JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK 10 dan POJK 11 tahun 2023. Ini merupakan POJK terbaru yang fokusnya membahas Spin Off (Pemisahan) Unit Usaha Asuransi Syariah.
Sebelumnya OJK sudah mengeluarkan POJK 6 tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
POJK 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Sedangkan POJK 10 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.
“Intinya adalah di 2026 semua unit syariah perusahaan asuransi atau reasuransi wajib spin off (memisahkan unit), ” ungkap Kepala Direktorat Penunjang IKNB OJK Muhammad Anshori Rabu (6/9/2023) dalam Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS DSN MUI ke-VIII di Jakarta.
OJK telah menyosialisasikan POJK 10 dan 11 itu kepada DPS maupun DSN MUI pada acara yang digagas Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Bandung.
Ia membeberkan bahwa ada dua bentuk spin-off atau pemisahan unit syariah. Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, baik sendiri maupun bersama-sama dengan unit syariah yang lain.
Kedua, dengan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah lain yang eksisting (yang saat ini telah ada).
Sementara itu, POJK terbaru terkait Asuransi syariah yang lain adalah POJK 6 Tahun 2023 berisi tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
“Meskipun pengaturannya (POJK 6 tahun 2023) banyak mengatur di sisi perusahaan bukan sisi DPS, namun alangkah baiknya jika DPS memahami, karena ada beberapa poin-poin yang memang perlu dijaga,” ungkap Anshori.
Meskipun POJK ini terbit 6 April 2023, namun pembahasannya mirip dengan POJK 72 tahun 2016. Kesehatan Keuangan seperti DTMBR (Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud Minimum Berbasis Risiko (DTMBR) dan Membuat dal Minimum Berbasis Risiko (MMBR) tetap dibahas.
“Ada perubahan-perubahan namun tidak menyeluruh, hanya sebagian, karena kita melihat risiko atas konsentrasi yang ada di perusahaan asuransi konvensional maupun syariah terlalu besar di pihak terkait (pihak terafiliasi),” imbuh dia.
Ke depan, dia menambahkan, peraturan OJK terkait Asuransi Syariah akan membahas mengenai Kebijakan Konsolidasi Industri Perasuransian Syariah, melalui peningkatan modal disetor minimum untuk izin usaha baru, peningkatan ekuitas minimum untuk perusahaan yang saat ini telah ada (eksisting), dan pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas.
“Selain itu juga membahas Penguatan Tata Kelola Asuransi Pembiayaan Syariah, ” ungkapnya.
(Shafira Amalia/Azhar)