JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Syariah, KH Sholahudin Al-Aiyub menjelaskan bahwa dalam UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) menyinggung peran MUI dalam bidang syariah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan khusus bagi DPS Bidang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah, Sabtu (9/9/2023).
“Dalam UUP2SK, nama MUI terdapat dalam penjelasan undang-undang. Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi telah dua kali menguatkan posisi MUI dalam putusannya,” beber Kiai Aiyub dalam sambutan pembuka acara di Hotel Mercure Jakarta Batavia.
Adapun dua putusan yang dikeluarkan MK yang menguatkan posisi MUI yaitu:
Pertama, Putusan Perkara Nomor 65/PUU-XIX/2021 diajukan pemohon terhadap ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kedua, Putusan Perkara Nomor 100/PUU-XX/2022 diajukan pemohon terhadap Pasal 25 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penjelasan.
“Keputusan MK tersebut mempertimbangkan bahwa kewenangan penetapan fatwa di bidang syariah diserahkan kepada MUI. Bukan tanpa sebab, hal ini melihat dari landasan historis, sosiologi, dan yuridis terkait kewenangan MUI ini,” katanya.
Selain itu, Kiai Aiyub menegaskan bahwa keputusan MK di atas meneguhkan eksistensi kewenangan fatwa MUI, khususnya terkait ekonomi dan keuangan Syariah melalui DSN. Di sisi lain, MUI juga memiliki peran untuk menjaga kepercayaan tersebut.
“Kehadiran MUI yang diwakilkan DSN berikut para DPS menjadi penting dalam mengawal prinsip kepatuhan syariah dalam industri di Indonesia. Saya berharap forum ini dapat menjadi wadah konsolidasi terkait gerakan kita selanjutnya,” tutup dia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)