• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Haji

PPIH Mulai Bersiap Sambut Puncak Haji, Ini Skemanya

admin by admin
15 Juni 2023
in Haji, Headline
0
PPIH Mulai Bersiap Sambut Puncak Haji, Ini Skemanya
104
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhammad Hendra, reporter TV MUI dari Makkah Arab Saudi

MAKKAH – Jamaah haji Indonesia terus berdatangan ke Kota Makkah Al-Mukarramah, baik dari Madinah maupun Jeddah. Sampai Selasa (13/6/2023) tercatat ada 370 kelompok terbang (kloter) dengan 140.669 jamaah haji yang sudah tiba di Makkah.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menyiapkan skema penyelenggaraan pada puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

“Kami Kota membentuk sebuah struktur yang kita sebut Satop (Satuan Operasional) Armina. Kita akan bentuk tiga satgas (Satuan Tugas), yaitu Satgas Arafah untuk Daker Bandara, Satgas Muzdalifah untuk Daker Makkah, dan Satgas Mina untuk Daker Madinah,” jelas Subhan Cholid usai memimpin rapat bersama para Kepala Bidang layanan di Jeddah, Selasa (13/6/2023)

Subhan merinci bahwa di setiap Satgas akan dibentuk tim adhoc, masing-masing 11 Tim. Setiap tim adhoc bertugas memberikan layanan kepada seluruh jamaah selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tim adhoc ini, kata Subhan, beranggotakan petugas Pelindungan Jemaah (linjam), tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah (PKP3JH), petugas kesehatan, petugas layanan lansia, serta tim bimbingan ibadah.

“Insya Allah kebutuhan layanan kepada jamaah akan kita berikan melalui titik-titik adhoc,” ujar Subhan.

Selain itu, lanjut Subhan, pihaknya juga akan menempatkan sejumlah personil pada 70 maktab yang ditempati jamaah haji Indonesia. Mereka bertugas melakukan pengawasan Maktab dalam memberikan layanan akomodasi jamaah. Selain itu, ada juga personil yang akan melakukan pengawasan layanan katering.

“Jamaah akan mendapat layanan katering sebanyak 16 kali makan selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Layanan ini disiapkan oleh maktab. Kita siapkan tim yang melekat untuk melakukan pengawasan,” sebut Subhan.

Artikel Terkait  Ketua DPR Ajak MUI Rawat Semangat Persatuan untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Khusus di Mina, kata Subhan, selain tim adhoc yang ditempatkan pada 11 titik area tenda jamaah, disiapkan juga tim Jamarat. Tim ini akan disiapkan pada 10 titik, sebanyak lima titik pada rute jamarat bagian atas, dan lima titik pada rute jamarat bagian bawah.

“Kita siapkan jalur pengamanan di atas dan bawah. Sebab, rute pergerakan jamaah haji Indonesia dari tenda Mina ke Jamarat yang disiapkan Saudi, bisa melalui jalur atas dan ada potensi juga jamaah melalui jalur bawah. Sehingga di atas lima titik dan bawah lima titik untuk pengamanan,” papar Subhan.

“Dari Jamarat menuju tenda di Mina, disiapkan delapan pos petugas. Di setiap pos ditempatkan sejumlah personil untuk mengawal jamaah selama dalam perjalanan menuju dan pulang dari Jamarat,” lanjutnya.

Subhan menambahkan, petugas layanan lansia akan ditempatkan di setiap titik. Mereka akan dibekali dengan dengan sejumlah perangkat, termasuk kursi roda dan lainnya. “Insya Allah kita akan siapkan lebih 100 Pijak roda untuk layanan Armina, utamanya pada fase Mina. Pihak Masyarik juga menginformasikan bahwa mereka akan menyiapkan 15 mobil golf di Mina untuk layanan lansia,” terangnya.

Selama di Mina nanti, Subhan mengimbau kepada jamaah lansia untuk tetap berada di tenda. Proses lempar jumrahnya bisa diwakilkan kepada jamaah lainnya dan itu sah. Sebab, untuk sampai ke jamarat, harus jalan kaki dan itu butuh energi luar biasa. Jarak terdekat antara tenda ke jamarat sekitar 3 km, kalau pergi pulang berarti 6 km. Sementara jarak terjauh mencapai 7 km, kalau pergi pulang berarti 14 km.

“Ini tentu bagi jamaah lansia sangat berat. Karenanya bisa diwakilkan karena secara Syar’i memang diizinkan untuk diwakilkan. Jamaah lansia tetap berada di tenda untuk berdoa dan berzikir, sementara lontar jumrahnya diwakilkan,” jelas Subhan.

Artikel Terkait  Hari ke-23 Operasional Haji, 142.514 Jamaah Tiba di Tanah Suci

Pergerakan Jemaah

Subhan menjelaskan, PPIH bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta pihak Masyarik, telah menyusun rencana pergerakan jamaah haji pada fase Armina. Jamaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah. Mereka diberangkatkan dalam tiga fase pemberangkatan. Fase pertama, mulai pukul 07.00 – 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Fase kedua, mulai pukul 11.00 WAS – 15.00 WAS. Fase ketiga, mulai 15.00 WAS sampai selesai.

“Jadi ada tiga trip pemberangkatan jamaah. Setiap Maktab akan mengalokasikan 21 bus. Jumlah jamaah per maktab sekitar 2.900 orang. Satu bus akan membawa 45 jamaah. Jadi insya Allah setiap maktab bisa diselesaikan dalam tiga setengah kali putaran penjemputan,” sebut Subhan.

Pergerakan selanjutnya adalah dari Arafah menuju Muzdalifah, setelah jamaah menjalani ibadah wukuf. Pada fase ini, sarana transportasi yang digunakan setiap maktab dikurangi menjadi hanya 9 bus. Sehingga, proses penjemputan jamaah diperkirakan akan sampai tujuh hingga delapan putaran.

Dari Muzdalifah, jamaah selanjutnya akan diberangkatkan menuju Mina. Jarak antara Muzdalifah ke Mina, hanya sekitar 2 km. Karenanya, untuk menghindari kemacetan, armada yang digunakan kembali dikurangi, menjadi hanya 5 bus per maktab. Ini berakibat pada proses perputaran bus menjadi lebih banyak.

“Untuk pergerakan dari Mina ke Makkah, armada yang digunakan akan kembali menjadi 21 bus per maktab. Jamaah yang mengambil nafar awal akan diberangkatkan pada 12 Zulhijjah sebelum terbenamnya matahari, sedang yang mengambil nafar tsani diberangkatkan dari Mina pada 13 Zulhijjah,” jelas Subhan.

Skema persiapan puncak haji ini, kata Subhan, akan mulai disosialisasikan ke petugas dan jamaah. Petugas diharapkan bisa memahami tugas dan pos layanannya masing-masing. Jamaah memahami bahwa ada banyak petugas yang akan melayani mereka di setiap tahapan puncak haji.

Artikel Terkait  KBIHU Diminta Edukasi Jamaah Tak Paksakan Diri dalam Beribadah

“Masing-masing maktab sudah melakukan koordinasi terkait pembagian jadwal keberangkatan. Jadwal itu akan diinformasikan ke petugas dan jamaah agar dipahami dan dipedomani,” tandasnya. (Fakh)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia