• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Bencana Alam dalam Alquran dan Pesan Agung yang Menyertainya

admin by admin
16 September 2023
in Artikel MUI
0
bencana-alam-dalam-alquran-dan-pesan-agung-yang-menyertainya
205
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MUI.OR.ID— Secara ontologis Islam senantiasa memandang suatu peristiwa sebagai bagian dari sunah kehidupan (min lawazim al-hayah), pun demikian halnya dengan bencana gempa yang menimpa manusia. Itu tidak terjadi dengan serta-merta.
 
Meski demikian, manusia terkadang terjebak dengan pandangannya sendiri, berdebat, menyalahkan, hingga mengkambinghitamkan Tuhan dalam hal ini. Bencana dilihat dalam bentuk yang beragam. Sebagai ujian, sebagai musibah, sebagai cobaan, hingga ada juga yang menyebutnya sebagai kutukan.
 
Dalam Alquran sendiri juga akan ditemukan sejumlah terma dalam menyebut suatu fenomena alam (bencana) ini.
 
Pertama, misalnya, adalah terma al-bala’ yang berarti ujian. Secara morfologis berasal dari kata bala-yablu-balwan wa balaan yang bermakna rusak, menguji, dan sedih. Kata bala’ dalam Alquran terulang enam kali. Bentuk jamaknya adalah balaya, dengan segala derivasinya banyak dijumpai dalam Alquran(Ibn Faris dalam Mu’jam Maqayis fi al-Lughah).
 
Kedua adalah term mushibah. Term mushibah juga banyak dijumpai dalam Alquran sebanyak sepuluh kali. Term mushibah berasal dari kata ashaba-yushibu-ishabatan, yang berarti sesuatu yang menimpa (objek tertentu).
 
Kata musibah relatif dimaknai sama yang berarti kejadian atau peristiwa yang menimpa, malapetaka, dan bencana. Kata ini misalnya bisa dijumpai dalam surat al- Baqarah ayat 156.
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun.”
 
Ketiga, term fitnah. Secara morfologis berasal dari kata fatana-yaftunu-fitnah. Term  fitnah  dengan derivasinya terulang sebanyak 64 kali dan tersebar di berbagai surat dalam Alquran.
 
Kata fitnah lumrah sering dipahami banyak orang secara parsial, sebagaimana tampak dalam pengertian komunal bahwa fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang.
 
Sementara, term fitnah dalam Alquran terkait konteks bencana lebih dekat maknanya dengan ikhtibâr (ujian/cobaan). Hal ini sebagaimana terkuak dalam Surah Thaha ayat 40.
وَفَتَنَّاكَ فُتُونًا
“..dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan.”
 
Terlepas dari bagaimana derivasi term bencana itu dijumpai dan diperdebatkan, suatu pemahaman tentang kebenaran tetap menjadi hak dari setiap akal manusia. Di sana dibutuhkan kebiksanaan kita dalam mencerna segala macam peristiwa.
 
Imam Al-Ghazali mengutarakan sebuah pendapatnya tentang akal dalam memahami dunia dan mencari suatu kebenaran. Namun di lain sisi, Imam Al-Ghazali menganggap suatu akal manusia memiliki suatu keterbatasan.
 
Imam Al-Ghazali menghargai peran akal sebagai anugerah dari Allah SWT, namun ia juga menganggap akal mempunyai batasannya dan tidak dapat mencapai pengetahuan tentang hal-hal metafisik.
 
Pola pikir kita harus bisa diarahkan dalam konteks yang demikian. Bahwa dalam kondisi tertentu, akal yang dianugerahi oleh tuhan itu tidak dapat menjangkau secara literal pesan esetoris Tuhan dalam suatu bencana.
 
Pertama, bencana adalah bentuk ujian dalam mengukur keimanan kita sebagai umat Islam. Ujian itu tentu tidak melulu hanya soal bencana, bisa saja ia berupa kenikmatan. Ibarat ujian di sekolah atau di kantor untuk mengukur kemampuan seseorang, ujian Tuhan juga berfungsi untuk mengukur kadar keimanan kita ketika dihadapkan pada pahitnya kehidupan.
 
Hal sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Ankabut ayat 2-3:
 
أَحَسِبَ ٱلنَّاسُ أَن يُتْرَكُوٓا۟ أَن يَقُولُوٓا۟ ءَامَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ(٢) وَلَقَدْ فَتَنَّا ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ وَلَيَعْلَمَنَّ ٱلْكَٰذِبِينَ (٣)
 
“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka akan dibiarkan (saja) mengatakan: Kami telah beriman, lantas tidak diuji lagi? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS Al Ankabut: 2-3)
 
Kedua, bencana yang menimpa kita harus mampu kita tempatkan dalam konteks keterikatan dengan diri kita sendiri. Terkadang bencana menjadi bentuk akibat dari sesuatu yang kita perbuat. Dengan demikian, kita bisa introspeksi diri (muhasabatun nafs) bagaimana interaksi kita dengan alam dan lingkungan. 
 
Hal ini juga selaras dalam surah Asy-Syura ayat 30:
 
وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ
 
“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan banyak (dari kesalahan-kesalahanmu).”
 
Barang tentu dalam membentuk pola pikir yang baik terhadap segala peristiwa bencana yang terjadi, kita diberikan keikhlasan dan menjadikannya pijakan dalam mentafakkuri kekuasaan Tuhan.
 
Maka dalam taraf ini, seorang muslim yang mampu mencerna pesan moral tersebut, musibah yang menimpanya akan menjadi sarana penggugur dosa yang dia perbuat. Bencana yang selama ini kita lihat sebagai kutukan, sesuangguhnya adalah bentuk kasih sayang ampunan Allah atas dosa-dosa kita.
 
Hal ini selaras dengan hadits Rasulullah SAW:
 
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ، أَنَّ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا ‏”
 
“Tidaklah suatu musibah menimpa seseorang melainkan Allah menghapuskan dosanya dengan sebab itu, sampai pun duri yang menusuknya.” (Shahih al-Bukhari 5640). (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)
 
TAGING: bencana alam, bencana alam dalam alquran, bencana alam menurut alquran, ayat bencana dalam alquran, makna bencana, hikmah bencana, asy syura ayat 30, alankabut 2-3, albaqarah 156

Artikel Terkait  Relevansi 10 Deklarasi Bersama Ormas Islam Lawan Islamofobia
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia