JAKARTA – Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abndullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena masyarakat tidak lagi merasa mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal,” ujar Ikhsan, Kamis (24/8/2023).
Hal tersebut merupakan buntut dari produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya. Produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler.
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” kata dia.
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal Self-Declare atas sertifikasi halal pada temuan produk jus anggur yang difermentasi.
Ikhsan juga menyampaikan kekecewaannya atas kelalaian tersebut. Pasalnya, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun. Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.
Dengan kasus tersebut, Ikhsan menyarankan agar BPJPH harus menghentikan proses layanan sertifikasi halal dengan jalur Self-Declare sampai dilakukan pembenahan regulasi, standar dan kompetensi pendampingnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menegaskan bahwa proses pemberian fatwa harus benar-benar dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI yang selama ini telah teruji dan berpengalaman baik.
“Sebaiknya tidak dilakukan proses pemberian fatwa halal terhadap produk oleh sebuah komite yang tidak pernah memiliki pengalaman sebelumnya. “Sehingga terjadi trial and error yang dapat menimbulkan publik distrust,” pungkasnya. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)