• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Polusi Udara Jakarta dan Peringatan Alquran tentang Ancaman Kerusakan Lingkungan

admin by admin
16 Agustus 2023
in Artikel MUI
0
polusi-udara-jakarta-dan-peringatan-alquran-tentang-ancaman-kerusakan-lingkungan
211
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Polusi udara Jakarta meningkat dan menjadi perbincangan hangat sekaligus mengkhawatirkan belakangan ini. Pasalnya peristiwa tersebut merupakan rusaknya lingkungan. Lalu bagaimanakah respons Alquran tentang kerusakan lingkungan?

Sejatinya, sejak awal Alquran telah menyatakan bahwa bumi dan seisinya diciptakan untuk umat manusia. Hal ini berarti bumi adalah lingkungan yang Allah SWT siapkan untuk keberlangsungan hidup manusia. Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 30 menyebutkan tugas manusia di bumi adalah sebagai khalifah, firman-Nya:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ….

Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi….”

Mengutip Tafsir Al-Misbah kata khilafah pada ayat di atas menyiratkan adanya tanggung jawab. Manusia diberikan tanggung jawab untuk mengemban tugas di bumi dengan bijaksana. Tentunya apabila kebijaksanaan tersebut hilang, maka yang terjadi adalah kerusakan dan pertumpahan darah.

Melihat fenomena polusi udara Jakarta yang mengkhawatirkan sebagaimana telah diberitakan dalam berbagai media. Alquran menggunakan istilah fasaad untuk menyebut istilah “kerusakan”.

Sebagaimana yang dikutip dari Tafsir Al-Qur’an Tematik “Pelestarian Lingkungan Hidup” dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI setidaknya terdapat tiga ayat yang menyebut kata fasaad. Kata tersebut mengandung makna kerusakan salah satunya perilaku merusak bumi.

Pertama, perilaku menyimpang dan tidak bermanfaat. Berkenaan dengan poin ini, Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-A’raf ayat 56. Berikut firman-Nya:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِييْنَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”

Artikel Terkait  Gubernur Jabar Dukung Komitmen MUI Cegah Kekerasan di Pesantren

Asy-Syaukani dalam Fath al-Qadir menjelaskan ayat tersebut secara tegas melarang manusia untuk berbuat kerusakan apapun bentuknya. Hal ini termasuk perilaku yang bersifat merusak, membunuh, mencemari sungai, dan sebagainya. Selain itu juga termasuk perbuatan yang menyangkut aqidah seperti kemaksiatan, kemusyrikan, dan juga kekufuran.

Kedua, perilaku merusak (destruktif). Kata fasaad selanjutnya terdapat dalam surat an-Naml ayat 34. Allah SWT berfirman:

قَالَتْ اِنَّ الْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَا وَجَعَلُوْٓا ااَعِزَّةَ اَهْلِهَآ اَذِلَّةً ۚوَكَذٰلِكَ يَفْعَلُوْنَ

Artinya: “Dia (Balqis) berkata, “Sesungguhnya raja-raja apabila menaklukkan suatu negeri, mereka tentu membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina. Demikianlah yang mereka akan perbuat.”

Mengutip kitab Mafatih al-Ghaib karya imam ar-Razi, term ifsaad dalam ayat di atas berarti berarti merusak apa saja yang ada, baik benda maupun orang. Perilaku tersebut dapat berupa membakar, merobohkan, maupun menjadikan mereka tidak berdaya dan kehilangan kemuliaan.

Ketiga, kerusakan lingkungan. Berkenaan dengan polusi udara Jakarta tentu erat kaitannya dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Sejak awal Alquran telah menceritakan tentang kerusakan yang terjadi di bumi, firman-Nya dalam surat ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِععُوْنَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Dalam Mafatih al-Ghaib disebutkan bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa kerusakan di darat dan laut dapat berupa banjir bandang, musim paceklik, kekurangan air, kematian sia-sia, kebakaran, gagal panen, hingga krisis ekonomi. Tentunya dalam konteks kekinian tidak terlewat pula kerusakan tersebut dapat diartikan dengan tingginya polusi udara.

Artikel Terkait  Wasekjen MUI Jelaskan Beberapa Hal yang Perlu Dicermati Terkait Pinjaman Online

Sejatinya Allah SWT telah mengabarkan kepada manusia untuk bijaksana dalam mengemban amanah sebagai khalifah di bumi. Amanah tersebut haruslah disertai dengan kebijaksanaan.

Bumi menjadi tempat umat manusia tinggal. Jika tempat tersebut dirusak, maka secara otomatis rusak pula tatanan kehidupan manusia. Padahal Allah telah berulang kali melarang manusia untuk merusak bumi demi menjaga keseimbangan hidup manusia itu sendiri.

Menanggapi polusi udara Jakarta yang terus meningkat, tentu perlu ada kesadaran dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat untuk menanganinya. Tak hanya Jakarta, tapi manusia harus merawat, menjaga, dan menyelamatkan seluruh wilayah di penjuru dunia seperti amanah yang Allah berikan kepada manusia yaitu sebagai khalifah di bumi. (Isyatami Aulia, ed: Nashih).

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia