JAKARTA, MUI.OR.ID – Beberapa kasus pada bidang perbankan menjadi sorotan dalam Workshop Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2023. Kasus tersebut yaitu novasi, subrogasi, cessie, dan eksekusi jaminan (AYDA).
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi & Literasi/DSN-MUI Institute, Ah Azharuddin Lathif menjelaskan tema novasi, subrogasi, dan cessie menjadi penting untuk dibahas. Sebab, dalam kegiatan perbankan erat kaitannya dengan tiga aktivitas tersebut.
“Ketiga aktivitas ini tidak lepas dalam kegiatan di perbankan syariah. Contoh realnya adalah sebagaimana yang ada di Aceh,” ungkap Azharuddin, Senin (4/9/2023).
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa baik subrogasi maupun cessie harus memperhatikan pembiayaannya. Sebab yang perlu ditinjau adalah pembiayaan yang dilakukan tersebut secara hutang atau aset yang bukan hutang. Kasus tersebut yang menurutnya banyak ditemukan di lapangan.
Pada forum tersebut, Sekretaris Bidang Perbankan Syariah DSN-MUI, Prof Muhammad Maksum turut hadir menyampaikan perihal eksekusi jaminan (AYDA). Menurut dia, meskipun DPS tidak bersinggungan langsung dengan ini, akan tetapi pembahasan eksekusi jaminan berkaitan dengan tugas yang DPS laksanakan.
“Kalau kita lihat ada beberapa isu, ada komplain dan aduan nasabah yang diadukan ke DSN, biasanya terkait dengan jaminan ataupun terkait harga jaminannya,” kata Prof Muhammad.
Menurut dia, fatwa tentang AYDA berpegang pada tiga regulasi berikut:
Pertama, UU 21/2008 Perbankan Syariah
Kedua, POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset BUS dan UUS
Ketiga, POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
“Permasalahan jaminan adalah soal etika bagaimana bank syariah dapat memberikan keadilan bagi nasabahnya. Meski peran DPS tidak sampai ke sana, tapi kita juga harus mengetahui wawasan pengetahuan terkait persoalan ini,” tutupnya.
(Isyatami Aulia/Din)