JAKARTA – Haji dan umrah merupakan ritual ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah di tanah suci Makkah.
Kendati kedua ibadah ini memiliki kemiripan yakni sama-sama menziarahi Baitullah, akan tetapi keduanya berbeda. Setidaknya terdapat 4 perbedaan haji dan umrah yang telah dirangkum oleh redaksi MUIDigital. Berikut penjelasannya!
Pertama, waktu pelaksanaan
Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah ta’ala. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah). Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.
Kedua, perbedaan hukum melaksanakannya.
Ibadah haji dapat diartikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula. (Lihat Djamaluddin Dimjati, Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap, 2011, h. 3)
Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97, yaitu:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Sedangkan umrah adalah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa’i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).
Berkenaan dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah….”
Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadis Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini yaitu:
“Sesunggunya Nabi saw ditanya mengenai umroh, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumroh, maka itu lebih utama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi)
Ketiga, perbedaan rukun ibadah.
Telah disinggung sebelumnya bahwa umrah disebut juga dengan haji kecil. Hal ini sebagaimana merujuk pada rukun haji dan umrah yang hanya memiliki satu perbedaan yaitu dalam kegiatan wukuf saja.
Berikut terdapat enam rukun haji dan umrah, terkecuali wukuf yang hanya ada pada pelaksanaan ibadah haji saja.
- Ihram (Berniat)
Berihram adalah niat memasuki aktivitas melaksanakan ibadah haji atau umrah pada waktu dan tempat serta cara tertentu. - Wukuf
Wukuf di Arafah. Waktu wukuf bermula dari saat tergelincirnya matahari (masuknya waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar hari berikutnya yang hanya ada dalam pelaksanaan ibadah haji. - Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. - Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan bukit Marwah. - Tahallul
Tahallul merupakan kegiatan mencukur rambut ata memotong rambut kepala minimal tiga helai. - Tertib
Tertib adalah mengerjakan rukun-rukun haji secara urut mulai dari tawaf sampai tahallul.
Keempat, perbedaan kewajiban.
Terdapat lima kewajiban dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan yaitu mulai dari miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), hingga melempar jumrah. Berbeda dengan umrah yang hanya memiliki dua kewajiban yaitu ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan ihram.
Demikianlah 4 perbedaan haji dan umrah sebagaimana yang telah dirangkum oleh redaksi MUIDigital. Kedua ibadah tersebut merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terkandung pengajaran terkait pengorbanan, ungkapan rasa syukur, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia.
Oleh karenanya, tidak heran apabila hampir seluruh umat Islam mengidam-idamkan berkunjung ke Baitullah, khususnya untuk melaksanakan ibadah haji. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia/Angga)