JAKARTA— Sejatinya, puasa Ramadhan wajib ditunaikan sepenuhnya oleh seorang Muslim. Puasa Ramadhan menjadi bagian integral fondasi, rukun Islam selain syahadat, sholat, zakat, dan haji.
Namun, bagaimana dengan mereka yang kebetulan bekerja di tempat yang harus mencurahkan tenaga fisik semaksimal mungkin? Mengingat mencari nafkah untuk keluarga juga wajib.
Terlebih bila hasil nafkah tersebut demi menyambung hidup, memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apakah boleh bagi mereka pekerja berat membatalkan puasa?
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut:
قَالَ أَبُو بَكْرٍ الآجِرِي: مَنْ صَنَعَتْهُ شَـاقَـةٌ : فَـإِنْ خَافَ بِالصَّوْمِ تَلَفاً ، أَفطَرَ وَقَضَى إِنْ ضَرَّهُ تَرْكُ الصَنْعَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَضُرُّهُ تَرْكُهَـا ، أَثِمَ بِالفِطْرِ ، وَإِنْ لَمْ يَنْتَفِ التَّضَرُّرُ بِتَرْكِهَا ، فَلاَإِثْمَ عَلَيْهِ بِـالفِطْرِ لِلْعُـذْرِ . وَقَرَّرَ جُمْهُورُ الفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى صَاحِبِ العَمَلِ الشَّاقِّ كَالحَصَّادِ والخَبَّازِ وَالحَدَّادِ وعُمَّالِ المنَاجِمِ أَنْ يَتَسَحَّرَ وَيَنْوِيَ الصَّوْمَ ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ عَطَشٌ شَدِيْدٌ أَوْ جُوْعٌ شَدِيْدٌ يَخَافُ مِنْـهُ الضَّرَرُ ، جَازَ لَهُ الفِطْرُ ، وَعَلَيْهِ القَضَـاءُ ، فَـإِنْ تَحَقَّقَ الضَّرَرُ وَجَبَ الفِطْرُ
“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat).
Apabila pekerjaan tersebut masih bisa saja ditinggalkan dan tidak berdampak fatal, maka dosa jika membatalkan puasa. Apabila setelah meninggalkan pekerjaan tersebut dampak buruknya masih terasa, maka ia boleh membatalkan puasanya karena uzur.
Kebanyakan ahli fikih menetapkan kewajiban sahur dan berniat puasa di malam hari bagi para petani, pandai besi, pembuat roti, pekerja tambang, dan para pekerja berat lainnya. Jika memang di tengah pekerjaan dia merasakan sangat haus dan lapar, kemudian dia khawatir hal ini berdampak buruk bagi dirinya, boleh baginya membatalkan puasa kemudian nanti mengganti puasanya di lain hari. Bahkan, jika dampak buruk ini benar-benar sangat terasa dan memprihatinkan, wajib baginya membatalkan puasa.” (Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 2, hlm 648)
Berdasarkan pendapat al-Ajiri yang dikutip Wahbah al-Zuhaili di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja berat tetap harus sahur dan niat puasa seperti biasa, tetap harus puasa selayaknya Muslim yang lain.
Namun, bila puasa tersebut kemudian terasa berat bila dilanjutkan, dan pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggal, boleh baginya membatalkan puasa, dan tidak ada dosa baginya. Hanya saja kemudian puasa yang batal tersebut tetap diganti di hari lain.
Malah, bila memaksakan tetap melakukan pekerjaan berat di tengah puasa dan menyebabkan keadaan genting, gawat darurat yang mengancam nyawa, wajib baginya membatalkan puasa. Sesuai firman Allah:
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Mahapenyayang kepadamu. (QS An Nisa [4] : 29).
Akan tetapi, perlu diingat, bila pekerjaan tersebut masih dapat ditinggal atau misal dapat dikerjakan di malam hari setelah berbuka puasa, maka menyengaja bekerja di siang hari lalu membatalkan puasa begitu saja, hal ini tentunya dosa besar dan tidak diperkenankan. Wallahu A’lam. (Ilham Fikri, ed: Nashih).