JAKARTA— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar diskusi internasional untuk menangkal Islamofobia .
Kegiatan yang digelar di Aula Buaya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) lalu ini bertajuk: Memerangi Islamofobia dan Membangun Perdamaian di ASEAN.
Pada kegiatan ini menghasilkan 10 deklarasi yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, perwakilan dari organisasi massa (ormas) Islam Indonesia dan tokoh Muslim ASEAN.
Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh pengurus komisi HLNKI MUI, Dr Yanuardi Syukur. Berikut 10 point deklarasi tersebut:
- Menyambut baik Resolusi PBB No. 76/2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk Menangkal Islamofobia sebagai perkembangan penting dan bersejarah, memperkuat resolusi-resolusi PBB lainnya terkait HAM dan anti-diskriminasi
- Menyambut baik Resolusi Dewan HAM PBB No. 53/1 tentang Melawan Kebencian terhadap Agama yang Merupakan Hasutan untuk Melakukan Diskriminasi, Permusuhan atau Kekerasan (Countering Religious Hatred Constituting Incitement to Discrimination, Hostility or Violence) yang dikeluarkan pada 12 Juli 2023
- Mengapresiasi Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang telah menginisiasi lahirnya resolusi PBB tersebut, dan yang telah menyelenggarakan Pertemuan Luar Biasa Para Menteri Luar Negeri OKI pada 31 Juli 2023, menghasilkan resolusi tentang (Repeated Crimes of Desecration and Burning of Copies of al-Mus’af ash-Sharif in the Kingdom of Sweden and the Kingdom of Denmark)
- Peserta diskusi menyarankan untuk:
a. Mengutamakan penguatan diplomasi melalui ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan di kawasan ASEAN
b. Mendukung negara di dunia yang memiliki undang-undang anti penistaan agama, termasuk Indonesia
c. Mencegah Islamofobia merupakan momentum bagi dunia Islam untuk bersatu dan bangkit
d. Tahun baru Hijriyah 1445 Hijriyah sebagai momentum mengajak dunia Islam bersatu melawan Islamofobia
e. Mendorong masyarakat internasional untuk terus saling bergandengan tangan dalam menangkal Islamofobia guna memperkuat rasa saling peduli dan keprihatinan bersama
f. Menghapuskan stigma negatif terhadap Islam, yang berawal dari munculnya isu radikalisme
g. Mengapresiasi negara-negara anggota PBB yang telah menunjuk pejabat yang ditugaskan khusus untuk menangkal Islamofobia , mengimplementasikan Resolusi PBB No. 76/2022
h. Mendorong ASEAN untuk lebih maju lagi dalam penanganan HAM dan Islamofobia mengingat isu ini merupakan masalah kemanusiaan yang universal
i. Mendorong aksi kolektif seluruh masyarakat ASEAN agar upaya menangkal Islamofobia di ASEAN berhasil dan terbangun situasi yang damai di kawasan
j. Mengimbau masyarakat internasional untuk mendorong pemerintah masing-masing agar memiliki hukum untuk menangkal Islamofobia - Mendorong Pemerintah RI dan pemerintah negara-negara ASEAN lainnya untuk membangun sistem hukum yang memberikan jaminan penuh melindungi Hak-hak Asasi Manusia, dan tidak memberikan kesempatan muncul dan berkembangnya Islamofobia
- Mendorong semua organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat sipil untuk memperkuat kerjasama membangun gerakan aliansi strategis menindaklanjuti keputusan PBB menangkal Islamofobia, dengan mengedepankan prinsip moderasi dan toleransi demi menjaga kerukunan berbangsa dan stabilitas khususnya di wilayah ASEAN
- Mengimbau kepada para ulama untuk terus secara konsisten menjadi teladan dalam mempromosikan risalah Islam Rahmatan Lil ‘alamin dan Wasathiyatul Islam, dan pro-aktif melakukan dialog dan kerjasama lintas agama dan budaya dalam menyikapi dan ikut serta mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan sosial keagamaan yang dihadapi masyarakat dalam rangka menciptakan wilayah ASEAN yang damai
- Menyerukan kepada seluruh organisasi massa (ormas), lembaga pendidikan dan media Islam di ASEAN untuk memanfaatkan momentum tahun baru 1445 Hijriyah untuk melakukan gerakan massif mensosialisasikan keputusan PBB menangkal Islamofobia , dengan mengarusutamakan prinsip wasathiyatul Islam
- Menyerukan kepada semua elemen masyarakat dunia lintas agama, budaya dan profesi untuk membangun kerjasama global melawan Islamofobia
- Menyerukan agar dialog lintas agama dan lintas peradaban diintegrasikan dalam strategi kebijakan perdamaian ASEAN.
Resolusi PBB
Ketua Komisi HLNKI, Bunyan Saptomo mengatakan, kegiatan ini juga digelar dalam rangka mengimplementasikan imbuan resolusi PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk menangkal Islamofobia .
“Dan memperingati 56 tahun pembentukan ASEAN pada 8 Agustus serta Milad ke-48 MUI pada 26 Juli,” ujarnya saat berbincang dengan MUIDigital, Kamis (10/8/2023)
Bunyan Saptomo menuturkan, kegiatan ini menghadirkan para pembicara mulai dari Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, akademisi dan aktivis HAM dari Indonesia dan Filiphina, hingga tokoh Muslim dari Myanmar, Kamboja dan Thailand. (Sadam, ed: Nashih)