muisumut.com
Fatwa MUI Sumatera Utara sejak berdirinya telah banyak mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah umat Islam khususnya di Sumatera Utara. Fatwa-fatwa MUI Sumatera Utara tidak banyak diketahui masyarakat luas karena kurangnya sosialisasi fatwa.
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara menerbitkan Buku Saku Fatwa yang memuat sebanyak 96 fatwa. Buku yang terbit ini tidak hanya memuat putusan fatwa saja melainkan jawaban-jawaban Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara dalam bentuk surat atas pertanyaan yang diajukan masyarakat ke Komisi Fatwa.
Drs. H., Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA menyebutkan bahwa Buku yang diterbitkan Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara ini adalah merupakan program rutin tahunan yang akan terus diterbitkan setiap tahunnya. Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara.
Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Sekretaris Bidang Fatwa menyampaikan bahwa fatwa-fatwa yang termuat dalam buku ini antara lain adalah : 1). Fatwa tentang Tayammum dengan menggunakan debu (tanah) atau tanpa debu dan Shalat di pesawat terbang dan apakah wajib diqadha atau tidak. 2). Fatwa tentang Hukum membangun WC satu dinding dengan masjid/musalla. 3). Foto sebelum pernikahan (prewedding Photo). 4). Fatwa tentang hukum bertepuk tangan dalam majelis 5). Hukum mengirim gambar, caption(teks singkat), sticker, teks yang berisi doa/ayat Alquran di media sosial.
Buku Saku Fatwa ini menurut Irwansyah akan disampaikan kepada masjid-masjid yang memiliki rak buku/perpustakaan, sebahagian ormas-ormas Islam dan MUI kabupaten/Kota serta para Dai dan penceramah dengan harapan fatwa ini disampaikan kepada masyarakat luas. Walau masih terbatas jumlahnya, ke depan menurutnya Komisi Fatwa akan menerbitkan buku yang berisi seluruh putusan fatwa MUI Sumatera Utara sejak berdirinya pada 11 Januari 1974 pada sampai sekarang.