Indonesia saat ini sedang darurat kasus perdagangan manusia (human trafficking). Kondisinya semakin mengkhawatirkan ketika menyusul terus pengiriman sejumlah jenazah pekerja migran asal Indonesia ke tanah air.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejak tahun 2020 hingga 2022, ada 1.900 jenazah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipulangkan ke Indonesia, terbanyak dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejauh ini pemerintah Indonesia sudah membentuk peraturan dan satgas pencegahannya untuk memerangi TPPO. Meski demikian, kasus terus berlangsung.
Peristiwa perdagangan orang harus mendapat pehatian dari semua pihak. Pasalnya, modus yang digunakan oleh sindikat adalah dengan pemanfaatan teknologi. Contohnya adalah kasus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja yang dipekerjakan dalam sindikat penipuan daring.
Tindak perdagangan manusia sebenarnya bukan hal baru. Pada masa pra Islam praktik perdagangan dan perbudakan orang memang sudah berlangsung. Bahkan, Alquran sendiri memotret hal tersebut dengan alkisah Nabi Yusuf yang pernah diperdagangkan oleh seseorang (Surah Yusuf: 20).
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۢ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُوْدَةٍ ۚوَكَانُوْا فِيْهِ مِنَ الزَّاهِدِيْنَ ࣖ
Artinya: Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.
Ayat ini berbicara tentang Nabi Yusuf yang dijual oleh seseorang untuk tujuan eksploitasi. Dalam beberapa tafsir disebutkan bahwa Nabi Yusuf dijual sebagai pelayan kepada seorang penguasa Mesir bernama Qitfir atau Atfir. Nabi Yusuf dijadikan sebagai pembantu. Hal tersebut adalah bagian dari eksploitasi terhadap kebebasan. Sangat jelas bahwa ayat ini berbicara tentang perdagangan manusia dan korbannya adalah Yusuf yang saat itu masih belum dewasa.
Atau dalam Surah Annur ayat 33, Alquran kembali menegaskan garis eksploitasi yang terjadi terhadap perempuan dengan eksploitasi berupa pemaksaan seksual dan lain sebagainya (Annur: 33).
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
Sebagaimana disebutkan di atas, ajaran agama Islam sangat menjunjung tinggi adanya nilai-nilai dasar kemanusiaan, seperti kebebasan dan kemerdekaan. Manusia adalah makhluk yang merdeka dan otonom sehingga segala bentuk kekerasan, penjajahan dan eksploitasi antara manusia denganmanusia yang lainnya tentu tidak dibenarkan dalam Islam.
Kaidah fikih menyebutkan “al hurru la yadkhulu tahtal yadi” (orang yang merdeka/bukan budak itu tidak bisa dikuasai oleh orang lain). Artinya, ketika manusia itu merdeka, secara langsung segala bentuk eksploitasi terhadap diri, tenaga, pikiran, dan kebebasannya harus dihilangkan.
Islam datang dengan konsep tauhid atau teologi kebebasan terhadap umat manusia dari segala bentuk perbudakan, baik dari manusia, ego dirinya, maupun rekayasa buatan yang dituhankan saat ini.
Hal inilah yang perlu kita renungkan. Modus operandi TPPO di Indonesia tentu sangat beragam. Apalagi perdagangan orang tersebut dilakukan untuk aktivitas-aktivitas terlarang, seperti rekrutmen tenaga kerja ilegal.
Solidaritas umat Islam sangat dibutuhkan di sini. Perdagangan orang bukan hanya menyalahi peraturan negara, melainkan juga pelecehan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam Alquran.
(A Fahrur Rozi/Angga)