• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI JaBar

Kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) Peserta Didik SESPIMMA POLRI angkatan ke-65 T.A 2021 di Kantor MUI Jabar, Bandung

mui-prov by mui-prov
19 November 2021
in MUI JaBar
0
kunjungan-kuliah-kerja-profesi-(kkp)-peserta-didik-sespimma-polri-angkatan-ke-65-t.a-2021-di-kantor-mui-jabar,-bandung
375
SHARES
961
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, 20 Mei 2021 bertempat di Kantor MUI Jabar Jl. LL.RE Martadinata 105 berlangsung kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP) SERDIK SESPIMMA POLRI angkatan 65 yang diikuti oleh 20 orang siswa didik, 1 orang pengawas dan 2 orang pendamping, yang juga dihadiri oleh Ketua Umum MUI Jabar Prof. DR. KH. Rachmat Syafe’I, Lc. MA, SEKUM MUI JABAR Drs. HM. Rafani Achyar, M.Si dan beberapa unsur pengurus lainnya.

Dalam kegiatan kuliah kerja profesi (KKP ) tersebut, disampaikan dua topik pembahasan yakni :

  1. Pencegahan dan penanggulangan radikalisme dari perspektif keagamaan, disampaikan oleh KETUM MUI JABAR (Prof. DR. KH. Rachmat Syafe’I, Lc. MA)
  2. Kondisi Kerukunan Umat beragama di Jawa Barat. Disampaikan oleh SEKUM MUI JABAR/KETUA FKUB JABAR (Drs. HM. Rafani Achyar, M.Si)

Dalam paparannya, Ketua Umum MUI Jawa Barat menjelaskan antara lain :

  • Radikalisme dan gerakan radikal dapat didorong oleh ideology atau paham apapun yang bersifat absolut dan memkasa, termasuk diantaranya paham agama, kedaerahan, kesukuan atau bahkan nasionalisme.
  • Kelompok radikal bisa dibedakan dengan kelompok ekstrimis, diantara karakteristik kelompok radikal adalah : mengadvokasi perubahan politik secara besar-besaran berdasarkan pada keyakinan bahwa apa yang ada saat ini tidak dapat diterima dan alternatifnya adalah jalan radikal. Sedangkan karakterisktik kelompok ekstrimis adalah : anti konstitusi, anti demokrasi, anti pluralitas, otoriter, fanatic, intoleran, tanpa kompromi dan berfikiran sederhana hitam putih serta melakukan segala cara termasuk ketika ada kesempatan untuk melakukan tindakan kekerasan.
  • Kemudian dapat disimpulkan bahwa radikalisme dapat menjadi pintu ekstrimisme.
  • Mencegah dan mengantisipasi radikalisme dengan meningkatkan partisipasi tokoh-tokoh masyarakat dalam melakukan deradikalisasi; memfasilitasi dai, muballigh, tokoh masyarakat dalam rangka melakukan sinergi dengan stakeholder islam dalam rangka deradikalisasi; memahami dan memaknai ajaran agama tidak secara literal dan tekstual namum mempertimbangkannya dengan konteks social budaya; mengedepankan semangat tasamuh (toleran) dalam beragama; memfasilitasi kelompok radikal  dalam perekonomian dalam rangka deradikalisasi; ikut terlibat dalam pendidikan masyarakat yang menjangkau berbagai komunitas.
Artikel Terkait  Kemenag Jelaskan Sinergi BPJPH, MUI, dan LPH dalam Serfifikasi Halal

Adapun narasumber kedua, yaitu KETUA FKUB JABAR/SEKUM MUI JABAR menyampaikan hal sebagai berikut :

  • Program pembangunan kerukunan umat beragama itu harus berjalan satu nafas dengan program penanggulangan paham radikalisme keagamaan, karena keduanya berjalin berkelindan, saling berkait dan saling membutuhkan (simbiosis mutualis).
  • Umat yang rukun akan terjauh dari kemungkinan terpaparnya paham radikalisme keagamaan apalagi yang menjurus kepada tindakan terorisme, karena biasanya munculnya paham radikalisme dari situasi kehidupan umat/masyarakat yang tidak rukun.
  • Ada teori yang menyebutkan bahwa munculnya paham radikalisme keagamaan bila :
  • Ada invidu atau kelompok masyarak yang terpinggirkan, baik secara ekonomi, politik, social dan juga keagamaan.
  • Ada aktor yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu.
  • Ada ideology yang membenarkan. Ideologi ini biasanya timbul dari pemahaman agama yang tidak tepat atau pemahaman agama yang salah.
  • Pemahaman agama yang memungkinkan bisa menimbulkan paham radikalisme adalah pemahaman aga yang sifatnya harfiah ansikh, yaitu pemahaman agama yang mendasarkan pada teks-teks agama semata tidak lagi melihat konteks, hikmah dan esensi dari suatu teks yang dibaca tersebut, paham agama model ini melahirkan tathorruf yamini (ekstrem kanan). Disamping itu ada juga paham agama yang terlalu mengandalkan konteks dan mengabaikan teks sehingga sering mendekontruksi ajaran agama yang sudah qath’i. paham agama seperti ini melahirkan tathorruf yasari (ekstrem kiri).
  • Untuk mengarahkan paham keagamaan agar tetap berada pada jalan yang lurus (shitoth al-mustaqim), Majelis Ulama Indonesia mengusung konsep Islam Wasathiyah, sedangkan di lingkungan Forum Kerukunan Umat Beragama dikenal dengan konsep Moderasi Beragama,disinilah bisa bertemunya gagasan MUI dengan gagasan islam wasathiyah-nya dan FKUB dengan gagasan moderasi beragama-nya
Artikel Terkait  Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

DIALOG

Setelah pemaparan kedua narasumber tersebut, dibukalah dialog dengan para peserta didik kuliah kerja profesi (KKP), dimana hasil dialog tersebut bisa ditarik beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Perlunya meningkatkan kerjasama antara MUI-FKUB dengan kalangan POLRI. Terutama dalam program penanganan Paham Radikalisme keagamaan.
  2. Dikarenakan kelompok-kelompok penyebar paham radikalisme keagamaan menggunakan teknologi informasi (media sosial), maka perlu adanya kontra narasi yang disiapkan oleh MUI-FKUB dan disebarluaskan oleh pihak kepolisian.
  3. Kerjasama antara MUI-FKUB dengan POLRI tidak terbatas pada momen-momen tertentu seperti Kuliah Kerja Profesi sekarang ini, tetapi harus terus dilakukan bahkan diperluas hingga tingkat paling bawah seperti POLSEK, BABINSA dan lain-lain.

Drs. Rafani Achyar, M.Si

Tags: MUI Provinsi
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia