tetap meletakkan kepercayaan terhadap LPPOM MUI.
“Dukungan masyarakat sangat berarti, karena masih menaruh kepercayaannya kepada LPPOM MUI sebagai auditor yang memang memahami dan komit dengan hukum syariat, memiliki integritas, serta kompeten,” ucapnya.
Menginjak usia LPPOM MUI yang ke-33 ini, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan kerja keras LPPOM selama ini dalam menjalankan amanahnya.
“LPPOM MUI Indonesia telah berkhidmat selama 33 tahun dalam upaya melindungi umat Islam dengan mengeluarkan sertifikat halal terhadap makanan, minuman, obat dan kosmetika,” ucap Maratua.
Tidak lupa, Maratua pun juga ikut mengucapkan selamat ulang tahun untuk LPPOM MUI sekaligus menyampaikan harapan. “Selamat Milad untuk LPPOM MUI yang ke-33 harapannya LPPOM MUI dengan kewenangannya tetap istiqomah untuk memberikan jaminan halal melalui ketetapan halal bagi setiap produk yang memerlukannya dan mengawasinya,” harapnya.