Bandar Lampung: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo melakukan gerak cepat sikapi kasus pelarangan ibadah bagi Jemaat Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung yang terjadi pada Minggu 5 Februari 2023 lalu.
Kakanwil menyatakan bahwa telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah pihak terkait dalam hal ini jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah menurunkan tim dari Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung untuk berdialog. Karena dialog dan cara-cara damai dalam menyelesaikan masalah rumah ibadah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antar umat beragama. Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusifitas dan harmoni antar umat beragama,” tutur Kakanwil, Selasa, 7 Februari 2023.
Kemudian, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Kasimun mengungkapkan telah melakukan dialog bersama dengan Sekcam, Kapolsek, Danramil, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kaban Kesbangpol Bandar Lampung, Ketua FKUB Kota Bandar Lampung dan anggotanya, Warga RT 06 Lingkungan 1 Kelurahan Way Kandis serta Pengurus Gereja Pendeta Mardi Utomo di Aula Kecamatan Tanjung Senang.
Sementara itu, Ketua FKUB Kota Bandar Lampung Purna Irawan menyebutkan telah turut serta menandatangani kesepakatan hasil musyawarah kerukunan antar Jemaat GPIN dan Masyarakat Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang tentang tata cara penggunaan rumah tinggal yang dipakai untuk tempat peribadatan secara umum dan pendirian rumah ibadah.
“Secara garis besar telah ddisepakati bahwa masyarakat setempat tidak berkeberatan Jemaat GPIN melakukan peribadatan selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terjadi kesalah fahaman selama ini karena memang kurangnya komunikasi dari kedua belah pihak. Kami juga memberikan saran kepada pihak GPIN, pengurus kebaktian dan masyarakat setempat agar membangun komunikasi yang baik serta mengurus persyaratan izin rumah dijadikan tempat ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu PBM Menag Mendagri No. 9/8 th 2006,” beber Purna Irawan. (Okta/Alif)