JAKARTA – Alquran adalah kitab suci bagi umat Muslim yang diwahyukan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril alaihissalam.
Umat Muslim sangat mempercayai dan mengimani kemurnian serta kesempurnaan Alquran.
Bagi umat Muslim, Alquran merupakan sebuah kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan juga sebagai pedoman hidup manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 2 :
ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ فِيْهِ ھُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَ
Artinya : “Kitab (Alquran ) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.”
Namun, belakangan ini ada sebagian orang meyakini bahwa Alquran yang ada di tengah masyarakat belum lengkap, masih ada ayat atau surat lain yang tidak dicantumkan, ada perubahan, ada pengurangan dan sejenisnya yang muaranya meragukan kesempurnaan Alquran.
Padahal Allah SWT telah menjamin bahwa Alquran merupakan kitab suci yang sangat dijaga pemeliharaannya. Hal tersebut tercantum pada firman Allah SWT dalam surat Al Hijr ayat 9:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.”
Selain terjamin pemeliharaanya, Allah SWT juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan dalam Alquran . Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 64 :
لَا تَبۡدِيۡلَ لِـكَلِمٰتِ اللّٰهِؕ ذٰلِكَ هُوَ الۡفَوۡزُ الۡعَظِيۡمُؕ “Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.”
Lantas apa hukum meragukan Alquran baik dari sisi susunan atau isi ayatnya? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Hukum Meragukan Kesempurnaan Alquran.
Fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin AF, MA selaku ketua MUI bidang fatwa pada saat itu dan juga Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA selaku Sekretaris, menetapkan bahwa :
- Alquran adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril alaihis salam sebagai mukjizat, diriwayatkan secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.
- Alquran Mushhaf Utsmani adalah Alquran yang pengumpulan dan pembukuannya berdasarkan riwayat mutawatir dan ijma para sahabat yang hingga sekarang ada di tengah masyarakat.
Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan ketentuan hukum bahwa meragukan kesempurnaan Alquran sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum hukumnya “kafir”.
Lebih lanjut, fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Jumadil Akhir 1438 H/1 Maret 2017 M memberikan beberapa poin rekomendasi, diantaranya :
- Umat Islam perlu meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh ajarannya, srta senantiasa memelihara keaslian, kesucian, dan kemuliaan Alquran
- Umat Islam perlu mewaspadai adanya pandangan dan/atau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran Mushhaf Utsmani.
- Pemerintah cq. Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran
- Aparat penegak hukum perlu melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih).