• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi MUI Lampung

Opini: Santri Merupakan Duta Perdamaian

mui-prov by mui-prov
22 Oktober 2022
in MUI Lampung, MUI Provinsi
0
opini:-santri-merupakan-duta-perdamaian
110
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Santri Merupakan Duta Perdamaian
Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M)
UIN Raden Intan dan Pengurus MUI Provinsi lampung

Hari ini merupakan hari santri nasional, di mana santri adalah seseorang yang menekuni pendidikan agama Islam, atau dengan kata lain santri bisa diartikan sebagai pribadi-pribadi yang menggeluti ilmu-ilmu agama Islam. Sehingga santri tidak musti seseorang yang belajar agama di Pondok Pesantren, tetapi semua orang yang mempelajari ilmu agama Islam bisa dinamakan santri. Dengan demikian berarti kita merupakan bagian dari keluarga santri, sebab kita juga bagian pribadi-pribadi yang mendalami ilmu-ilmu agama Islam.

Santri merupakan duta perdamaian yang senantiasa menebarkan kebaikan, santri merupakan garda persatuan yang senantiasa menjaga keutuhan,  santri merupakan kunci kesuksesan yang senantiasa menghargai perbedaan, dan santri juga merupakan penyokong bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk itu tidaklah berlebihan apabila Presiden Jokowi menetapkan hari santri sebagai hari nasional, hal ini  sebagaimana berdasarkan keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015 yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober sejalan dengan tercetusnya resolusi jihad oleh KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.

Mengapa Presiden Jokowi menetapkan hari santri sebagai hari nasional? Hal ini tentunya sebagai wujud pemberian penghargaan pemerintah terhadap perjuangan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Lantas apa yang bisa kita lakukan dalam menyambut dan mengisi hari santri nasional? Tentunya dengan senantiasa meneladani akan sifat-sifatnya, yakni sebagaimana yang terhimpun dalam kata SANTRI:

Pertama, Saatirun ‘Anil’uyuub. Yaitu penutup dari kesalahan/aib. Ini artinya bahwa sebagai bagian dari keluarga santri kita harus mampu menutupi kesalahan/aib orang lain, bukan sebaliknya malah membuka-buka kesalahan/aib orang lain, apalagi mencari-cari kesalahan/aib orang lain. Ingat sabda Rasulullah SAW bahwa salah satu yang dapat merusak bahkan menghancurkan perbuatan seseorang adalah orang yang sibuk mencari aib/kesalahan orang lain. Untuk itu jangan pernah menyalahkan orang lain, membuka aib orang lain, apalagi mencari-cari kesalahan/aib orang lain, karena yang demikian itu bukan saja dapat merusak amal kebaikan seseorang, tetapi juga dapat merusak ukhullah islamiyah di antara kita.

Artikel Terkait  Dihadiri Wapres dan Tokoh Nasional Se-Indonesia, Ini Agenda Mukernas MUI di Lampung

Kedua, Naaibun ‘Anil’ulama. Yaitu pengganti para ulama, ini artinya bahwa sebagai bagian dari keluarga santri kita harus senantiasa mencontoh para ulama, mengikuti jejak para ulama, serta menjaga dan meneruskan perjuangan par alama, yakni dengan senantiasa menggelorakan amar nahi munkar, yaitu dengan senantiasa mengajak kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran. Ingat bahwa Al-Ulama Warasatul Anbiya’ , Ulama itu merupakan warisan para nabi. Dalam Firman Allah juga dijelaskan bahwa dan hendaklah ada segolongan di anatara kalian umat yang mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah kepda yang munkar. Ini artinya bahwa kita mempunyai kewajiban untuk senantiasa mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang munkar.

Ketiga, Taaibun ‘Anidzdzunuub, yaitu bertaubat dari dosa/kesalahan. Ini artinya bahwa sebagai bagian dari keluarga santri, kita harus pandai bertaubat manakala melakukan suatu kesalahan/dosa. Jangan pernah kita menganggap bahwa diri kita yang paling benar, paling sempurna dan  tidak pernah merasa berbuat salah/dosa, tetapi kita harus sadar bahwa manusia itu tidak akan pernah luput dari kesalahan dan dosa, hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Al-Insaanu Mahaal al-Khotho’ Wa al-Nisyaan”(manusia itu tempat salah dan lupa). Maka ketika kita melakukan suatu kesalahan/dosa, segera mungkin kita bertaubat/memohon ampun. Ingat Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron Ayat 135 yang intinya apabila kalian melakukan suatu keburukan/dosa kepada Allah, maka  beristighfarlah/memohon ampunlah kepada Allah, demikian juga apabila melakukan kesalahan/dosa terhadap sesama manusia, maka segeralah meminta maaf.

Keempat, Raaghibun ‘Aninnaas. Yaitu berbuat baik terhadap sesama manusia, ini artinya bahwa sebagai bagian dari keluarga santri, kita harus senantiasa berbuat baik terhadap sesama manusia, bahkan kita harus berusaha untuk selalu bermanfaat untuk orang lain. Ingat sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Khoirunnaas Anfa’ahum Linnaas“ Sebaik-baik di antara kalian (manusia) adalah yang bermanfaat untuk orang (manusia) lain. Dengan demikian jelas bahwa kita harus selalu berusaha untuk dapat memberikan yang terbaik untuk orang lain, jangan sebaliknya menjadi beban orang lain, apalagi menjadi musuh orang lain.

Artikel Terkait  Wagub Chusnunia Buka FGD MKKS dan MKKM 2022 se-Provinsi Lampung di Kota Metro

Mudah-mudahan kita betul-betul menjadi santri yang sejati yang akan senantiasa menjaga dan menutupi kesalahan orang lain, mencontoh dan meneruskan perjuangan para ulama, memaafkan kesalahan orang lain dan memberikan sesuatu yang terbaik untuk orang lain. Sehingga kedamaian dan kebahagiaan dapat terwujud dengan baik.  Wallahu alam Bishawab.

 





Tags: MUI Lampung
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia