• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 26, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Opini: Gelisah Keberagamaan

mui-prov by mui-prov
28 September 2022
in MUI Lampung
0
opini:-gelisah-keberagamaan
59
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gelisah Keberagamaan
Oleh: H.M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Bagi yang sering menatapi medsos terutama youtube mungkin akan terpancal gelisah. Apa pasal? Tampaknya saat ini masih saja muncul di kalangan sekelompok muslim yang mengungkit-ungkit soal perbedaan ibadah (furu’iyah). Pernah terjadi perdebatan yang menyangkut hukum seperti tahlilan, istighotsah, doa untuk si mayat, dan lainnya. Mereka menuding praktik-praktik ibadah tersebut sebagai bid’ah. Bahkan pula ada ustadz yang dengan lantangnya menuding-nuding bahwa banyak pesantren di negeri ini yang mengajarkan kesyirikan. Ada posting yang ditujukan pada sebuah pesantren besar di Jawa Timur yang dibawahnya ditulis “bertahun-tahun mondok, begitu keluar hanya menyebarkan bid’ah”.

Itu sungguh mencemaskan. Padahal persoalan yang muncul itu sudah lama menjadi perdebatan klasik. Dalam kitab-kitab kuning, sudah sekian lama dalam bahasan fikih terhampar perdebatan tersebut. Contohnya, soal doa untuk si mayat, apakah sampai atau tidak. Ibnu Taymiyah, misalnya, membolehkannya. Sementara itu, mazhab Syafi’i tidak membolehkan.

Soal salat Tarawih pun sudah lama nian menimbulkan perbedaan dari segi jumlah rakaat hingga masalah dalil otoritatifnya. Bagi Syiah, salat Tarawih bahkan dipandang tidak memiliki dasar yang sahih. Sebab, Tarawih dipandang Syiah sebagai hasil kreasi Umar bin Khatthab, sedangkan mereka hanya mau mengambil dalil dari Ali. Semua itu disikapi para ulama sekarang (khalaf), yang tawasuth, sebagai perbedaan pendapat yang wajar-wajar saja.

Tapi, tidak demikian buat kalangan muslim puritan/Salafi yang kini tengah menebar pahamnya di negeri kita. Tampaknya, negeri kita sedang ”panen” kelompok puritan yang hobi berdebat hingga masuk ke desa-desa. Dalam setiap pengajiannya, mereka meneriakkan sesatnya ibadah oleh banyak umat Islam. Tak jarang, mereka langsung menelunjukkan jarinya pada tradisi ibadah kelompok lain. Di beberapa daerah, bahkan telah melahirkan konflik. Ada kasus seorang makmun sholat subuh yang memukulimam karena sang imam melafalkan qunut. Yang lebih tragis, ada seseorang yang mencederai dengan senjata tajam seorang kyai di sebuah pesantren. Alasannya orang kalap tersebut karena sang kyai dan pesantrennya itu sarang bid’ah sehingga dipandang sesat. Bukankah ini bentuk ‘kriminalisasi’ terhadap sosok kyai dan dalam hal ibadah?

Artikel Terkait  Opini: Mengawali Lembaran Pasca Lebaran

Fenomena tersebut, tampaknya, berseturut dengan bangkitnya keinginan sekelompok umat Islam untuk mewujudkan pemurnian serta penegakan syariat. Memang, tidak semua memahami ‘’syariat” sebagai semata keharusan berdirinya negara Islam. Ada pula pemahaman yang mengarah pada puritanisme, khususnya dalam soal ibadah.

Arus reformasi dan demokratisasi yang didukung dengan era digital saat ini telah mengilhami kebebasan untuk mendiskusikan wacana keagamaan yang selama ini mungkin terkungkung. Hal itu tidak hanya terjadi dalam hal penerapan yang bersifat teknis, tapi juga dalam mengungkap dimensi yang hilang dalam wacana syariat Islam. Di sini pula, terdapat ruang yang lebar untuk memahami kembali syariat Islam yang selama ini hanya identik dengan istilah ”penerapan dan formalisasi” (tathbiq).

Masyarakat Tamaddun

Dari perspektif akidah, Islam memperkenalkan konsep keesaan Tuhan. Hal itu dimulai dari keberadaan Nabi Muhammad di Makkah, di tengah masyarakat yang menganut paganisme. Selama 13 tahun, Nabi Muhammad bersosialisasi di Makkah dengan menawarkan prinsip teologi la ilaha illa Allah.

Di samping secara teologis, bermakna penegasan tidak ada Tuhan yang absolut kecuali Allah, pernyataan keimanan itu juga berdampak sosial politik. Yaitu, manusia dibangun atas dasar kebersamaan, kebebasan, dan persamaan derajat (al-musawah bain al-nas).

Nabi Muhammad lalu hijrah ke Yatsrib. Ia dinamakan Yastrib karena yang pertama datang dan membangun kota tersebut adalah seseorang yang bernama Yastrib ibn Laudz ibn Sam ibn Nuh. Masyarakat Kota Yatsrib cukup beragam. Ada sejumlah suku dominan yang mendiami kota itu, yaitu Suku Aus, Khazraj, Qainuqa’, Quraidlah, dan Bani Nadhir.

Penduduknya pun menganut beragam agama, yaitu Islam, Yahudi, dan sebagian kecil Kristen Najran. Dalam masyarakat Islam, terdapat dua kelompok, yaitu kaum imigran (Muhajirin) dan warga asli (Anshar).

Artikel Terkait  Ciptakan Kader Fatayat Militan, PAC Fatayat NU Baradatu Way Kanan Gelar LKD

Pola interaksi yang dibangun Islam sejak awal mengedepankan pola ”uswah hasanah”. Yakni, berlambar moralitas dan contoh teladan yang baik. Pendekatan moralitas itu menuntut umat Islam untuk selalu menjadi ”uswah” atau teladan yang baik bagi lingkungan sekitarnya.

Tak heran, sejak awal eksistensinya di Makkah, umat Islam sudah akomodatif dan kreatif. Metode itu bersifat ‘’soft power” yang menjunjung tinggi keteladanan, akhlak, pembelaan terhadap kaum duafa, serta penegakan HAM. Praksis dakwah Islam tersebut merupakan bagian dari proses pembangunan akhlak (itmam al-khuluq).

Pada masa Nabi Muhammad, syariat menampilkan dua aspek dalam dirinya, yaitu aspek eksoteris dan esoteris. Sisi eksoteris syariat Islam, seperti kewajiban puasa, zakat, atau haji, baru sempurna ketika kondisi sosial politik serta ekonomi masyarakat Madinah sudah sampai ke situasi stabil.

Dari kondisi plural itu, lahirlah ”Negara Madinah”. Konsep Negara Madinah tertuang dalam al-Shahifah (Piagam Madinah) yang mengandung nilai universalitas. Yakni, keadilan, kebebasan, persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama di mata hukum.

Di sini, tidak ditemukan teks-teks yang menunjukkan superioritas simbol-simbol Islam seperti kata ”Islam”, ”ayat Alquran”, atau ‘’syariat Islam”. Kota Yatsrib pun berganti nama menjadi Madinah yang berasal dari kata ”tamaddun” yang berarti ”peradaban”. Maksudnya, kota atau negara yang mencita-citakan tatanan masyarakat berperadaban. Untuk mewujudkannya, Nabi Muhammad mengembangkan konsep ukhuwah madaniyah. Yakni, komitmen bersama untuk hidup dalam sebuah negeri yang berperadaban.

Melalui pengalaman Nabi Muhammad di Madinah itu, syariat Islam lebih bermakna sebagai upaya untuk saling menghormati dan menghargai, tolong-menolong, cinta tanah air, serta mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Dalam Alquran, tidak kita jumpai kata-kata ”umat Islam”. Apalagi kata-kata ”negara Islam”. AlQuran memerintahkan untuk membangun ”ummatan wasathan” dan ”khoiru ummah”.

Artikel Terkait  PC GP Ansor Lampung Tengah Utus Peserta Ikuti LI dan SUSPELAT

Ada lagi aspek hadlarah (kebudayaan) dan tsaqafah (peradaban) yang mengarusutamakan aspek ilmu pengetahuan dan peradaban. Maka, di sini berlaku Islam sebagai ”din al-’ilm wa al-tsaqafah”. Islam tidak hanya berputar-putar pada persoalan akidah dan syariah yang selama ini sering diperdebatkan dan bahkan menghasilkan tindakan puritanisme, radikalisme agama, serta terorisme.

Dalam aspek ini, Islam mengajari kita bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat agar kreatif dan produktif. Ketika Islam membangun peradaban di wilayah yang dulu dikenal dengan Andalusia (Spanyol), sejarah menorehkan tinta emas tentang pencapaian-pencapaian yang diraih para ulama dan cendekiawan dari berbagai kalangan penganut agama.

Jelaslah, tsaqafah dan hadlarah akan terbangun dari manusia-manusia yang aktif dan produktif. Di situlah hikmah manusia diciptakan. Dia akan belajar, mencari, dan memetik pelajaran serta kebenaran dari mana pun asalnya. Dua aspek itu kerap dilupakan sehingga membuat umat Islam tertinggal dalam kompetisi membangun peradaban dewasa ini. Umat Islam masih lebih senang berkelahi dalam urusan perbedaan ibadah.

Kini saatnya membangun masyarakat tamaddun. Yaitu, masyarakat yang berperadaban luhur dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Islam. Masyarakat yang berliterasi tinggi dan memiliki pola pikir dan sikap saintifik. Demikian pula, dalam hal keadilan sosial yang seyogyanya menjadi jihad umat Islam. Adanya kegeraman kelompok muslim puritan terhadap tradisi ibadah sebagian muslim lainnya, sehingga kemudian mereka mengampanyekan pahamnya secara militan, bukankah justru akan menimbulkan konflik sesama muslim?

Sejatinya, syariat akan membentangkan inovasi keilmuan serta transformasi sosial bagi penggiatan terhadap perwujudan kecerdasan ,keadilan dan kesejahteraan sosial yang berarti membangun masyarakat tamaddun.

 

 





Tags: MUI Lampung
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia