JAKARTA— Lemahnya sosialisasi tentang kewajiban sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha menjadi faktor penghambat percepatan sertifikasi halal. Hal itu mengemuka dalam kegiatan ekspos Laporan tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Temuan beberapa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI ini menjawab tuduhan selama ini bahwa Komisi Fatwa MUI menjadi penghalang percepatan Sertifikasi Halal.
Direktur LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal Nazaruddin, menegaskan tidak semua pelaku usaha merespons baik layanan fasilitasi sertifikasi halal meskipun gratis.
“ Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri, ” ujar Afrinal.
Hal serupa juga diamini Direktur LPH PT Sucofindo, Agus Suryanto. Dia menyebut lembaganya kerap dituduh lambat dalam proses sertifikasi halal. Padahal masalah utamanya lebih kepada kesadaran pelaku usaha yang terkait dengan kurang gencarnya sosialisasi.
“Kita seringkali dianggap lambat dalam proses sertifikasi. Demikian juga MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan. Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran, ” ujarnya.
Lemahnya sosialiasi ini terlihat dari anggaran APBN Kementerian Agama dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru terealiasi kurang dari 30 persen. Padahal Pemerintah telah mengelokasikan anggaran memfasilitasi 349 ribu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal gratis dengan rincian 25 ribu dari APBN dan 324 ribu dari anggaran PEN.
“Masalah utamanya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau memang pelaku usaha enggan, ” ujarnya.
Rendahnya kesadaran pelaku usaha tersebut membuat beberapa LPH harus menjemput bola. Minimnya jumlah pendaftar ini juga membuat jumlah produk yang disidangkan juga rendah. Komisi Fatwa pun tidak mungkin melaksanakan sidang produk halal jika tidak ada permohonan.
Tanggung jawab utama sosialiasi ini jika merujuk pada Undang-undang berada di tangan pemerintah. Meski demikian, MUI merasa tetap perlu membantu sosialisasi sebagai jaminan keagamaan dan manfaat ekonomi.
Dalam paparannya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.
Sejak awal MUI memiliki pandangan tentang pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat muslim, dan komitmen Pemerintah ini perlu didukung secara optimal. Namun, anggapan bahwa MUI menjadi penghambat proses sertifikasi halal sudah masuk pada tahap yang perlu diklarifikasi, karena dianggap sebagai sebuah kebenaran dan bahkan menjadi salah satu dasar bagi pengambil kebijakan. “Hal ini sekaligus menjadi informasi faktual dan menjawab keraguan pihak-pihak yang tidak tahu proses sertifikasi halal, “ujarnya.
Hadir dalam ekspose laporan tahunan MUI 2022 tersebut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan, Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.