TANYA muisulsel.com-Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya ingun menanyakan perihal apakah diperbolehkan mempercantik kuburan, misalnya kifa belikan keramik (nisan hias dengan krmaik) lalu kita taruh di atas kuburan nya, orang tua kita, (tinggi nisan) setinggi 80 cm?
Oleh warga 088704456xxx
JAWABAN:
Membangun kuburan dalam pandangan fikih Islam terdapat dua arus utama:
Pertama, pendapat yang dipelopori Ibnu Taimiyah (Ibn Taymiyyah), bahwa membangun kuburan adalah hal yang dilarang, apalagi jika menjadi tempat sesembahan pastilah haram.
عن جابرٍ رَضِيَ اللهُ عنه، قال: ((نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم أن يُجَصَّصَ القبرُ، وأن يُقعَدَ عليه، وأن يُبنَى عليه ))
Bahwasanya Rasulullah saw melarang plasteran (semisal semen), duduk di atasnya dan membangun di atasnya.
Kedua, hukumnya makruh. Jadi pelarangan hadis di atas tidaklah menunjukkan keharaman. Pendapat ini dipelopori empat Imam Mazhab (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah). Berikut sebagian petikan di bawah ini:
وقال النووي الشافعي: اتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهوراً بالصلاح أو غيره
An-Naway al-Syafi’I berkata bahwa redaksi redaksi mazhab Syafi’I berkenaan dengan ini adalah membangun kuburan adalah makruh, baik orang yang meninggal itu orang yang masyhur kebaikannya atau orang biasa. Menurut pandangan kedua ini, hukum membangun kuburan beberapa senti tingginya tidaklah haram hanya makruh saja.
Empat mazhab tidak mengharamkan jika tujuannya antara lain: menjaga hilangnya tanda kuburan dan menghormati yang wafat tidak mengagungkannya.
BACA JUGA:
Mengaminkan Al Fatihah Salah Pengucapan, Sah? Baca Dulu Jawaban 4 Mazhab
“Haul” Mengenang 40 Tahun Wafatnya Hadji Kalla
MUI Sulsel Ingatkan Artis Muslim Jangan Ikut Melukat: Haram
MUI Sulsel Keluarkan Maklumat, Imbau Agar Beradab Saat Mengantar Jenazah
Kuburan para tokoh-tokoh mulia, kuburan para Nabi, wali-wali banyak ditinggikan, dan tidak ditentang oleh para ulama sepanjang sejarah. Bahkan dibuatkan kubah di atasnya, Imam Syafi’i kuburannya dibuatkan kubah, dan para sahabat di negeri-negeri Syam juga dibuatkan kubah.
Bilal, Khalid bin Walid, Umar bin Abdul Aziz, Nabi Yahya, Zakariah, Zulkifli semua berkubah, bahkan Nabi Muhammad saw berkubah, maka status membangun kuburan maksimal hanya makruh selama tidak ada sesembahan padanya.
Allahu a’lam bishawab
The post Bagaimana Hukum Percantik Kuburan? MUI Sulsel Jawab dengan 4 Mazhab appeared first on MUI SULSEL.
The post Bagaimana Hukum Percantik Kuburan? MUI Sulsel Jawab dengan 4 Mazhab – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.