JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima wakaf uang perorangan dari seorang wakif (pewakaf) bernama Heni Puspita Sari sebesar Rp 10 juta.
Wakaf uang tersebut diserahkan langsung oleh Heni kepada Kiai Lukman, selaku Ketua Lembaga Wakaf MUI yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, (29/8/23).
Dalam pertemuan tersebut, Heni, selaku wakif menuturkan bahwa dia menyerahkan sepenuhnya uang tersebut kepada MUI. Menurutnya, MUI merupakan lembaga wakaf yang dapat dipercaya untuk mengelola uang tersebut.
“Saya kesini untuk menyerahkan wakaf uang, insya Allah saya percayakan kepada MUI untuk mengelolanya dengan baik. Mudah mudahan menjadi amal jariyah dan bermanfaat bagi yang menerima wakaf,” ujar dia.
Sebelumnya, MUI telah meluncurkan gerakan wakaf uang untuk membantu pemulihan ekonomi di Indonesia. Wakaf uang sendiri dinilai memiliki potensi yang sangat besar di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini.
Dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam, kondisi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia setiap tahunnya mengalami perkembangan yang sangat baik. Seiring dengan perkembangan tersebut, potensi wakaf uang juga juga harus dioptimalkan dan kelola secara profesional dan baik.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa potensi wakaf uang adalah sebesar Rp 180 triliun setiap tahun. Sementara berdasarkan data Kementerian Agama (2018), realisasi wakaf uang yang tercatat sejak 2011 hingga 2018, rata-rata hanya Rp 31,9 miliar setiap tahun. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)