Lampung Tengah: Jajaran keluarga besar sivitas akademika Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah setelah dua tahun pasca pandemic Covid-19 lalu, kembali menggelar agenda yang sifatnya terbuka, semua bisa digelar secara offline / luring, kita bersyukur bisa bisa mengadakan agenda Kuliah Umum dan Bedah Buku pada hari ini, dengan mengusung tema besar: “Politik Hukum di Indonesia dalam Perkembangan Ekonomi Syariah”.
Hal tersebut disampaikan ketua panitia pelaksana (organizing committee) Kuliah Umum dan Bedah Buku STISDA Lampung Tengah, M. Sirojudin Sidiq, M.H disela-sela laporan pelaksanaan Kuliah Umum dan Bedah Buku di lantai 2 kampus hijau STISDA Lampung Tengah, yang beralamatkan Jalan Jenderal Sudirman RT 12/RW 06 Dusun Kotasari I, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung, pada Jumat, (3/12/2022) siang, bertepatan 8 Jumadil Awal 1444 H.
“Agenda istimewa kita hadirkan sebagai narasumber salah satu dosen Fakultas Syariah IAIN Kota Metro, yakni Kiai Dr. Imam Mustofa, M.Si, beliau adalah doktoral dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang juga sangat produktif menulis dengan tema-tema Islamic Studies terutama pada konsentrasi hukum Islam,” tambahnya.
“Sekaligus kita lanjutkan, dengan bedah buku, ada tiga buah buku karya Ketua STISDA Lampung Tengah, Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag sekaligus Wakil Katib PCNU Lampung Tengah, yakni ; hukum kewarisan Islam, prinsip-prinsip transaksi syariah dan fiqh Ramadhan,” tambahnya.
Dosen Fakultas Syariah IAIN Kota Metro, Kiai Dr. Imam Mustofa, M.Si, mengucapkan selamat kepada Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag, yang telah menerbitkan karya-karyanya, buku-buku ini adalah tema-tema aktual yang ada dilingkungan pesantren dan ada di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI), hadirnya buku-buku ini menambah khazanah literasi studi ke-Islaman yang ada ditanah air Indonesia.
Lebih lanjut ia menyampaikan, politik hukum adalah legal policy / arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
“Konfigurasi politik berpengaruh pada produk hukum dari proses pembentukan sampai tataran pelaksanaan, pengembangan hukum Nasional mengacu pada politik hukum Nasional berlandaskan konstitusi, berdasarkan tuntutan masyarakat,” tambahnya.
“Politik hukum Islam berarti kemauan politik (political will) pemegang kekuasaan dalam bidang hukum Islam. Atau dengan kata lain kebijakan-kebijakan politis terkait dengan hukum Islam, baik dalam tahap penyusunan atau pembuatannya maupun dalam tataran aplikasi,” tambahnya.
Agenda Kuliah Umum dan Bedah Buku STISDA Lampung Tengah juga dihadiri pengurus Yayasan Darus Syafaa’ah Kotagajah Lampung Tengah, Ketua STISDA Lampung Tengah, Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag, dosen-dosen STISDA Lampung Tengah, pustakawan STISDA Lampung Tengah, BAAK, BAUK, mahasiswa STISDA Lampung Tengah pada dua program studi : Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah, dan lain-lain. (Akhmad Syarief Kurniawan)