• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI SumUt

Ulama, Tokoh dan Cendekiawan Muslim Sumut Dukung Penuh MUI Sumut dalam Setiap Fatwa dan Putusannya

mui-prov by mui-prov
29 Desember 2021
in MUI SumUt
0
ulama,-tokoh-dan-cendekiawan-muslim-sumut-dukung-penuh-mui-sumut-dalam-setiap-fatwa-dan-putusannya
48
SHARES
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUI Provinsi Sumut menggelar silaturahim yang dihadiri oleh ulama, tokoh, dan cendekiawan muslim di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara, Selasa,  (28/12).

Adapun pertemuan ini ditujukan sebagai ruang diskusi bersama untuk mengulik kembali tema pertemuan tentang Islam Wasathiyah MUI, Harapan, dan Tantangan Dalam Bingkai NKRI.

Dari keterangan Ketua Panitia Pelaksana, Prof. Dr. Asmuni, MA, ia mengatakan bahwa tujuan utama diadakan kegiatan ini untuk merawat silaturahim antar ulama, ormas Islam, dan cendekiawan muslim.

“Kegiatan ini diprogramkan untuk silaturahim, setelah itu kita berdiskusi berembuk sesuai dengan tema yang akan kita bahas. Sengaja ormas Islam kami undang, cendikiawan muslim pun juga, agar diskusi kita berkah dan melahirkan sesuatu yang baik”, ucap Prof. Asmuni yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Sumut.

Prof Asmuni pun menyampaikan harapannya semoga kegiatan ini bisa melahirkan sebuah konklusi yang menjawab permasalahan ummat terkait moderasi versi MUI Sumut untuk dipedomani ummat. “Saya memohon kepada saudara-saudara untuk kita gunakan pertemuan ini sebagai ruang diskusi eksklusif, terbuka, dan hasil dari diskusi kita menjawab permasalahan umat Islam tentang apa itu wasathiyah, moderasi, dan juga toleransi”, ungkap Prof. Asmuni.

Selain itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menyampaikan alasan tersendiri mengapa kegiatan silaturahim ini penting dilaksanakan. “Salah satu yang melatarbelakangi acara ini digelar karena ramainya tagar Bubarkan MUI. Bagaimana kita menyusun barisan untuk mempertahankan MUI, mempertahankan akidah kita dan menjadikan umat muslim tidak mudah dipecah belah,” ucap Maratua.

Kaitannya dengan tema kegiatan ini, Maratua menjelaskan bahwa konsep wasathiyah itu harus benar-benar bisa dipahami agar tidak mudah muncul perdebatan dan mudah dipecah belah. “Wasathiyah itu berada di tengah, bukan liberal, bukan radikal. Kita diajarkan menjunjung toleransi di tengah kehidupan bersosial tanpa harus merusak keimanan kita,” jelasnya.

Artikel Terkait  Pengurus itu Bukan Diurusi, Tapi Ngurusi – Majelis Ulama Indonesia

Dalam kegiatan ini, MUI Sumut mengundang dua narasumber yang berasal dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Suhaidi, SH, MH yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum USU membahas perihal Eksistensi Lembaga MUI Pasca Pro-Kontra Pembubarannya. Sedangkan Drs. H. Shohibul Anshor Siregar, M.Si yang merupakan Dosen Fisip UMSU membahas Islam Wasathiyah, harapan, dan tantangan dalam bingkai NKRI.

Rumusan dan Rekomendasi

Pertemuan Silaturahim Ulama, Tokoh dan Cendekiawan Muslim Sumatera Utara yang diselenggarakan Majelis  Ulama  Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Medan, pada Selasa, 24 Jumadilawal 1443 H bertepatan dengan 28 Desember 2021 dengan tema, “Islam Washatiyah MUI, Harapan dan Tantangan dalam Bingkai NKRI”  menghasilkan  rumusan dan rekomendasi sebagai berikut :

  1. Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah silaturahim , dan kerjasama antara ulama, zuama,  dan organisasi-organisasi ke-Agamaan Islam yang ada di Indonesia, MUI mem   iliki fungsi dan peran sebagai pelindung umat (himayah al-ummah) serta pada saat yang sama berperan sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah).
  2. Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang secara Yuridis memiliki Dasar Hukum yang kuat melalui UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi UU, Akte Notaris No. 034 Tahun 2014, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-00085.60.10.2014, serta diakui melalui Perpres No. 151 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia, yang secara tegas  menyebutkan pada Pasal 2 bahwa “MUI merupakan Mitra Pemerintah”
  3. Akan perannya sebagai mitra pemerintah, tujuan MUI didirikan adalah untuk mewujudkan masyarakat yang terbaik (khaira ummah), Negara yang aman, damai, adil dan Makmur Rohaniyah dan Jasmaniyah yang diridhai Allah  swt.
  4. Salah satu Metode Pengabdian (Manhajul Khidmah) MUI adalah Perlindungan dan Penguatan Negara (Himayah wa Taqwiyatud Daulah), karena itu keberadaan Majelis Ulama Indonesia serta peran pentingnya  dalam menjaga, melindungi dan pedoman umat Islam untuk menjaga keutuhan NKRI adalah suatu hal yang tidak  terbantahkan.
  5. Tugas dan Peran MUI sebagai Mitra Pemerintah (shadiqul hukumah) tetap dilaksanakan namun dalam rangka untuk melindungi umat (himayah al-ummah), dan  dalam Fatwanya  MUI tetap Independen.
  6. Islam Washtiyah MUI adalah sebagai arus utama dan pokok serta cara pandang dalam menerapkan ajaran Islam yang sesuai dengan konteks budaya dan kemajemukan bangsa. Islam Washatiyah MUI dimaksud terkandung dalam sepuluh prinsip yakni : Prinsip tawassuth (mengambil jalan tengah), at-Tawazun (Seimbang), I’tidal (lurus dan tegas), at-Tasamuh (toleransi),  al-Musawah (egaliter), as-Syura (musyawarah), al-Islah (reformasi), al-Aulawiyah (mendahulukan prioritas), at-Thatawwur wa al-Ibtikar (dinamis dan inovatif),  dan at-Tahadhur  (berkeadaban).
  7. Seluruh Peserta Pertemuan Silaturahim Ulama, Tokoh dan Cendekiawan Muslim Sumatera Utara mendukung sepenuhnya eksistensi MUI dalam setiap Fatwa dan Putusannya dalam rangka untuk melindungi umat dan menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  8. MUI Sumatera Utara menyadari bahwa eksistensi MUI belum dapat dirasakan masyarakat sampai ke “masyarakat bawah”. Karenanya, MUI perlu lebih meningkatkan kegiatan yang secara langsung dirasakan masyarakat. Dalam memaksimalkan pelaksanaan kegiatan tersebut, MUI perlu dibentuk  di Tingkat Desa dan Kelurahan.
  9. Peserta Pertemuan Silaturahim Ulama juga merekomendasikan kepada Perguruan Tinggi Islam untuk menyuarakan hal yang sama dengan yang telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia.
Artikel Terkait  Ramadhan Mendidik Selektif Mengonsumsi Makanan

Medan, 24 Jumadilawal 1443 H/28   Desember   2021 M

TIM PERUMUS :

  1. Prof. Dr. H. Mohd Hatta
  2. Prof. Dr. H. Asmuni, MA
  3. Dr. H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
  4. Dr. Irwansyah, M.H.I

 

Tags: MUI Provinsi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia