• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Kisah Bejana Emas di Hadapan 2 Orang Saleh

admin by admin
16 September 2023
in Artikel MUI
0
kisah-bejana-emas-di-hadapan-2-orang-saleh
105
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh DR Yanuardi Syukur, Pengurus Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI
 
Suatu waktu, ada dua orang yang bertransaksi jual beli sebidang tanah. Setelah transaksi, si pembeli mendapati sebuah bejana emas di tanah yang dibelinya. Setelah tahu ada bejana (wadah berbentuk tabung) yang terbuat dari emas itu, baik pembeli dan penjual tidak ada yang bersengketa terkait siapa pemilik bejana emas itu.
 
Biasanya, jika ada barang berharga, orang-orang akan berupaya saling klaim “ini punya saya!”, “ini berada di tanah saya” dan seterusnya. Tapi ini beda banget. Si pembeli merasa, “saya hanya beli tanah, bukan berikut bejana”, dan si penjual juga merasa, “saya hanya menjual tanah yang itu milik saya, selebihnya bejana itu bukan milik saya.”
 
Kecintaan manusia pada harta kekayaan diabadikan Allah SWT dalam Alquran, sebagai berikut:
 
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
 
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran: 14)
 
Karena masing-masing pihak tidak ada yang mau mengambil bejana emas itu, akhirnya mereka membawa ke pengadilan. Sebelum hakim memutuskan siapa pemilik bejana itu, sang hakim kemudian bertanya, “Apakah kalian memiliki anak?” Satu orang bilang, “Saya punya anak laki-laki,” dan satunya lagi bilang, “Saya punya anak perempuan.”
 
Akhirnya, sang hakim memutuskan agar kedua anak itu dinikahkan dan biaya pernikahannya dibiayai dari harta yang mereka perselisihkan kepemilikannya. Sang hakim seakan-akan ingin menyatukan dua keluarga saleh yang sama-sama tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Akhirnya, kedua anak itu pun menikah, dan pembeli dan penjual tanah itu akhirnya menjadi satu keluarga.
 
“Pernikahan di antara orang-orang baik akan memperkuat tali keimanan di antara orang-orang baik dan meneguhkan hubungan di antara orang saleh,” komentar Dr Umar Sulaiman Al Asyqar.
 
Kisah ini asalnya dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Maknanya sangat dalam, bahwa dalam setiap zaman aja saja orang-orang saleh yang takwa dan tidak mementingkan harta. Mereka tidak berebut harta, apalagi harta dan makanan yang diragukan kehalalannya. Mereka betul-betul ingin jaga diri dari segala yang haram.
 
Saat ini, kita hidup dalam dunia yang diperebutkan. Orang-orang memperebutkan harta, kedudukan, dan juga nama baik. Demi itu semua orang-orang rela saling sikut demi untuk kekuasaan. Bejana emas dalam cerita di atas adalah ibarat dari sesuatu yang disukai manusia. Siapa sih yang tidak suka emas? Umumnya orang suka. Akan tetapi, apakah emas itu halal atau haram? Itu yang dipikirkan oleh kedua orang saleh di atas.
 
Sebab ada keyakinan bahwa harta yang haram jika masuk ke tubuh itu akan berdampak pada karakter. Makanya orang tertentu itu menjaga banget dirinya dari harta yang haram. Mereka takut mendapatkan sesuatu–entah banyak atau sedikit–dari sesuatu yang tidak benar. Apalagi jika sesuatu itu dibawa pulang ke rumah. Kedua orang tadi benar-benar ingin memastikan agar yang halal saja yang jadi konsumsi mereka.
 
Cerita di atas sudah berlalu lama sekali dalam sejarah kita. Tapi, cerita baik itu masih diabadikan sampai ke kita sekarang. Itu adalah tanda bahwa orang baik itu ada pada tiap zaman. Kita yang baca cerita ini juga pastinya sangat berharap semoga menjadi bagian dari orang baik tersebut.  Depok, 3 Agustus 2022
 
Taging: hikmah, halal haram harta, pentingnya harta halal, cinta harta, ali imran ayat 14, cinta dunia, kecintaan pada harta

Artikel Terkait  Ini Bunyi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 Terkait Pewarna Makanan Karmin
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia