JAKARTA – Saat menjalankan ibadah puasa tidak jarang seseorang merasakan sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi mereka. Berkenaan dengan hal tersebut pertanyaan yang kerap muncul adalah bolehkan menelan sisa makanan di mulut saat puasa?
Untuk menjawab pertanyaan di atas alangkah lebih baiknya merujuk terlebih dahulu pada firman Allah di surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”
Dalam Tafsir Mafâtîh al-Ghaib, Imam al-Razi menjelaskan bahwa puasa adalah menjaga diri dari hal-hal yang membatalkannya. Akan tetapi perlu diperhatikan dengan seksama beberapa catatan terkait frasa “menjaga diri”.
Pada frasa tersebut jika dihadapkan oleh satu kasus seperti apabila ada lalat terbang dan masuk ke mulut, atau debu jalanan terbang, dan keduanya tertelan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Sebab kedua hal di atas adalah sesuatu yang sulit dihindari. Di sinilah frasa yang dimaksud dengan “menjaga diri” yang telah disinggung sebelumnya. Dan Allah sudah menyatakan: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.”
Berdasarkan penjelasan Imam al-Razi dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang tidak sengaja menelan sisa makanan yang ada di dalam mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebab hal tersebut masuk ke dalam frasa “menjaga diri” tadi.
Kesengajaan kerap terjadi di luar kesadaran manusia. Berbeda halnya dengan orang yang berpuasa tetapi menyengaja untuk menelan sisa makanan yang ada di mulut. Ataupun dalam konteks contoh yang disebutkan di atas adalah seperti menyengaja menelan lalat yang terbang.
Sudah dipastikan apabila dilakukan dengan sengaja telah membatalkan puasa yang tengah dilakukan. Oleh karenanya dapat diperhatikan perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dalam hal ini sadar ataupun tidak sengaja ataupun lupa. Keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Sementara itu, pendapat senada datang dari Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari penjelasannya termaktub dalam dalam kitab Fathul Mu’in.
فرع– لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر ان عجز عن تمييزه ومجه وان ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريانه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما ان قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما اذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فانه مفطر جزما وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا والا أفطر رده شيخنا
“Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alami bukan karena kesengajaan membawa sisa makanan tersebut masuk ke dalam rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan untuk membersihkan sela-sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
Demikianlah penjelasan terkait hukum menelan sisa makanan di mulut saat puasa. Alangkah lebih baiknya sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari di atas dengan membersihkan mulut setelah santap sahur.
Hal tersebut merupakan cara agar terhindar dari adanya sisa-sisa makanan di sela gigi. Pada akhirnya tidak menimbulkan keraguan di dalam hati tat kala melaksanakan puasa. Wallahu’alam.
(Isyatami Aulia/Fakh)