• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Penyelenggaraan Haji 2023 Resmi Berakhir, Ini Evaluasi Penting untuk Tahun Depan

admin by admin
5 Agustus 2023
in Artikel MUI
0
penyelenggaraan-haji-2023-resmi-berakhir,-ini-evaluasi-penting-untuk-tahun-depan
7
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar persyaratan istithaah kesehatan bagi calon jamaah haji dilaksanakan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) guna menekan angka peserta haji yang wafat di Tanah Suci.

“Karena jamaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun ke depan jamaah yang wafat tidak sebesar tahun ini dengan pengetatan syarat istithaah kesehatan,” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/8/2023( sore.

Ia mengatakan, istithaah kesehatan atau kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental melalui indikator pemeriksaan oleh petugas menjadi catatan khusus pihaknya dalam menyikapi angka peserta haji yang wafat tahun ini.

Istithaah kesehatan yang berlaku saat ini, kata Yaqut, baru dilakukan petugas terkait setelah calon peserta haji melunasi BPIH.

Ketentuan itu seringkali membuat petugas merasa tidak enak hati untuk tidak meloloskan peserta calon haji dengan kondisi kesehatan yang berisiko tinggi untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.

“Seringkali petugas kami merasa enggak enak hati tidak meloloskan, meskipun (kesehatan) jamaah dalam kondisi payah, karena alasan sudah melunasi,” katanya.
Kemenag melaporkan sebanyak 773 peserta haji wafat di Tanah Suci selama penyelenggaraan ibadah haji 2023, terdiri atas 752 peserta haji reguler, 18 peserta haji khusus, dan tiga peserta haji furoda atau nonkuota.

Peserta haji yang wafat berdasarkan klasifikasi usia didominasi kelompok lanjut usia (lansia) pada rentang umur 65 tahun ke atas sebanyak 562 orang. 81 lainnya wafat di usia 60–54 tahun, dan sisanya wafat pada usia di bawah 60 tahun.

“Kami mencatat peserta haji paling sepuh yang wafat berusia 98 tahun ada dua orang, dan peserta haji yang termuda wafat 42 tahun berjumlah enam orang,” katanya.

Yaqut berharap pembicaraan bersama Komisi VIII DPR RI dalam agenda evaluasi haji 2023 nanti akan disepakati keputusan untuk memprioritaskan tahapan persyaratan istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

Artikel Terkait  Berkunjung ke MUI, Penasihat Presiden Uzbekistan Tawarkan Berbagai Kerja Sama

Sementara itu, kepulangan jamaah Debarkasi Surabaya (SUB) 88 yang diberangkatkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah yang tiba pada 4 Agustus 2023 pukul 18.50 WIB mengakhiri fase kepulangan jamaah haji 2023.

“Alhamdulillah, kedatangan jamaah haji asal Surabaya (SUB) kloter 88 menjadi kloter terakhir yang tiba di Tanah Air sekaligus mengakhiri fase pemulangan jamaah haji 2023,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Dikatakan Dodo, fase kepulangan jamaah haji terbagi dalam dalam dua gelombang. Gelombang I berjumlah 101.232 jamaah atau 264 kloter, gelombang II berjumlah 110.441 jamaah atau 295 kloter.

“Total jumlah kepulangan jamaah haji reguler yaitu 211.673 jamaah atau 559 kloter,” ujar Dodo.

Sampai dengan hari terakhir, d ia melanjutkan, masih ada 38 jamaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah. Selain itu, ada 31 jamaah yang masih dirawat di RSAS di Makkah dan 8 jamaah di RSAS di Jeddah.

“Mereka akan terus dirawat hingga secara medis diizinkan untuk pulang ke Tanah Air. Selanjutnya, proses pemantauan terhadap kondisi jamaah yang masih menjalani perawatan akan diserahkan kepada pihak KJRI di Jeddah. Jamaah yang sudah mendapatkan izin kelayakan terbang, akan dipulangkan ke Tanah Air,” tuturnya.

“Sementara jamaah yang wafat hingga tanggal 03 Agustus 2023 pukul 24.00 Wib berjumlah 773 orang, dengan rincian: wafat di Arafah 17 orang, Mina 67 orang, Makkah 584 orang, Madinah 90 orang, dan Bandara 15 orang,” imbuhnya.

KH Marsudi Syuhud: Kekayaan Negara Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

JAKARTA, – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.

Artikel Terkait  Kiai Sodikun: Tugas Relawan Kebencanaan Sangat Mulia, Berperan Sentral di Waktu Krisis

Hal itu disampaikan KH Marsudi Syuhud dalam acara diskusi publik yang digelar oleh Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) pada Sabtu 5 Agustus 2023.

PMPI sendiri merupakan kelanjutan dari Pencinta Tanah Air Indonesia (Petanesia) yang didirikan oleh Habib Luthfi bin Yahya pada 2005 lalu. Berdirinya Petanesia sebagai respons atas kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang rentan terhadap perpecahan dan konflik karena perbedaan.

Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat. Sebab, menurutnya, negara adalah aturan itu sendiri.

“Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,” ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).

Ia pun menjelaskan, dalam konteks mengolah sebuah kekayaan negara, seperti pertambangan, perkebunan, kelautan, maupun lingkungan hidup, aturan yang dibuat pemerintah haruslah menyatukan antara dua maslahat.

“Kemaslahatan publik, biasanya diatur pemerintah dan kemaslahatan untuk individu (perusahaan),” kata beliau.

Negera, kata Marsudi, memiliki kewenangan untuk mengolah segala sumber kekayaannya. Namun, sebelum itu, negara juga perlu memperhatikan hak-hak untuk masyarakat umum dan untuk pribadi atau pihak tertentu.

Selain itu, sebelum mengelola kekayaan alam, negara pun harus bisa menimbang terlebih dahulu seberapa besar atau kecilnya keuntungan maupun kerugian yang bisa didapat.

Maka dari itu, sangat penting untuk membuat aturan yang mempertimbangkan keuntungan dari segi materi juga rohani.

“Kita butuh materi untuk bangunan tapi kita juga butuh lingkungan tetap hidup, jadi diadakan keseimbangan. Dihitung, dimitigasi kerugiannya,” ujar KH Marsudi.

KH Marsudi pun meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama. Termasuk salah satunya perihal ekspor pasir yang belakangan disorot publik.

Artikel Terkait  Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Muslim terhadap Alam 

“Publik harus ikut memantau jangan sampai kerugiannya kegedean manfaatnya sedikit,” pungkasnya.

Mendarat di Surabaya, SUB 88 Akhiri Fase Kepulangan Jamaah Haji 2023

Kepulangan jamaah Debarkasi Surabaya (SUB) 88 yang diberangkatkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah dan dijadwalkan tiba di Tanah Air hari ini, 4 Agustus 2023 pukul 18.50 Wib mengakhiri fase kepulangan jamaah haji tahun 2023.

“Alhamdulillah, kedatangan jamaah haji asal Surabaya (SUB) kloter 88 menjadi kloter terakhir yang tiba di Tanah Air sekaligus mengakhiri fase pemulangan jamaah haji 2023,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Jakarta.

Dikatakan Dodo, fase kepulangan jamaah haji terbagi dalam dalam dua gelombang. Gelombang I berjumlah 101.232 jamaah atau 264 kloter, gelombang II berjumlah 110.441 jamaah atau 295 kloter.

“Total jumlah kepulangan jamaah haji reguler yaitu 211.673 jamaah atau 559 kloter,” ujar Dodo, Jumat (04/08/2023).

Sampai dengan hari terakhir, ia melanjutkan, masih ada 38 jamaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah. Selain itu, ada 31 jamaah yang masih dirawat di RSAS di Makkah dan 8 jamaah di RSAS di Jeddah.

“Mereka akan terus dirawat hingga secara medis diizinkan untuk pulang ke Tanah Air. Selanjutnya, proses pemantauan terhadap kondisi jamaah yang masih menjalani perawatan akan diserahkan kepada pihak KJRI di Jeddah. Jamaah yang sudah mendapatkan izin kelayakan terbang, akan dipulangkan ke Tanah Air,” tuturnya.

“Sementara jamaah yang wafat hingga tanggal 03 Agustus 2023 pukul 24.00 Wib berjumlah 773 orang, dengan rincian: wafat di Arafah 17 orang, Mina 67 orang, Makkah 584 orang, Madinah 90 orang, dan Bandara 15 orang,” imbuhnya. (Junaidi/ Antara, ed: Nashih)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia