Literasi Digital Generasi Muda sebagai Upaya Membangun Peradaban Dunia
Oleh: Madnur, S.Pd.I, MH.
Mahasiswa Program Doktor Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Penerima Beasiswa Program Kaderisasi Seribu Ulama BAZNAS RI dan MUI Pusat
Saat ini media sosial menjadi kebutuhan sehari-sehari masyarakat dunia, puncaknya ketika adanya penyebaran penyakit menular Covid-19 yang muncul pada akhir tahun 2019. Kondisi tersebut telah merubah pola fikir manusia secara ofline menjadi online. Sebuah data menunjukan, di Indonesia sendiri pada tahun 2021 pengguna media sosial yang aktif telah mencapai 170 juta jiwa dan mengahabiskan rata-rata 3 jam lebih dalam sehari (Kompas.com: 2021). Dari data tersebut sebagian besar penggunanya adalah generasi milineal.
Mengingat bahwa generasi muda adalah bagian penting dari suatu komponen bangsa, hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam membangun peradaban manusia Indonsia yang melek akan dunia digital. Sebagaimana yang dikatakan oleh sang Proklamator Bangsa Indonesia, Bung Karno yang mengatakan “berikan aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”.
Beranjak dari itu semua, maka timbulah sebuah pertanyaan besar, bagaimana generasi muda memanfaatkan media sosial yang baik dan benar?. Untuk menjawab pertanyaan tersbut, generasi muda Indoensia mau tidak mau harus melek dengan media sosial yang merupakan bagian dari era digitalisasi yang menggandrungi dunia saat ini. Walaupun media sosial saat ini ibarat pisau bermata dua,yang bisa memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat dunia. Tentunya tidak cukup hanya dengan melek media sosial semata, tetapi generasi muda saat ini juga harus melek dengan aturan Negara yang mengatur tentang kegiatan bermedia sosial yang tepat, seperti harus memahami dengan baik Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan UU ITE.
Selain itu, ada juga fatwa yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, yang isinya menjelaskan tentang penggunaan media sosial yang dibolehkan dan diharamkan oleh ketentuan syara (hukum Islam). Tetapi sayangnya hal tersebut masih jauh panggang dari api, sebagaimana yang disebutkan dalam penelitian Iim Halimatusa’diyah dan lain-lain yang menyebutkan bahwa hingga saat ini masih marak informasi hoax di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sara (suku, agama, ras dan antargolongan) dan yang lebih memprihatinkan lagi, informasi hoax tersebut dengan mudahnya diterima oleh sebagian besar nitizen (warganet) tanpa adanya upaya klarifikasi (tabayun) .
Upaya lainnya yang harus dilakukan oleh kalangan generasi muda dalam membendung informasi hoax di media sosial adalah dengan cara mempromosikan literasi digital. Sampai dengan saat ini literasi digital adalah cara yang paling efektif untuk mencegah adanya hoax, yang merupakan bagian dari upaya kebebasan berpendapat yang kebablasan. Oleh karena itu sangat penting sekali mensosialisasikan literasi digital secara komprehensif, sehingga bisa terwujud nitizen yang hati-hati terhadap setiap informasi yang muncul, yang golnya untuk menciptakan iklim media sosial yang lebih aman dan nyaman (Anisa, 2018:42). Sebagaimana yang dikemukakan oleh Potter (2001:10), seseorang yang tingkat literasi digitalnya rendah, maka akan dengan mudah terpengaruh dari informasi yang didapatkannya. Sebaliknya, seseorang yang tingkat literasi digitalnya tinggi, maka akan semakin hati-hati dalam setiap menerima informasi yang didapatkannya. Hal ini sebenarnya sejalan dengan nafas ajaran Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat: 6 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. “ (QS. Al-Hujurat: 6).
Pada akhirnya, semoga generasi muda saat ini bisa menjadi generasi yang melek dan bijak akan “dunia digitilisasi” dengan terus meningkatkan literasi digital yang lebih masif lagi. Sehingga hal tersebut menjadikan Indonesia menjadi Negara yang maju, memiliki generasi muda yang unggul dan disegani di mata dunia. Tentunya hal itu dapat terwujud dengan kerja keras dan kerjasama dari semua komponen bangsa.