muisumut.com.
Sampah sudah menjadi sebuah permasalahan yang begitu kompleks dan besar. Tingkat pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk memunculkan berbagai permasalahan lingkungan seperti pemanasan global hingga skala lokal seperti banjir. Lebih dari itu, ternyata sampah yang menumpuk juga memiliki pengaruh besar pada kesehatan manusia, karena di dalam sampah terdapat zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kita sering melihat di sejumlah titik atau sungai, ada papan pengumuman aturan tentang itu. Namun, tetap saja kita melihat masyarakat abai dan tetap membuang sampah sembarangan
Ajaran Islam sudah banyak aturan tentang itu. Dalam Alquran surah Ar-Rum ayat 41 disebutkan, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Imam Ath-Thabari menjelaskan di dalam kitab tafsirnya, Jami’ Al Bayan Fii Ta’wil Al Qur’an. Allah SWT mengingatkan manusia bahwa sudah tampak kemaksiatan di bumi. Semua itu adalah akibat dari perbuatan manusia yang melanggar perintah Allah SWT.
Dalam konteks ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan putusan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Salah satu fatwanya berbunyi:
Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
Merasa Terpanggil dengan permasalahan sampah ini, Bidang Komisi Sosial dan Bencana MUI SU yang Ketua Bidangnya Laila Rohani dan sekretaris Bidang Nani Ayum Panggabean mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DL) Provinsi Sumatera Utara, untuk berkolaborasi dengan Komsosben MUI SU agar kiranya DLH Provinsi Sumatera Utara Memberi Pelatihan Pengelolaan tentang sampah. Pesertanya disiapkan Komsosben MUI SU. Alhamdulillah pihak DLH Provinsi Sumatera Utara bersedia memberikan Pelatihan Secara gratis tentang Pengelolaan Persampahan.
Hari Senin 22 November 2021 diadakanlah Pelatihan Pengelolaan Sampah di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Jalan Tengku Daud. Ada Tiga hal yang dilatih yaitu : 1.Pelatihan Bank Sampah 2.Pelatihan Budidaya Maggot dan 3.Pelatihan Pembuatan Ecoenzym.
Adapun peserta pelatihan tersebut selain anggota Komisi Sosial dan Bencana MUI SU , Komsosben MUI SU juga mengajak Mitra Sosben MUI SU untuk mengikuti Pelatihan itu seperti SJ410 OC, BSMI, Yakesma, Sahabat Ibu, Dian Hidroponik dan dua komisi MUI SU, KPRK, KHLNI serta beberapa Organisasi Perempuan seperti Muslimat NU SU , Muslimat Alwashliyah SU, Aisyiyah SU, PW Salimah SU, MTP IPHI SU, Perwati SU, Persistri SU, MAI SU, Al Qalam Institute. Adapun Kordinator dan Penanggungjawab kegiatan ini adalah Nani Ayum Panggabean Sekretaris Bidang Sosial Bencana MUI SU.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr.T.Amri Fadhli, M.Kes pada Acara pembukaan mengatakan “Mari kita belajar berdampingan dengan Sampah, Sampah bukan masalah, Sampah menjadi bermanfaat. Sampah di Surabaya dibakar dan diolah menjadi energi dan dijual ke PLN. Begitu mahal sampah bila dikelola dengan baik. Di Makassar ada pemuda mengelola Mall sampah dan bergaji 1 milyar satu bulan”. Hadir juga dalam Acara Kepala UPT Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Nurasiah Harahap dari Perwati SU yang juga sebagai Penyuluh di Kementerian Agama Kota Medan mengatakan, mengucapkan Terimakasih kepada Komisi Sosial dan Bencana MUI karena mengikutsertakan kami pada kegiatan ini dan sangat bermanfaat apalagi ada materi pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan hal ini bisa disampaikan ke Majelis Taklim binaan kami.
Semoga Pelatihan Pengelolaan Persampahan dan Kolaborasi Berkah ini dapat disampaikan kepada Anggota Komunitas dan Majelis Taklim sehingga cerdas dalam pengelolaan sampah dan membuat Lingkungan Hidup menjadi bersih, sehat dan indah. NA)