(Medan) – MUI Sumatera Utara dan Pihak PAKEM/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sepakat untuk untuk memberantas aliran sesat dan menyimpang.
Hal ini disepakati pada acara Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aliran Sesat di Sumatera Utara, Sabtu (6/11) di Aula MUI Sumatera Utara.
Hadir sebagai narasumber utama pada acara tersebut yakni AKBP Syamsul Bahri Siregar dari POLDA Sumatera Utara, Erman Syafrudianto dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA dari MUI Sumatera Utara.
Dalam acara ini pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tergabung dalam PAKEM mendukung MUI Sumatera Utara untuk mengatasi aliran sesat demi terwujudnya kondusifitas, dan keutuhan bangsa.
Pada penyampaian Keynote Speaker, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. Ardiansyah, MA menyampaikan bahwa aliran dan paham sesat menjadi masalah umat secara bersama.
“Aliran sesat ini menjadi masalah bersama apalagi mereka masih mengaku dirinya sebagai orang yang beragama padahal ajaran dan pahamnya menyalahi ketentuan-ketentuan agama,” ucap Ardiansyah.
Karena itu menurutnya, apa yang digagas oleh Panitia merupakan langkah strategis untuk melakukan kerjasama dan koordiansi dengan pihak PAKEM.
“Dalam rangka untuk mengantisipasi dan memberantas ajaran dan faham sesat di Sumatera Utara maka langkah strategis yang bisa dilakukan yaitu melakukan kerjasama dan koordiansi dengan pihak PAKEM,” tambah Ardiansyah.
Disamping itu, Dr. H. Arso, SH., M.Ag selaku ketua panitia pelaksana acara ini juga menyampaikan bahwa pertumbuhan aliran dan paham agama yang menyimpang semakin massif di Indonesia.
“Pertumbuhan aliran dan paham agama menyimpang ini semakin masif pertumbuhannya. Dalam konteks Sumatera Utara, MUI Sumatera Utara telah banyak mengeluarkan fatwa sesat atau menyimpang terhadap aliran dan faham sesat baik bagi personal maupun komunitas tertentu yang mengajarkan ajaran menyimpang,” terang Arso.
Arso juga menegaskan bahwa bagaimana pun aliran sesat sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Bagaimana pun aliran sesat ini meresahkan bahkan tidak hanya sampai di situ aliran sesat jika telah tumbuh besar akan berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan, serta kondusifitas masyarakat dalam klimaksnya juga bisa berdampak terhadap stabilitas Nasional dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
Dari hasil dari pertemuan FGD ini, lahirlah rumusan dan kesepakatan diantaranya yaitu pihak PAKEM yang tergabung di dalamnya adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Sumatera Utara akan bekerjasama dengan MUI Sumatera Utara dan Ormas-ormas Islam untuk melakukan koordinasi rutin minimal tiga bulan sekali atau bisa dilakukan pada waktu-waktu tertentu jika sangat dibutuhkan untuk menangani aliran sesat dan menyimpang.
Dalam salah satu rekomendasi itu juga meminta kepada pihak kepolisian agar memproses aliran dan paham sesat yang telah difatwakan MUI Sumatera Utara.
Dr. Irwansyah, M.H.I selaku Sekretaris Panitia pelaksana juga menyampaikan bahwa aliran sesat dan menyimpang adalah kewajiban bersama untuk memberantasnya.
“Karena aliran sesat dan menyimpang ini merusak, merubah, juga menyelewengkan ajaran Agama dari yang sebenarnya,” ucap Irwansyah.
Karena itu, menurutnya, tindaklanjut dari acara ini akan dijalin hubungan sinergis antara Kepolisian, Kejaksaan, MUI dan Ormas dalam mengantisipasi dan memberantas aliran sesat dan menyimpang khususnya dai Sumatera Utara,” tandas Irwansyah.