JAKARTA – Puncak haji 1444 H/ 2023 M akan dilaksanakan dalam hitungan hari, yang diperkirakan berlangsung akhir Juni. Terhitung sejak 23 Mei 2023, saat jamaah kali pertama masuk asrama haji, operasional penyelenggaraan ibadah haji masuk hari keduapuluh tiga.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 13 Juni 2023, pukul 24.00 WIB jumlah total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 142.514 orang atau 370 kelompok terbang.
Melihat antusias yang tinggi dari seluruh lapisan umat Islam terkait pelaksanaan haji setiap tahunnya, redaksi MUIDigital merangkum empat ayat Alquran yang berbicara tentang ibadah haji. Apa sajakah itu? Berikut penjelasannya:
Pertama, hukum dan adab ibadah haji. Firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّننْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ ا الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.”
Ulama tafsir kenamaan Indonesia Prof Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah menyampaikan adab dan hukum haji secara terperinci telah dijelaskan salah satunya oleh ayat di atas.
Sedangkan dalam konteks munasabah, ayat di atas masih berkaitan dengan ayat sebelumnya. Beliau menjelaskan haji merupakan jihad jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat.
Kedua, kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi setiap muslim yang mampu. Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّااسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْننَ
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Imam Al-Baghawi berpendapat dalam tafsirnya bahwa ayat di atas menjelaskan bahwa syarat wajib haji. Dimana syarat-syarat tersebut adalah Islam, baligh, berakal, merdeka dan //istitha’ah// (mampu).
Ketiga, perintah yang Allah SWT berikan kepada Nabi Ibrahim untuk menyeru kepada manusia guna menunaikan ibadah haji. Firman-Nya dalam surat Al Hajj ayat 27:
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ ۙ
“(Wahai Ibrahim, serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”
Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, ayat di atas berbicara mengenai asal muasal ritual haji saat ini. Sebagian besar ulama Tafsir berpendapat bahwa ritual haji telah dilakukan sejak era Nabi Ibrahim.
Akan tetapi ada silang pendapat terkait ‘siapa’ yang hendak dituju ayat ini, beberapa ulama mengatakan kepada Ibrahim sebagian lagi kepada Muhammad SAW.
Keempat, ibadah haji memberikan dampak positif dalam segi sosial dan ekonomi. Firman Allah SWT dalam surat Al Hajj ayat 28:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَققَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan) atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”
Dalam Tafsir Al-Misbah, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa ibadah haji memiliki banyak manfaat dalam berbagai aspek kehidupan. Tak hanya yang bersifatnya ukhrawi, ia juga turut menyasar pada aspek duniawi.
Manfaat duniawi tersebut meliputi banyak hal seperti ekonomi dan sosial, namun tujuannya tetaplah satu yaitu untuk kemaslahatan bersama.
Hal tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan banyak pikah, tentu di satu sisi ikut menggerakkan roda perekonomian dan sosial masyarakat, khususnya umat Islam.
Dalam pelaksanaannya, ibadah haji melibatkan multi dimensional dari diri manusia itu sendiri. Setidaknya ada lima aspek yang dilibatkan sekaligus, yakni ibadah qalbiyyah (ibadah hati/mental), ibadah ruhiyyah (ibadah ruh/jiwa), ibadah badaniyyah (ibadah fisik/jasad), ibadah maliyyah (ibadah materi/harta), dan ibadah ijtima’iyyah (ibadah sosial/kemasyarakatan). Wallahu’alam (Isyatami Aulia, ed: Nashih).