• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Opini: Pendirian Rumah Ibadah Menjadi Isu Liar Yang Distortif

mui-prov by mui-prov
22 Februari 2023
in MUI Lampung, MUI Provinsi
0
opini:-pendirian-rumah-ibadah-menjadi-isu-liar-yang-distortif
128
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pendirian Rumah Ibadah Menjadi Isu Liar Yang Distortif
Oleh : Dr. Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

Ada pola yang hampir sama pada beberapa tempat dan lokasi di Kota Bandar Lampung, pembelian tanah dan/atau rumah secara pribadi, tentu saja ini adalah hak semua warga negara. Namun dalam perkembangannya berubah fungsi atau dialih-fungsikan menjadi tempat ibadah dengan jumlah pengguna cukup banyak dan rata rata dari luar wilayah dimana tempat ibadah/rumah pribadi itu berada.

Ketika tempat Ibadah berada ditengah komuitasnya sendiri bisa dipastikan tidak akan pernah menimbulkan masalah, dan dianggap wajar oleh masyarakat, namun ketika berada ditengah komunitas agama yang berbeda pasti menimbulkan ketidaknyamanan bahkan gesekan, karena mengusik rasa keadilan masyarakat dalam kehidupan beragama. Tentu saja logika ini tidak bisa di analogikan dengan sebagian besar masyarakat eropa yang sangat liberal, materialistis, bahkan ateis, yang tidak peduli sama sekali terhadap eksistensi agama dan umat beragama.

Namun entah bagaimana, dalam beberapa minggu terakhir, narasi media tidak utuh dalam merekonstruksi masalahnya, bahkan cenderung bias bahkan distortif, kalau kita menggunakan nalar yang sehat dan waras, setiap ada narasi yang distortif bisa dipastikan ada motif yang tidak baik. Seolah-olah umat Islam menghalangi dan/atau melarang umat beragama lain beribadah, bahkan narasi yang lebih ekstrim, umat Islam melakukan pembubaran/penghentian paksa terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah. Padahal hanya menyoal rumah pribadi yg difungsikan atau dialih-fungsikan menjadi tidak sesuai peruntukan awalnya. Sebenarnya masalah ini rata rata sudah berlangsung cukup lama, namun seolah – olah menjadi barang baru yang ujuk ujuk muncul menjelang momentum politik di negeri ini.

Artikel Terkait  Perkuat Dakwah Zakat, Baznas Bandar Lampung Gandeng Prodi Manajemen Dakwah UIN Raden Intan

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, ada dua substansi yang harus senantiasa ditimbang secara adil dan obyektif, yaitu pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama. Tidak boleh berat sebelah, jangan an sich berfikir hanya pada penyediaan atau tersedianya sarana dan prasarana ibadah, namun juga harus ditimbang perasaaan keadilan ditengah masyarakat, karena kalau kita abai, maka bisa mencederai peliharaan kerukunan umat beragama. Dalam konteks dinamika di Kota Bandar Lampung, kalau rumah pribadi dialih-fungsikan menjadi tempat ibadah ditengah komunitas agama yang berbeda bisa memicu konflik horizontal, maka pilihan rasionalnya adalah mengembalikannya sebagai rumah pribadi sesuai peruntukan awalnya, kaidah ushul fiqihnya
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Upaya menolak kerusakan/konflik horizontal ditengah masyarakat harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan/penyediaan rumah ibadah.

Persyaratan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang dalam PBM. Setidaknya memiliki substansi pemeliharaan kerukunan umat beragama; 1). pemenuhan rasa keadilan keagamaan masyarakat, 2), saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia masing – masing dalam konteks kehidupan antar umat beragama, 3). Menghindari dari upaya – upaya pemaksaan kehendak, 4). Menghindari adanya gesekan dan sejenisnya, 5). Menjaga kedamaian bersama, dst.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Masyarakat muslim Kota Bandar Lampung tidak pernah melarang ataupun menghalangi orang untuk memeluk agama yang diyakininya serta beribadah menurut agamanya itu. Hanya sekedar menyoal rumah pribadi yang dialih-fungsikan tanpa izin menjadi tempat ibadah agama tertentu yang berada ditengah komunitas muslim, serta berpotensi melukai perasaan keadilan masyarakat dan mencederai kerukunan umat beragama.

Artikel Terkait  STISDA Lampung Tengah Ikuti Bimtek Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Masyarakat Kota Bandar Lampung yang heterogen dalam berbagai aspeknya, sejatinya sudah sangat terbiasa dengan kehidupan yang toleran, termasuk dalam kehidupan antar umat beragama, hal ini bisa dilihat dari keberadaan Masjid Taqwa dan Gereja Katedral ditengah kota yang berdiri mega dan berdampingan, hal ini bisa terjadi karena sama sama memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta didukung oleh pemenuhan aspek regulasi dan administrasi.

Allahu Ta’ala A’lam Bish-shawab





Tags: MUI Lampung
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia