JAKARTA— Selain perkara halal dan haram, dalam Islam pun ada perkara yang syubhat. Dimana perkara syubhat ini, posisinya berada di antara keduanya.
Secara bahasa syubhat berarti kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan Syubhat secara istilah adalah terbatas pada hal-hal yang berada di antara maslahat dan mafsadat, dimana disana ada maslahat tanpa diperkirakan adanya mafsadat atau keduanya.
Hal ini selaras dengan hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka batang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).
Dengan demikian agama dan kehormatan kita menjadi bersih, jika kita meninggalkan perkara-perkara yang syubhat.
Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:
Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.
Dengan demikian jika keduanya diambil melalui sebab-sebab yang disepakati, mama keduanya halal.
Akan tetapi jika keduanya diambil dengan sebab yang diperselisihkan, maka keduanya menjadi syubhat, karena sebabnya bukan dari sifatnya.
Kedua, contoh yang haram secara jelas adalah bangkai dan darah. Keduanya itu diharamkan, karena sifatnya. Maka keduanya tidak bisa menjadi halal, tanpa ada sebab-sebab tertentu, misalnya terdesak ataupun terpaksa yang disepakati hukumnya halal dalam dua kondisi ini.
Akan tetapi jika keduanya berada dalam perselisihan pendapat, maka tingkatan meninggalkan bangkai adalah sesuai dengan tingkatan dalilnya, dalam hal kuat dan lemahnya.
Ketiga, contoh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat didalamnya, karena sifatnya. Misalnya cakar binatang buas hukumnya haram karena Rasullullah SAW telah mengharamkan setiap binatang yang memiliki cakar atau kuku tajam.
Dengan demikian jika kita mengambil dari sebab-sebab yang telah disepakati, maka syubhatnya adalah dari sisi sifat yakni “cakarnya”, dan jika kita ambil dari sisi yang perbedaan pendapat didalamnya, maka syubhatnya datang dari sifatnya serta kesamaannya. (Ratna, ed: Nashih)