JAKARTA – Tiga fatwa terbaru yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) jadi pembahasan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) VIII 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI, KH Hasanudin dalam sambutannya membuka Workshop Pra-Ijtima/ 2023. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/9/2023).
“Ketiga fatwa terakhir ini disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-57 Tahun 2023 pada 26 Mei 2023 lalu,” beber Kiai Hasanudin.
Adapun ketiga fatwa yang telah disebut oleh Kiai Hasanudin yaitu Exchange Traded Fund (ETF) Syariah, Produk Asuransi Jiwa Dwiguna Murni (Pure Endowment) Syariah, dan Penerapan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penyediaan Infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment).
“Dalam kesempatan ini, kami harap para DPS dapat memahami dan menguasai seluruh fatwa DSN-MUI secara optimal. Hal ini karena DPS merupakan organ penting yang ada di DSN,” katanya.
Selain itu, Ketua BPH DSN-MUI ini juga menyebut bahwa adanya rencana penyelarasan beberapa fatwa yang telah ada. Upaya tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian dan menghindari pemahaman yang beragam antara satu lembaga industri dan yang lainnya.
“Terkait fatwa, DSN -MUI selalu menyampaikan fatwa berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga merespons perkembangan yang terus terjadi khususnya di dunia ekonomi dan keuangan Syariah,” kata dia.
Kendati telah merencanakan adanya penyelarasan fatwa, Kiai Hasanudin mengaku belum adanya konsep paten terkait format pada fatwa. Apakah fatwa lama akan dihapuskan ataupun dibubuhkan keterangan penyelarasan yang ada.
Sementara itu, saat membuka Workshop, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menyatakan DPS merupakan organ yang ada di DSN-MUI yang berperan mengawasi penerapan fatwa-fatwa DSN yang telah diterbitkan.
Buya Anwar menyampaikan sejak 1990, MUI telah menjadi salah satu pihak yang proaktif dan berinisiatif melakukan pendirian Perbankan Syariah di Indonesia.
Oleh karena itu peran MUI yang diamanatkan kepada DSN khususnya dalam bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis Syariah di Indonesia harus didukung.
Dengan hadirnya fatwa dari DSN, menurut dia mampu dijadikan sebagai pedoman bagi umat Islam di Indonesia. Hal ini selaras dengan banyaknya jumlah ormas Islam di Indonesia yang tentunya melahirkan berbagai pertanyaan dan persoalan di tengah umat.
“Selama ini MUI diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa. Sedikitnya ada 70 ormas Islam di Indonesia, MUI merupakan payung besar yang menaungi berbagai ormas tersebut,” tegas Buya Anwar.
Selain itu Waketum MUI juga mengingatkan, meski eksistensi kewenangan penetapan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah pada umumnya diamanahkan kepada DSN-MUI, akan tetapi di sisi lain harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab bukanlah tugas yang mudah membangun kepercayaan dan menerapkan fatwa yang telah diterbitkan.
“Dengan bacaan “Bismillahirrahmanirrahim” Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS ke-8 yang akan diselenggarakan mulai hari ini tanggal 4 sampai dengan 11 September 2023 dibuka secara resmi,” tutup Buya Anwar. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)