Surabaya, MUIJatim.or.id Sebagaimana yang diketahui bahwa akan ada evaluasi UU No 33 tahun 2014 yang diperkuat PP No 39 tahun 2021 pada 17 Oktober 2024 mendatang bahwa seluruh produk makanan, minuman dan sembelihan yang tidak bersertifikat halal tidak boleh beredar lagi di Indonesia. Dalam konteks di Jawa Timur yang menjadi permasalahan adalah percepatan sertifikasi halal […]
Artikel MUI Jatim Dukung Percepatan Industri Halal dengan Pendirian RPH pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.