• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Wakil Ketua MPR Ajak Dai MUI Syiarkan SEMA Tentang Pernikahan Beda Agama

admin by admin
14 September 2023
in Artikel MUI
0
wakil-ketua-mpr-ajak-dai-mui-syiarkan-sema-tentang-pernikahan-beda-agama
8
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MUI.OR.ID–Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto mengajak para dai Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensyiarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pernikahan Beda Agama.

Yandri mengatakan, ajakan tersebut dikarenakan ada pihak-pihak liberal bahkan berkedok tokoh agama yang melakukan pembenaran dengan menyebut bahwa pernikahan beda agama boleh dilakukan.

“Dan perlawanan untuk mencabut SEMA ini sampai hari ini masih dilakukan. Mereka melakukan konsolidasi. Masa kita yang punya kebenaran tidak mau melakukan konsolidasi,” ujarnya di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pihak yang benar untuk melakukan penolakan terhadap pernikahan beda agama tidak boleh sampai kalah dengan pihak-pihak yang melakukan pembenaran untuk membolehkan pernikahan beda agama.

Salah satu cara yang harus dilakukan adalah dengan melakukan konsolidasi yang sistematis dan terukur serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang anarkis dan sesuai prosedural.

“Saya berharap MUI sebagai yang terdepan. Saya usul di Mudzakarah ini kalau bisa MUI membuat surat edaran kepada dai supaya materi khutnah menyampaikan SEMA,” ungkapnya.

Sehingga, kata Yandri, SEMA tersebut bisa sampai kepada masyarakat yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian, SEMA tersebut juga tidak seperti menara gading.

Yandri menuturkan, masyarakat saat ini lebih suka melihat Youtube yang bersifat duniawi dibandingkan dengan SEMA. “Sekarang Pancasila aja banyak yang enggak hafal, apalagi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), ini PR (pekerjaan rumah) kita,” jelasnya.

Yandri berharap, pesan SEMA yang disampaikan oleh para dai di MUI juga menjadi pintu masuk konsolidasi antar umat beragama dalam menyikapi persoalan pernikahan beda agama. Karena persoalan ini bukan hanya meresahkan umat Islam, tapi juga umat beragama lain.

Artikel Terkait  Khidmah Internasional MUI: Dari Makkah ke Indo-Pasifik

Yandri menyoroti sebagian masyarakat saat ini yang menanggap bahwa pernikahan beda agama itu bagian dari hidup. Bahkan, LGBT pun dianggap sebagai bagian dari gaya hidup.

Politisi PAN ini menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kesesatan yang sengaja dilakukan. Ia mendorong agar sosialisasi SEMA juga dilakukan secara masif.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua MPR juga menawarkan kepada MUI untuk melakukan sosialisasi SEMA ini dengan lebih besar karena mengundang peserta yang banyak.

Ia pun menyatakan siap memfasilitasi kegiatan tersebut di Gedung DPR/MPR. Alasannya, agar sosialisasi ini bisa lebih terasa gaungnya dan efeknya.

Yandri khawatir, apabila hal ini tidak dianggap serius untuk diantisipasi. Ke depan masyarakat Indonesia akan melihat pernikahan beda agama yang sesat ini sebagai hal yang lumrah.

Oleh karena itu, untuk menjangkau sosialisasi ini, Yandri berharap agar para dai MUI yang tersebar di seluruh Indonesia bisa menyampaikan SEMA ini secara masif untuk menolak pernikahan beda agama.

“Artinya saya usul di Mudzakarah ini perlu dibuat tata cara agar selembar kertas dari Mahkamah Agung itu benar-benar bermakna untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Khususnya tentang pernikahan,” ujarnya.

Meski sudah ada SEMA, menurutnya, tapi tetap saja masih ada celah untuk bisa menetapkan pernikahan beda agama melalui pengadilan. Untuk menutup celah tersebut, Yandri mendorong agar diadakannya Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 khususnya Pasal 34 dan Pasal 35 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Yandri, undang-undang tersebut lah yang menjadi celah agar orang-orang bisa melakukan pernikahan beda agama dan melakukan perlindungan kepada negara.

“Tapi kalau undang-undang itu di JR dan semua meyakinkan MK bahwa pasal ini layak dicabut karena bertentangan dengan undang-undang perkawinan, kalau itu dikabulkan, tanpa surat edaran, pengadilan juga sudah tidak punya hak,” tegasnya dalam kegiatan Mudzakarah Hukum Islam dan Hukum Nasional.

Artikel Terkait  Wasekjen MUI: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI bertajuk: Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya Pasca SEMA No.2 Tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Menteri Agama H. Saiful Rahmat Dasuki, Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM MUI Prof Noor Achmad, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak.

(Sadam/Angga)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia