JAKARTA, MUI.OR.ID – Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (BPH DSN) Prof Amin Suma mengatakan bahwa fatwa MUI diakui oleh banyak peraturan perundang-undangan. Meski secara hirarki peraturan perundang-undangan, fatwa MUI tidak ada.
“Baik tegas menyebutkan secara eksplisit dan implisit. Fatwa DSN maupun Komisi Fatwa MUI kehadiran fatwa harus ada pemohon,” ujarnya saat diwawancarai MUIDigital di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Prof Amin suma menyampaikan, prinsip dalam setiap fatwa itu karena adanya pemohon sebagai prasyarat lahirnya fatwa. Pemohon tersebut tidak hanya perorangan, tetapi juga lembaga hingga pemerintah.
“Terutama pada saat perundang-undangan negara belum mengatur pada persoalan itu, misalnya ekonomi syariah,” ungkapnya.
MUI, kata dia, dalam hal mengeluarkan fatwa terkait dengan ekonomi syariah ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudiaan, lanjutnya, fatwa-fatwa tersebut yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah akan diterapkan melalui Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perpanjangan tangan DSN MUI.
“Keberadaan fatwa-fatwa DSN ini yang bisa dikatakan selalu terkomunikasikan dengan baik karena OJK memiliki kebutuhan terhadap Fatwa DSN. Dari DSN membutuhkan pengakuan fatwa tersebut dari OJK,” paparnya.
Menurutnya, hal ini juga merupakan aksi nyata bahwa MUI merupakan mitra pemerintah. “Karena sejauh ini, banyak hal-hal ketentuan (ekonomi dan keuangan) syariah yang diatur oleh undang-undang karena satu-satunya jalan melalui DSN MUI,” paparnya.