• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Opini: Qona’ah dalam Keberkahan Ramadhan

mui-prov by mui-prov
18 April 2022
in MUI Lampung
0
opini:-qonaΓÇÖah-dalam-keberkahan-ramadhan
23
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Qona’ah Dalam Keberkahan Ramadhan
Dr. Efa Rodiah Nur, MH
Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung

Bulan ramadhan yang penuh keberkahan dan kemulyaan, sehingga disebut syahrun mubarok, dan syahrun karim. Marhaban ya ramadhan. Semoga kita semua senantiasa dalam keberkahan dan kemulyaannya. Di antara hakekat puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, tidak hanya sebatas makan dan minum saja, melainkan juga syahwat dan keinginan yang lebih, termasuk keinginan yang berlebihan jika tidak dibarengi dengan nilai keagamaan dan kontrol diri, akan mengakibatkan sikap yang kurang baik, hingga masuk dalam wilayah (ghulluw) yaitu berlebihan, bisa juga tergolong (syubhat), yaitu tidak mampu mengontrol antara yang hak dengan yang bathil, sehingga menjadi orang yang serakah, tentunya hal ini dilarang oleh agama Islam.

Ada sebuah ungkapan bijak, “innalhayaata lan tu’thiyaka kullamaa tuhibbu, walakinna al-qonaa’ata taj’aluka tuhibbu maa tamliku” sesungguhnya kehidupan ini tidak akan pernah memberikan atas segala apa yang kamu sukai, namn dengan berqona’ah (yaitu menerima atas apa yang telah dianugrahkan kepadanya), maka akan tercapainya rasa cinta atas segala apa yang kamu miliki. Sebagai hamba yang paling mulia adalah ketika ia selalu bersyukur atas segala apa yang ia dapatkan, karena itu adalah anugrah yang terbaik, janji Allah swt., barang siapa yang bersyukur kepada Allah, pasti Allah akan menambah kenikmatan yang telah ia berikan, namun jika ia kufur, maka sesungguhnya adzab Allah amatlah pedih.

Manusia termasuk melekat pada dirinya sikap yang tiada puas pada dirinya, contoh yang paling ringan ialah ketikabmemiliki sepeda, menginginkan motor, begitu juga ketika motor sudah ia miliki, ia menginginkan mobil, begitu juga ketika rumah sudah dimiliki ingin istana dan seterusnya, begitulah sikap manusia yang tiada puas dengan hal yang melekat kepadanya yaitu berupa kenikmatan-kenikmatan dari Allah swt.

Artikel Terkait  Prof. Wan : Menteri Agama Berupaya Menjaga Toleransi Beragama

Di tengah keinginan manusia yang tiada batas, terkadang keinginan kita untuk memiliki sesuatu, namun Allah tidak mengabulkan sesuatu tersebut sesuai keinginan kita, yakinlah bahwa apa yang Allah anugrahkan kepada kita adalah hal yang terbaik, yaitu baik menurut Allah, walaupun terkadang belum baik menurut angan-angan kita, seperti halnya ketika seseorang mengharapkan kupu-kupu yang indah nan elok, ternya beberapa hari kemudia terdapat ulat yang sangat banyak di sekitar rumahnya, ia marah karena seakan-akan doa dan harapannya tidak tercapai, karena ia mengaharapakan kupu-kupu yang indah nan elok namun justru ulat yang menjijikkan yang mendatanginya, tanpa iab sadari beberapa hari kemudian, ternyata ulat yang menjijikakan tersebut lamban laun menjadi kepompong dan kemudian menjadi kuku-kukupu yang begitu indah berwarna-warni, ia baru sadar bahwa anugrah Allah swt, diberikan kepada kita, terkadang berbeda dengan keinginan kita, dan sejatinya itulah yang terbaik untuk kita.

Ketika seseorang menginginkan bepergian dengan memesan tiket kereta api atau pesawat yang berangkat di pagi hari, katakan pukul 07.00 wib karena ia akan ada kepentingan yang sangat genting pada siang harinya, namun ternyata pesawat atau kereta itu harus menunggu beberapa lama hingga dua sampai tiga jam, maka kemudia anda marah, jengkel terhadap keadaan yang ada, tamun beberapa saat kemudian, pusat suara di stasiun kereta atau bandara pesawat tersebut memberikan informasi bahwa pada saat ini pesawat atau kereta yang berangkat beberapa saat tadi (yaitu kereta yang seharusnya ia kendarai), terdapat kecelakaan, maka anda baru sadar bahwa Allah swt, memberikan yang terbaik kepada anda karena adanya kemogokan sehingga terlambat berangkat, mungkin jika ia tetap berangkat bersama pesawat atau kereta tersebut anda sudah berakhir usianya.

Artikel Terkait  STISDA Lampung Tengah Ikuti Bimtek Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Contoh lain adalah Ketika ada seorang laki-laki duduk di bawah pohon salam, seraya ia berprotes pada Allah swt, denngan mengatakan “Allah swt, tidak adail, masa pohon salam yang besar ini hanya memiliki buah yang kecil, namun pohon labu yang pohonnya kecil tenyata buahnya sebesar kepala, Allah swt, memang tidak adil” setelah beberapa saat kemudian, ada buah salam yang jatuh dan menjatuhi kepala seseorang tadi, maka seseorang tadi baru menyadari, ternyata Allah swt, maha Adil, hanya pikiran kita yang kurang tadabbur, kurang berfikir, kurang menghayati, coba jika pohon sebesar ini (pohon salam) buahnya sebesar labu, waduh, bisa pecah kepala saya, begitulah kenikmatan yang Allah swt berikan, sehingga dikatakan janganlah engkau cintai sesuatu secara berlebihan, karena sesungguhnya apa yang anda cintai belum tentu mendapatkan cinta dari Allah, dan janganlah engkau membenci sesuatu berlebihan, karena bisa jadi apa yang anda benci tersebut adalah yang Allah cintai dan harapkan dan itu adalah yang terbaik untukmu.

Di bulan ramadhan yang suci ini, kita sejatinya dituntut untuk memiliki keinginan banyak dalam kebaikan, dan bahkan dituntut untuk berlomba-lomba dalam segala kebaikan, baik dalam hal puasanya, shalat malamnya, tadarus al-Qur’annya, i’tikafnya, dzikir tasbih, tahmid, takbir dan tahlilnya, serta bentuk-bentuk shadaqah dan zakatnya, serta segala kebaikan lainnya adalah hal yang positif yang justru akan membawa kearah iman dan taqwa kepada-Nya. Qona’ah adalah dalam wilayah yang membawa kebaikan, misalnya dalam hal harta dan kepemilikan, atau berupa kenikmatan, namun dalam hal ibadah dan amal shalih, setidaknya kita tetap harus berpacu dalam spirit meraih iman dan takwa serta keberkahan ramadhan. Wallahu ‘A’lam.

Artikel Terkait  Merawat Ketakwaan Pascaramadan
Tags: MUI Provinsi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia