Kitab tipis 28 halaman ini menarik di sela bersih-bersih lemari buku. Judulnya panjang, namun ditulis besar Hukum Jima’. Judul lengkapnya yaitu Hukum Jima’ dengan Istrinya yang Tersebut dalam Bahasa Arab karangan Alimud Dahri wa Wahidul ‘Ashri Turjumatul Munadhirin wa Bahjatun Nadhirin Al-Fadhil al-Mawla Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya Rahmatullah ‘alayh amin.
Diterjemahkan dalam bahasa Melayu. Wallahu a’lam. Tak disebutkan siapa penterjemahnya. Dilihat dari bahasanya kitab ini ditulis sekitar abad 18 Masehi.
Tak disebutkan karya aslinya. Namun nama Syekh Ahmad bin Sulaiman Kamal Basya (Pasha) cukup terkenal. Ulama yang lahir 873H/1468M dan wafat tahun 940H/1534M. Ia tercatat pernah ditunjuk menjadi mufti dan hakim di Konstantinopel (Istanbul) yang ditaklukkan tentara Islam pada 1453.
Meskipun buku ini tak menjelaskan judul asli kitabnya, namun Syekh Ahmad bin Sulaiman ini terkenal dan di Turki dipanggil dengan gelar imam. Kitab-kitab yang dikarangnya cukup banyak antara lain Thabaqatul Fuqaha, Thabaqatul Mujtahidin, Majmuatur Rasail, dan yang paling terkenal adalah Ruju’us syaikh ila Shibah fil Quwwatil ‘alal Bah (Orang tua menjadi muda dan kemampuannya menikah).
Kami duga kitab yang diterbitkan PT Bungkul Indah Surabaya tanpa tahun ini memiliki kandungan yang sama dengan kitab di atas, atau mugkin termuat dalam risalah-risalahnya. Kitab ini pernah populer sebelum kitab Uqudullujain (Syekh Nawawi Banten abad 19) dan Qurratul Uyun karya Syekh Ibnu Yamun Attalidi Al-Akhmasyi (abad 18).
Hatim Abdul Hadi Assayyid dalam majalah Middle-East menulis bahwa seks bukan hal tabu dalam Islam. Banyak karya ulama yang membahas soal seks dan ranjang (al-jins wal firasy) mengutip karya Ibrahim Isa dalam bukunya Al-Jins wa Ulamail Islam (seks dan ulama). Di antaranya Imam Suyuthi (1445-1505) dalam Syaqaiqul Atranji fi Raqaiqil Ghanji. (Al-Ghanju adalah rintihan nikmat wanita ketika hubungan sebadan).
Imam Qurthubi (1214-1273) dalam tafsirnya Al-Jami Liahkamil Quran bercerita detil tentang hubungan sebadan dalam surah Yusuf. Begitu juga Imam Ibnu Hazm yang hidup antara 994 M sampai 1064 M. Ibnu Sulaiman sebaya dengan Imam Suyuthi. Bedanya Imam Suyuthi terkenal di Mesir dan Ibnu Sulaiman terkenal di Syam kemudian Turki.
Kitab Ruju’us Syekh tebalnya 136 halaman dan terdiri dari 30 bab. Dicetak atas perintah Sultan Salim I tahun 903 H/1497M. Dibahas di situ antara lain hal-hal yang disukai wanita dan cara-cara hubungan yang dibenarkan agama. Tentu kitab ini, termasuk terjemahannnya, tidak menggambarkan seks secara vulgar, karena kitab ini mengajarkan tentang seks yang benar. Ada kajian hadits, fikih, perkataan ulama, akhlak, doa dan lain sebagainya.
Versi Melayu
Kitab versi Melayu ini tidak memberi pengantar sedikit pun selain basmalah, hamdalah, dan shalawat. “Pada mengatakan jimak dengan istrinya tersebut dalam kitab Ubab dan lainnya bahwanya sunnah dahulu daripada jimak itu memakai wewangian kedua laki istri, bergurau dahulu, bermain-main dengan kelakar dan menyukakan hati isterinya dengan membangkitkan syahwat.”
Tidak boleh memaksakan jimak hingga istri benar-benar memuncak birahinya yang bisa diketahui dari gerakan dan engahan nafasnya. Menurut Syekh Zaruq (ulama mazhab Maliki yang hidup antara tahun 846H-899 H), jimak yang dipaksakan tanpa gairah istri akan melahirkan anak yang bebal. Jimak juga harus disudahi kondisi keduanya saling puas, orgasme bersama.
Jika suami mengalami orgasme lebih dulu maka sebaiknya ia mengusahakan agar sang istri juga mendapatkan kenikmatan serupa. Makruh melihat kemaluan istri dan haram menceritakan perihal jimak kepada orang lain.
Makruh dilakukan di siang hari kecuali hari Kamis dan Jumat. Tidak masalah melakukan jimak ketika istri sedang hamil. Makruh jimak dengan berdiri dan miring. Sebaiknya dilakuan berhadapan karena menambah kenikmatan, kata Syekh dalam kitab ini.
Dalam kitab Kanzul Ikhtishah, gaya berjimak itu banyak. Jimak dengan berdiri dan berbaring miring termasuk membahayakan pada tubuh dan berpengaruh buruk pada anak yang dilahirkan kelak. Posisi wanita di atas juga sangat berbahaya (sangat jahat dalam istilah kitab ini). Makruh jimak pada malam dua hari raya. Makruh dilakukan di ruang terbuka (menghadap langit). Makruh jimak dalam perjalanan dan di kapal. Makruh dilakukan waktu lohor dan asar.
Haram jimak ketika istri haid dan nifas. Jimak di dubur (anal seks), hanya makruh jika posisinya dari belakang tapi tetap melakukan seks normal pada farji (alat kemaluan). Haram dalam jimak membawa serta tulisan dari Alquran, misalnya, jimat yang berisi ayat-ayat Alquran.
Kitab versi Melayu ini hanya terdiri dari enam bab. Pada bab terakhir memenjelaskan tentang nama-nama anak yang tepat berdasarkan hari kelahirannya. Jika anak laki-laki lahir hari Rabu maka sebaiknya nama anak itu adalah Hasan atau Husain. Jika perempuan diberi nama Aisyah. Lalu, membahas obat-obatan alami yang berkaitan dengan seks.
Tentu kitab ini tidak sama dengan buku Kamasutra Vatsyayana (abad 4 SM) terjemahan Sir Richard Burton (1821-1890). Yang jelas kitab Syekh ini membahas bagaimana menimbulkan gairah bercinta melalui cara yang suci, bukan sekadar melampiaskan nafsu agar lahir anak-anak yang baik dan saleh. Hubungan sebadan adalah ibadah. (Musthafa Helmy, ed: Nashih)