Fikih Ekologi Aktual; Larangan Mercon
Dr. Agus Hermanto
(Dosen UIN Raden Intan Lampung)
Mercon adalah sejenis benda yang dapat meledak dan menimbulkan suara, adapun keras dan rendahnya gelombang suara tergantung pada besar dan kecilnya bahan peledak yang digunakan untuk merakitnya. Di antara bahan yang digunakan untuk merakit mercon di antaranya adalah karbit.
Realitanya sering kita saksikan beberapa kejadian ledakan baik mercon, yaitu benda yang sudah diracik tersebut dalam bentuk gumpalan atau sejenis glondongan yang diberi sumbu, pada umumnya kegiatan ini sudah menjadi tradisi yang diledakkan pada saat ramadhan maupun menjelang dan saat lebaran, sedangkan dari beberapa jenis mercon yang telah diracik ada yang meledak sesuai kapasitasnya, namun ada juga yang tidak meledak atau disebut ngadat (yaitu rakitan tersebut tidak dapat diledakkan karena rusak).
Problem yang sering kita saksikan adalah banyaknya kejadian ledakan liar dan mencelakai baik dari bahan ataupun mercon itu sendiri di luar kendali tuannya, artinya meledak dengan ledakan yang tidak terkendalikan sehingga menimbulkan korban jiwa. Akhir-akhir ini banyak kita saksikan, baik kejadian di Blitar dalam beberapa minggu lalu, bahkan di Malang dalam jangka beberapa saat lalu, dan di Magelang juga kejadian yang sama, sejatinya hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, namun yang sulit untuk dicegah adalah bahwa kejadian itu terjadi tidak pada saat ini, bahkan pada setiap tahun di bulan Ramadhan. Bahkan pemerintah telah menghimbau dan bahkan melarang keras penggunaan mercon saat ramadhan, namun aksi nekat ini kerap masih terjadi.
Dalam tinjauan ekologi, bahwa ledakan mercon baik dalam kapasitas gelombang keras maupun rendah adalah mengganggu lingkungan, meskipun hal ini di sebagian wilayah sudah mentradisi, namun sangat mencemarkan lingkungan dalam bentuk gelombang suara, dan sangat berbahaya khususnya bagi yang memiliki penyakit jantung. Di sisi lain, sisa ledakan mercon berupa kertas yang bertaburan juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, karena biasa mercon dililit dengan bahan karbit dan lainnya kemudian dibungkus kertas dan diberi sumbu sebagai peledaknya, setelah diledakkan akan menimbulkan asap, abu dan juga sampah yang berserakan dengan bentuk kepingan-kepingan kecil yang bertaburan di lingkungan sekitarnya.
Dalam tinjauan hukum bahwa segala sesuatu yang menimbulkan mudharat adalah dilarang, termasuk berupa gelombang suara, pencemaran lingkungan terlebih mercon yang saat ini kita saksikan di beberapa titik wilayah kita meledak seperti bom dengan daya yang sangat menakutkan dan mengancam jiwa.
Maka dalam tinjauan maqasid al Syariah, bahwa agama melarang suatu hal yang menimbulkan kedhaliman baik pada dirinya maupun orang lain, ledakan mercon akan mengancam baik pada tuannya ataupun lingkungannya. Artinya menjaga agama dan jiwa adalah sesuatu yang harus diperhatikan. Ditambah lagi bahwa secara fitrah, setiap manusia menginginkan kedamaian, sedangkan melihat ledakan mercon akhir-akhir ini banyak menimbulkan bencana, maka agama juga melarang sesuatu yang menyakiti atau menakut-nakuti orang lain, meskipun dirinya tidak takut. Di sisi lain, bahwa kejadian yang terjadi dalam konteks ledakan yang telah terjadi di beberapa titik, yang realitanya menimbulkan banyaknya korban jiwa adalah kejadian yang merusak nasab, apalagi jika peledakan atau tradisi meledakkan mercon di lestarikan setiap ramadhan berarti kita mencetak generasi peledak mercon dan akan menodai nasab kita, dan selanjutnya bahwa ketahui bahwa untuk memiliki mercon membutuhkan dana yang tidak banyak, baik sebagai bahan peledaknya atau secara instan membelinya yang sudah jadi, hal ini merupakan bagian dari pemborosan, yang jika dana tersebut dijadikan sebagai shodaqah akan menambah nilai pahala, terlebih di bulan ramadhan yang mulia dan penuh keberkahan ini. Wallahualam.