• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Moderasi Beragama Berbasis Qaidah Fiqhiyah

mui-prov by mui-prov
23 Februari 2023
in MUI Lampung, MUI Provinsi
0
moderasi-beragama-berbasis-qaidah-fiqhiyah
196
SHARES
502
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Moderasi Beragama Berbasis Qaidah Fiqhiyah
Dr. Agus Hermanto
Komisi Penelitian MUI Lampung

Qaidah Fiqhiyah adalah asas-asas hukum yang berbasis logika sehat, sehingga seseorang dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dalam melakukan sesuatu, termasuk cara pandang dalam beragama.

Kaidah Fiqhiyah tersebut terdiri dari lima asas beserta cabangnya. Adapun kaidah itu adalah; Pertama, al-umuuru bimaqaashidihaa (suatu hal tergantung pada maksudnya), maksud tersebut adalah niat, bahwa orang yang meyakini suatu agama haruslah berdasarkan niat yang kokoh, agar senantiasa teguh imannya dan tidak goyah dengan segala rintangan yang menjerumuskan kelembah murtad. Karena jika iman seseorang secara intertum tidak diyakini secara benar, maka akan mudah tergoyahkan, hingga keluar dari agamanya dengan memilih agama sesuai logikanya. Padahal agama adalah pedoman, jika seseorang tidak menjalankannya dengan benar, maka pastilah akan mudah menganggap bahwa agama hanyalah seremonial, hingga tidak dijadikannya sebagai tujuan dan barometer hidupnya. Maka, dalam beragama haruslah didasari niat, agar agama dapat memberikan keselamatan baik duniawi maupun ukhrawi.

Kedua, al-dhararu yuzaalu (kesulitan harus dihilangkan) seseorang dalam beragama harus dapat merasakan sebuah kenikmatan, karena jika tidak mampu merasakan itu, maka akan sulit baginya memiliki ketenangan hati, agama tidaklah menyulitkan, melainkan memudahkan, agama mengajarkan perintah agar menjadi hamba yang taat, dan memberi larangan agar manusia senantiasa menjadi sabar. Segala perintah pastikan memiliki kemaslahatan dan segala larangan pastilah memiliki mudharat. Maka, jika ada sesuatu yang mudharat, haruslah dihilangkan, karena Allah tidaklah memberikan beban kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya.

Ketiga, al-masyaqqatu tajlibu al-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan) agama adalah jalan lurus yang menjadikan pemeluknya mudah menjalankan, dan tidaklah Allah jadikan agama sebagai sesuatu yang menyulitkan, namun demikian bahwa agama adalah lentur, hingga sesuatu yang awalnya dilarang, karena adanya sesuatu yang menyebabkan hambanya sulit, maka Allah bolehkan agar terhindar dari kesulitan, meskipun tadinya dilarang, berbohong adalah hal yang dilarang agama, tapi pada saat terancam, seseorang akan mendapatkan dispensasi, yaitu boleh berbohong demi keselamatan.

Artikel Terkait  Wapres KH Ma’ruf Amin Dijadwalkan Hadiri Mukernas MUI di Lampung

Keempat, al-yaqiinu la yuzaalu bi alsyakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan) maksudnya bahwa seseorang yang beragama dengan sebuah keyakinan dan taat beribadah serta selalu beramal shalih, haruslah ia yakin bahwa ia senantiasa mendapatkan pahala dijalaninya dengan ikhlas, sehingga tidak perlu adanya keraguan atas keyakinan dalam ibadah dan muamalah. Karena agama mengajarkan norma-norma yang harus dijalankan pada setiap hamba, yang tanpa harus ragu atas apa yang ia yakini. Ketika seseorang telah yakin atas agama yang dipeluknya, tidaklah dibolehkan ragu atas keyakinannya.

Kelima, al-aadah muhakkamah (adat atau kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum) dalam konteks bergama, bahwa ketika kita lihat realita pada saat ini, kita kenal istilah tradisi agama dan agama tradisi. Tradisi agama dan agama tradisi tidak dapat dipisahkan, ketika seseorang sedang menjalankan sholat, artinya orang tersebut sedang menjalankan tradisi agama, sedangkan dalam konteks lain ketika seseorang sedang beristighasah, bertahlilan, dan sejenisnya adalah agama tradisi, karena awalnya acara tersebut adalah kegiatan yang dilakukan dari unsur tradisi yang dibungus dengan agama sebagai metode dakwah, adapun isinya adalah norma agama yang suci, yaitu syukur, shadaqah, dzikir dan lainnya. Wallahualam





Tags: MUI Lampung
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia