• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SumUt

MILAD LPPOM MUI ke 33: Proteksi Umat terhadap Konsumi Halal.

mui-prov by mui-prov
6 Januari 2022
in MUI SumUt
0
milad-lppom-mui-ke-33:-proteksi-umat-terhadap-konsumi-halal.
16
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

oleh :Sekretaris Bidang Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I

Kewajiban Konsumsi Halal !
Konsumsi Halal lagi baik adalah sebuah kemestian. Konsumsi Halal adalah perintah Agama Islam yang langsung disebut dalam Alquran di antaranya surah al-Maidah ayat 88. Kewajiban konsumsi halal adalah perintah Agama. Karena itu, pada prinsipnya umat Islam tidak dibenarkan mengkonsumsi apapun, kecuali yang halal saja. Dari dahulu sampai sekarang persoalan halal haram sering kali diidentikkan dengan pangan saja. Baik itu makanan, maupun minuman. Padahal konsumsi halal tidak hanya terkait hal itu saja, namun pada obat-obatan dan kosmetika yang juga bagian dari konsumsi yang dipakai juga harus halal, tidak boleh yang haram.

Dalam perkembangan teknologi, terkadang samar antara halal dengan haram. Khususnya produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sebab, halal tidak hanya pada zatnya, namun juga pada prosesnya. Di sinilah MUI berperan untuk memastikan itu semua melalui fatwa halal produk yang disidangkan oleh Komisi Fatwa setelah adanya audit yang dilakukan LPPOM MUI.

Audit LPPOM MUI dilakukan oleh orang-orang yang ahli dibidangnya, untuk melihat produk tersebut apakah berasal dari zat yang haram, atau pada prosesnya bersentuhan dengan yag haram. Hasil audit ini kemudian disidangkan di Komisi Fatwa untuk ditetapkan apakah produk tersebut sudah halal, atau belum.

Prosedur kehalalan produk tidak lah sederhana. Melainkan harus melalui tahapan-tahapan uji, termasuk audit lansgung oleh tim LPPOM yang pada hal-hal tertentu juga melibatkan Komisi Fatwa untuk turun langsung melihatnya. Seperti penyembelihan hewan misalnya. Standar halal MUI pun terhadap proses penyembelihan juga mengedepankan kehati-hatian dan upaya untuk keluar dari beda pendapat para ulama(khuruj minal khilaf). Jika dilihat dalam fatwa MUI Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal yang memutuskan bahwa : a) Penyembelihan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah. b) penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids). Jika dibanding dengan fikih klasik khususnya mazhab Syafii bahwa mengucapkan bismillah (asma Allah) adalah hal sunat yang dilakukan pada saat menyembelih. Begitu juga dengan saluran yang dipotong hanya dua saja, yakni saluran makanan(mari’) dan saluran pernafasan (hulqum) sementara untuk dua urat nadi (wadajain) adalah sunat memotongnya. Namun dalam fatwa MUI penyebutan asma Allah saat menyembelih dan memutus dua urat nadi (wadajain) adalah wajib agar sembelihan itu dinyatakan halal standar MUI. Fatwa tentang ini dapat difahami mengedepankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) serta keluar dari khilaf (khusurj minal khilaf), karena ada ulama yang mewajibkan untuk mengucapkan asma Allah dan memotong dua urat nadi.

Artikel Terkait  MUI Sumatera Utara dan PAKEM Sepakat Berantas Aliran Sesat dan Menyimpang

Mengapa Penting Sertifikasi Halal ?
Fatwa ketetapan halal oleh MUI dalam hal ini Komisi Fatwa adalah dalam upaya untuk memberikan panduan dan kepastian kepada masyarakat tentang halalnya satu produk. Sebab setelah melalui uji, yang berbentuk audit oleh tim ahli maka fatwa halal produk kemudian disahkan. Fatwa halal tidak sederhana. Harus benar-benar pasti baik zat maupun prosesnya, adalah halal. Air minum(mineral) mengapa ada yang disertifikasi? Padahal air kan berasal dari alam. Namun persoalannya tidak sesederhana itu, air yang berasal dari alam, adalah halal sepanjang tidak bercampur dengan yang haram seperti najis. Namun dengan dunia teknologi yang semakin canggih, air minum banyak menggunkan/ melalui proses filterisasi. Nah, dalam proses filter inilah terkadang harus dilihat apakah filter yang digunakan adalah suci atau tidak. Karena jika filternya yang terdiri dari karbon aktif yang menggunakan bahan dasar tidak halal, maka jelas air yag difilter pun tidak halal. Kepastian ini lah yang merupakan bagian penting dari pemeriksaan yang dilakukan LPPOM yang disebut dengan audit.

Otoritas Fatwa MUI?
MUI sebagai Lembaga yang salah satu fungsinya adalah memberikan fatwa hukum terhadap masalah dan persoalan khusus yang berkaitan dengan umat Islam, adalah pemegang “otoritas fatwa” yang hari ini diakui dan diterima oleh umat Islam khususnya di Indonesia. Karena itu, di Komisi Fatwa Ketika satu produk disidangkan akan diputuskan halal jika secara syari Komisi Fatwa melihatnya adalah halal, baik dari sisi zat maupun prosesnya. Fatwa halal MUI juga adalah bagian dari upaya untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam. Dengan adanya sertifikasi halal yang ketetapan halalnya dalah berdasarkan fatwa MUI maka umat terproteksi dari hal-hal yang tidak halal. Semoga kedepan LPPOM semakin kuat dan terus berupaya maksimal dalam rangka untuk memastikan kehalalan suatu produk yang menjadi konsumi umat. []

Tags: MUI Provinsi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia